KOMPAS.com – Menteri Desa Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim memaparkan progres rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) terhadap Kementerian Desa ( Kemendesa PDTT) kepada Komisi V DPR RI.
Pemaparan itu sehubungan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (berturut-turut yang diterima Kemendesa PDTT dari BPK.
Rekomendasi tersebut terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan. Hal itu berkaitan dengan 12 temuan dan 41 rekomendasi yang disampaikan BPK.
Gus Halim menjelaskan, tindak lanjut yang sudah dilakukan Kemendesa PDTT adalah memorandum kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendesa PDTT dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPSDM PMD).
"Progres penyelesaian dari dua butir dan enam rekomendasi sudah 100 persen dan sudah diajukan kepada BPK untuk penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya terhadap pemantauan BPK semester II tahun 2021," ujarnya.
Baca juga: Transformasi UPK Eks PNPM, Upaya Kemendesa PDTT Selamatkan Aset Rp 12,7 Triliun
Dia mengatakan itu dalam sidang Rapat Kerja bersama Kemendesa PDTT dengan agenda “Pembahasan Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2021” di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Kemudian, tindak lanjut kedua adalah temuan belanja barang dan jasa. Gus Halim menjelaskan, temuan tersebut hanya disebabkan perbedaan persepsi di tingkat petugas pajak mengenai status pendamping desa.
Perbedaan persepsi tersebut, terangnya, ada yang menganggap pendamping desa sebagai pegawai tetap, ada pula yang memahami sebagai pegawai tidak tetap.
“Kedua-duanya berbeda dalam penghitungan pajaknya. Jadi masalahnya di sana dan sudah kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menyamakan persepsi," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengapresiasi Kemendesa PDTT atas raihan opini WTP lima kali berturut-turut dari BPK.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, Kemendesa PDTT mendapatkan opini WTP. Kami kasih applause kepada Mendesa PDTT. Opini tersebut berhasil dipertahankan berturut-turut sejak 2016 sampai 2020," kata Lasarus.
Baca juga: Bersama Kementerian Investasi, Kemendesa PDTT Ajak Investor Kembangkan BUMDes
Lasarus juga menegaskan, Komisi V DPR RI sebagai mitra kerja Kemendesa PDTT dalam menjalankan tugas pengawasan berwenang menerima penjelasan secara komprehensif atas hasil temuan dan rekomendasi BPK.