Tanggapi RUU BUMDes, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif

Kompas.com - 22/01/2022, 10:12 WIB
Hisnudita Hagiworo,
Anissa Dea Widiarini

Tim Redaksi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.Dok. Kemendes Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, rencana penerbitan undang-undang baru yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) masih belum perlu dilakukan.

Pasalnya, regulasi terkait BUMDes yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah holistik dan komprehensif.

Hal tersebut diungkapkan Gus Halim pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan DPD RI dan Pemerintah, Kamis (20/1/2022). Rapat diselenggarakan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMDes yang menjadi usulan DPD pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Menurutnya, harapan masyarakat desa dan pengelola BUMDes yang ingin mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum BUMDes, sudah terpenuhi oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Gus Halim: Minyak Goreng Satu Harga Penting Demi Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan


“Dari seluruh aturan yang sudah ada, pemerintah menilai bahwa ruang lingkup pengaturan terkait BUMDes sudah holistik dan komprehensif,” ujar Gus Halim dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Lebih lanjut, Gus Halim mengatakan bahwa regulasi terkait BUMDes sudah lengkap. Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai hal terkait kelembagaan, permodalan, kerja sama, pertanggungjawaban, pembinaan, hingga pengembangan BUMDes.

Selain itu, dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) juga memberikan ruang yang cukup luas bagi BUMDes untuk melakukan berbagai usaha. Adapun hal itu tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 19 Tahun 2021, PP Nomor 23 Tahun 2021, PP Nomor 29 Tahun 2021, dan PP Nomor 30 Tahun 2021.

Gus Halim menjelaskan bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah pengawasan pada tingkat implementasi oleh seluruh stakeholder, termasuk para pimpinan dan anggota DPR RI serta DPD RI.

“Dengan demikian, apabila di dalam PP dirasa masih ada yang kurang atau dibutuhkan perturan yang lebih teknis dan praktis, nanti bisa (dikoordinasikan) dengan peraturan Menteri Desa,” kata Gus Halim.

Baca juga: Sewindu UU Desa, Gus Halim: Kesigapan Desa Antisipasi Covid-19 Mampu Minimalkan Angka Kematian

Di sisi lain, perwakilan DPD Badikenita Putri Sitepu berpandangan bahwa UU Cipta Kerja hanya mencantumkan satu pasal, yaitu pasal 87, yang secara eksplisit mengatur BUMDes untuk kemudian mendelegasikan peraturan lebih lanjut pada PP.

“Kompleksitas BUMDes tidak cukup dengan PP saja. Sebab, ruang lingkup materi tentang BUMDes cukup luas. Dengan demikian, akan lebih ideal jika pengaturannya terbentuk dalam UU khusus yang mengatur tentang itu,” ujar Badikenita.

Adapun RUU usulan DPD terdiri 14 bab dan 73 pasal yang meliputi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), kelembagaan, unit usaha pengelolaan, tata kelola, fasilitas pendampingan, kepailitian, penggabungan, dan pembubaran.

Menurut Badikenita, jika menggunakan pendekatan komparatif, DPD dapat melihat peraturan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah diatur dalam bentuk satu UU. Begitu juga dengan Badan Usaha Milih Daerah ( BUMD) yang telah diatur dalam satu bab khusus dalam UU tentang Pemda.

Baca juga: Takjub dengan Tradisi Budaya di Desa Sirnaresmi Sukabumi, Gus Halim: Ini Harus Dipertahankan

“Seharusnya norma yang mengatur BUMDes sama kuat dengan norma yang mengatur BUMN dan BUMD, mengingat ketiganya merupakan badan hukum dengan modal mayoritas dari negara sehingga harus memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” katanya.

Sebagai informasi, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan demikian, BUMDes dan BUMDes Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Hal tersebut disusul dengan diterbitkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama.

Hingga kini, Kementerian Desa PDTT pun terus bekerja membuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Tak hanya itu, dilakukan juga pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi. 

Terkini Lainnya
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Kemendes
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Kemendes
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kemendes
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Kemendes
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Kemendes
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Kemendes
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kemendes
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendes
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
Kemendes
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Kemendes
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Kemendes
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Kemendes
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Kemendes
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Kemendes
Menteri Desa PDTT Dukung Pembentukan PT LKM Artha Desa di Malang
Menteri Desa PDTT Dukung Pembentukan PT LKM Artha Desa di Malang
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke