Tanggapi RUU BUMDes, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif

Kompas.com - 22/01/2022, 10:12 WIB
Hisnudita Hagiworo,
Anissa Dea Widiarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, rencana penerbitan undang-undang baru yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) masih belum perlu dilakukan.

Pasalnya, regulasi terkait BUMDes yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah holistik dan komprehensif.

Hal tersebut diungkapkan Gus Halim pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan DPD RI dan Pemerintah, Kamis (20/1/2022). Rapat diselenggarakan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMDes yang menjadi usulan DPD pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Menurutnya, harapan masyarakat desa dan pengelola BUMDes yang ingin mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum BUMDes, sudah terpenuhi oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Gus Halim: Minyak Goreng Satu Harga Penting Demi Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan


“Dari seluruh aturan yang sudah ada, pemerintah menilai bahwa ruang lingkup pengaturan terkait BUMDes sudah holistik dan komprehensif,” ujar Gus Halim dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Lebih lanjut, Gus Halim mengatakan bahwa regulasi terkait BUMDes sudah lengkap. Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai hal terkait kelembagaan, permodalan, kerja sama, pertanggungjawaban, pembinaan, hingga pengembangan BUMDes.

Selain itu, dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) juga memberikan ruang yang cukup luas bagi BUMDes untuk melakukan berbagai usaha. Adapun hal itu tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 19 Tahun 2021, PP Nomor 23 Tahun 2021, PP Nomor 29 Tahun 2021, dan PP Nomor 30 Tahun 2021.

Gus Halim menjelaskan bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah pengawasan pada tingkat implementasi oleh seluruh stakeholder, termasuk para pimpinan dan anggota DPR RI serta DPD RI.

“Dengan demikian, apabila di dalam PP dirasa masih ada yang kurang atau dibutuhkan perturan yang lebih teknis dan praktis, nanti bisa (dikoordinasikan) dengan peraturan Menteri Desa,” kata Gus Halim.

Baca juga: Sewindu UU Desa, Gus Halim: Kesigapan Desa Antisipasi Covid-19 Mampu Minimalkan Angka Kematian

Di sisi lain, perwakilan DPD Badikenita Putri Sitepu berpandangan bahwa UU Cipta Kerja hanya mencantumkan satu pasal, yaitu pasal 87, yang secara eksplisit mengatur BUMDes untuk kemudian mendelegasikan peraturan lebih lanjut pada PP.

“Kompleksitas BUMDes tidak cukup dengan PP saja. Sebab, ruang lingkup materi tentang BUMDes cukup luas. Dengan demikian, akan lebih ideal jika pengaturannya terbentuk dalam UU khusus yang mengatur tentang itu,” ujar Badikenita.

Adapun RUU usulan DPD terdiri 14 bab dan 73 pasal yang meliputi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), kelembagaan, unit usaha pengelolaan, tata kelola, fasilitas pendampingan, kepailitian, penggabungan, dan pembubaran.

Menurut Badikenita, jika menggunakan pendekatan komparatif, DPD dapat melihat peraturan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah diatur dalam bentuk satu UU. Begitu juga dengan Badan Usaha Milih Daerah ( BUMD) yang telah diatur dalam satu bab khusus dalam UU tentang Pemda.

Baca juga: Takjub dengan Tradisi Budaya di Desa Sirnaresmi Sukabumi, Gus Halim: Ini Harus Dipertahankan

“Seharusnya norma yang mengatur BUMDes sama kuat dengan norma yang mengatur BUMN dan BUMD, mengingat ketiganya merupakan badan hukum dengan modal mayoritas dari negara sehingga harus memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” katanya.

Sebagai informasi, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan demikian, BUMDes dan BUMDes Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Hal tersebut disusul dengan diterbitkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama.

Hingga kini, Kementerian Desa PDTT pun terus bekerja membuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Tak hanya itu, dilakukan juga pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi. 

Terkini Lainnya
Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Papua, Mendes Yandri Andalkan Sinergi Tekad dan Kopdes Merah Putih

Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Papua, Mendes Yandri Andalkan Sinergi Tekad dan Kopdes Merah Putih

Kemendes
Mendes PDT: Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih

Mendes PDT: Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih

Kemendes
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga

Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga

Kemendes
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri

Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri

Kemendes
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN

Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN

Kemendes
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa

Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa

Kemendes
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 

Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 

Kemendes
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa

Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa

Kemendes
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Kemendes
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa

Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa

Kemendes
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan

Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan

Kemendes
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa

Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa

Kemendes
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel

Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel

Kemendes
Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025

Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025

Kemendes
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 

Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke