KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, instabilitas harga pangan, termasuk kenaikan harga minyak goreng, berisiko semakin memperparah tingkat kemiskinan dan kelaparan warga desa. Utamanya, mereka yang berada pada posisi rentan.
Pria yang akrab disapa Gus Halim itu mengatakan, pertambahan jumlah kemiskinan mayoritas disulut kenaikan harga pangan. Kenaikan harga minyak goreng selain menekan daya beli warga miskin di desa, pada saat yang sama akan memicu kenaikan harga pangan lainnya.
“Bila ini terjadi, bisa dipastikan warga desa yang hanya sejengkal di atas garis kemiskinan akan jatuh jadi warga miskin,” ujar Gus Halim dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Karenanya, Gus Halim menegaskan, pihaknya akan mengawal penuh kebijakan pemerintah mengenai minyak goreng satu harga.
Baca juga: Soal Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter, Begini Janji Mendag
Pasalnya, menurutnya, minyak goreng merupakan salah satu komoditas dari sembilan bahan pokok yang bersifat strategis dan multiguna. Kedua sifat ini membuat minyak goreng menjadi salah satu komoditas yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu, Gus Halim berpandangan bahwa kebijakan pemerintah terkait minyak goreng satu harga sangat krusial. Utamanya, dalam rangka menjaga masyarakat desa dari kondisi rentan kemiskinan.
“Jika harga pangan naik, tidak stabil, otomatis mereka harus mengatur ulang pengeluaran. Bahkan, termasuk pengurangan jumlah dan frekuensi makan, dan tentu jenis pangan murah akan jadi pilihan. Dampaknya, konsumsi energi dan protein akan menurun dan berpengaruh pada kesehatan. Bagi ibu hamil, ibu menyusui dan balita, ini akan memperburuk kecerdasan anak,” ungkapnya.
Selain itu, kestabilan harga pangan juga berperan penting demi mempercepat pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa tujuan pertama dan kedua, yakni desa tanpa kemiskinan dan desa tanpa kelaparan.
Baca juga: Minyak Goreng Satu Harga, Ini Kontak Aduan dan Sanksi bagi Pelanggar
Maka dari itu, menurut Gus Halim, diperlukan peran serta banyak pihak maupun kebijakan yang mendukung, baik dari pemerintah desa maupun supra desa.
Untuk diketahui, aspek yang menjadi sasaran dari kedua tujuan SDGs Desa tersebut adalah nol persen tingkat kemiskinan desa, prevalensi kurang gizi, stunting dan anemia, serta prevalensi bayi mendapat ASI eksklusif.
“Sudah pasti, instabilitas harga pangan akan berpengaruh pada pencapaian sasaran-sasaran SDGs Desa itu,” tegasnya.
Sementara itu, terkait pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga, Gus Halim mengimbau agar masyarakat desa tetap bijak dan tidak panik. Menurutnya, kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Panic Buying agar Distribusi Minyak Goreng Merata
Gus Halim juga meminta pemerintah desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak pada usaha retail untuk bersama-sama mengawal kebijakan tersebut dalam rangka meringankan beban warga desa.
Sebagai informasi, kenaikan harga minyak goreng telah menjadi isu nasional karena terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah telah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga mulai Rabu, (19/1/2022). Melalui kebijakan tersebut, seluruh harga minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual seharga Rp 14.000 per liter.