KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, serapan alokasi anggaran Kementerian Desa (Kemendesa) PDTT periode 2021 mencapai Rp 2,94 triliun atau setara 95,42 persen.
“Secara pembiayaan, dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) 2021 untuk Kementerian Desa PDTT senilai Rp 3,8 triliun, terealisasi Rp 2,94 triliun atau 95,42 persen,” paparnya dalam rapat Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021 dan Program Kerja Tahun 2022, Selasa (18/1/2022).
Ia menjelaskan, sisa anggaran yang tidak terserap selama periode 2021 adalah Rp 141 miliar atau setara 4,59 persen.
“(Sisa anggaran) berasal dari belanja pegawai seperti sisa uang lembur, honorarium pendamping, paket meeting, dan perjalanan dinas,” kata Menteri Desa PDTT yang akrab disapa Gus Halim dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Gus Halim: Praktik Pemasaran Digital BUMDes Sumber Kahuripan, Sukabumi Patut Direplikasi
Lebih lanjut, ia menuturkan, mayoritas dana APBN yang dialokasikan ke Kemendesa PDTT digunakan untuk kegiatan prioritas.
Adapun kegiatan prioritas yang dimaksud adalah turut melaksanakan program pemulihan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia selama masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu output yang dihasilkan Kemendesa PDTT adalah bantuan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama.
“Kemudian (terdapat pula) peningkatan kapasitas tenaga kerja bidang pendidikan, targetnya 175 orang terealisasi 40 orang offline dan 2.785 online,” papar Gus Halim.
Baca juga: Raker Kemendesa PDTT, Gus Halim: Modal Besar Kita Harus Diberdayakan Seefektif Mungkin
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Lasarus menilai kinerja Kemendesa PDTT optimal. Hal ini dibuktikan dengan serapan alokasi anggaran yang terhitung maksimal.
“ Komisi V DPR RI memberikan apresiasi atas capaian dan realisasi (kinerja Kemendesa PDTT) Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Kendati demikian, Lasarus meminta Kemedesa PDTT tetap menyelesaikan masalah dan kendala teknis selama pelaksanaan program dan kegiatan tahun lalu.
Ia berharap, pada 2022 Kementerian Desa PDTT tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Perbaikan-perbaikan itu dicatat agar masalah serupa tidak lagi terulang,” tutur Lasarus