KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, jumlah desa mandiri mengalami peningkatan sebanyak 1.528 desa pada 2021.
“Sementara itu, jumlah desa maju (meningkat) sebanyak 3.409 desa, sedangkan jumlah desa berkembang mengalami penurunan sebanyak 1.946 desa,” ujar pria yang akrab Gus Halim seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Adapun untuk desa tertinggal, lanjut dia, mengalami penurunan sebanyak 3.299 desa. Penurunan jumlah desa tertinggal dan berkembang ini terjadi karena adanya peningkatan status desa maju dan desa mandiri.
Gus Halim mengatakan itu berdasarkan data dari Indeks Desa Membangun (IDM). IDM merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa.
Baca juga: Percepat Pembentukan Desa Mandiri, Gus Halim Tingkatkan Profesionalisme Tenaga Pendamping
Pernyataan tersebut Gus Halim sampaikan saat meninjau persiapan peringatan sewindu Undang-undang (UU) Desa, Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan, pada pemutakhiran IDM 2021 terdapat empat desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan desa.
“Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi unsur pemerintahan, wilayah, dan penduduk,” ucap Gus Halim.
Keempat desa itu, sebut dia, di antaranya Desa Butu Jaya di Kabupaten Barat, Provinsi Aceh, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim) serta Desa Wonorejo di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: Ramai Soal Desa Fiktif, Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru
Menurut Gus Halim, keberhasilan dan kelancaran pemutakhiran IDM pada 2021 merupakan hasil kolaborasi bersama.
Kolaborasi tersebut, di antaranya dari tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat.
“Termasuk dari pihak swasta, akademisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing,” ujar Gus Halim.
Baca juga: Mendes PDTT Ingatkan Perencanaan Pembangunan Desa Tak Keluar dari Budaya Masyarakat
Selain kolaborasi bersama, Gus Halim menyebut keberadaan UU Nomor 6 Tahun 2014 telah memberikan dampak luar biasa bagi percepatan pembangunan desa.
Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan meningkatnya jumlah desa mandiri dan berkurangnya jumlah desa tertinggal serta sangat tertinggal.
“Berdasarkan IDM 2021, jumlah desa mandiri mencapai 3.269 desa atau meningkat 4 persen dari 2020 yang hanya 1.741 desa mandiri dan meningkat sebesar 2.49 dari 74.961 desa di seluruh Indonesia. Kami tentu bersyukur dan bangga dengan raihan prestasi ini,” ucap Gus Halim.
Pada kesempatan tersebut, Gus Halim menjelaskan, untuk menuju desa maju maupun mandiri diperlukan ketepatan intervensi dalam kebijakan sebagai kerangka pembangunan berkelanjutan.
“Ketepatan ukuran ini penting karena IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) serta Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL),” ucapnya.
Dari hasil dari laporan tersebut, imbuh Gus Halim, akan dijadikan dasar regulasi untuk mewujudkan 51,2 persen desa mandiri pada 2024.
Adapun desa mandiri yang dimaksud adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, memiliki infrastruktur memadai, serta punya pelayanan umum dan pemerintahan yang sangat baik.
Baca juga: Desa Mandiri Energi Jadi Keniscayaan
Desa Mandiri, kata Gus Halim, adalah desa yang memiliki Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75 dalam skala 1 sampai 100.
Berdasarkan data terakhir dari survei Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) tahun 2021, dari 74.961 desa hanya 3.269 desa yang berstatus sebagai desa mandiri.
“Perlu lebih banyak lagi desa-desa yang bisa mandiri, salah satunya adalah lewat program smart village. Benar bahwa smart village mengandalkan Internet of Things (IoT), dan dengan begitu perubahan terbesarnya ada pada proses digitalisasi,” ujar Gus Halim.
Akan tetapi, lanjut dia, proses digitalisasi harus selaras dengan tradisi dan budaya desa. Hal ini agar proses pembangunan desa adil dan bersesuaian dengan dinamika masyarakat desa.
Sebagai informasi, dalam rangka memeringati sewindu atau delapan tahun lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa), Kemendesa PDTT akan menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (15/1/2022). Acara ini akan mengangkat tema “Percaya Desa, Desa Bisa”.
Baca juga: Gus Halim Minta Pengembangan Smart Village Harus Sejalan dengan Kearifan Lokal