KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, kebijakan desa yang ramah pada anak dan perempuan dibutuhkan untuk mengantisipasi kekerasan seksual di desa.
Selain pemerintahan desa yang mendukung kesetaraan gender, menurutnya, kebijakan desa juga harus mampu menangani dan mencegah tindak kekerasan seksual.
Oleh karenanya, menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menilai penerbitan peraturan desa (perdes) akan memberikan perlindungan lebih optimal bagi warga desa dari ancaman kekerasan seksual.
“Perdes Pencegahan Kekerasan Seksual akan memberi ruang kepada desa untuk melakukan intervensi terhadap kejahatan seksual yang terjadi di dalam rumah, misalnya,” katanya di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Dia menyebutkan, desa perlu mengatur adanya kebijakan antisipatif dan kebijakan represif bagi pelaku dan kebijakan rehabilitatif bagi korban.
Baca juga: Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem di Jatim, Kemendes PDTT Gandeng UB
“Tentu berbagai langkah antisipatif, represif, maupun rehabilitatif tersebut harus sesuai dengan adat dan kearifan lokal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Gus Halim juga menjelaskan, penerbitan perdes terkait kekerasan terhadap perempuan memiliki nilai strategis, terutama dalam hal mengalihkan isu kekerasan seksual dari isu privat menjadi isu publik.
“Ada kebijakan formal maupun secara informal. Ada peran kepala desa, aparat desa yang bertugas untuk menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, ada peran keluarga dan lingkungan desa. Semua itu untuk menjadikan desa kita aman dari tindak kekerasan seksual,” jelasnya.
Politisi PKB itu menambahkan, masalah kekerasan seksual yang dialami perempuan bagaikan fenomena gunung es.
Baca juga: Wujudkan Kemendesa PDTT Berprestasi, Gus Halim Instruksikan Jajarannya Laksanakan 5 Kegiatan
Kasus kekerasan seksual yang saat ini meningkat tidak hanya dari banyaknya kasus, tetapi juga jenis kekerasan yang semakin beragam.
Pelaku tindak kekerasan seksual tak jarang dilakukan orang terdekat. Hal itu membuat perbuatan pelaku jarang diketahui.
Gus Halim juga menyampaikan, beberapa kasus disembunyikan keluarga karena dianggap sebagai aib keluarga. Hal ini justru memberikan peluang untuk ada korban selanjutnya.
Dia pun menegaskan, persoalan itu menjadi tanggung jawab bersama untuk mengantisipasi kejadian tersebut.
“Agar desa kita aman dan tentram, diperlukan sinergitas peran pemerintah desa, masyarakat, dan keluarga serta lingkungan desa. Strategi yang dilakukan pun harus berjalan secara holistik dan komprehensif,” tegasnya.
Baca juga: Lewat Program Tekad, Kemendesa PDTT Percepat Pembangunan Wilayah Timur Indonesia
Gus Halim menegaskan, salah satu tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yaitu desa yang ramah perempuan harus sesegera mungkin diwujudkan.
Pasalnya, desa adalah garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, salah satu indikator desa ramah perempuan adalah prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang harus mencapai nol persen.
“Desa akan kuat jika perempuan desa kuat. Pembangunan desa akan berhasil jika perempuan terlibat di dalamnya, dan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa akan bagus jika perempuan jadi arus utama pembangunan desa. Karena itu, desa harus memuliakan perempuan,” paparnya.