KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendorong desa-desa di seluruh wilayah Indonesia untuk meningkatkan pelayanan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan.
Adapun contoh pelayanan yang dapat dilakukan di desa, kata dia, dengan mendirikan lembaga atau pos pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Selain pendirian pos pengaduan, desa juga dapat memberikan fasilitas dan pendampingan kepada korban, memfasilitasi perlindungan korban kekerasan perempuan, dan sosialisasi tentang perlindungan kekerasan.
“Saya yakin tindak kekerasan terhadap perempuan dapat dicegah dengan memasifkan sosialisasi dan kebijakan yang memihak perempuan,” imbuh pria yang akrab disapa Gus Halim itu seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (5/1/2021).
Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Banyak Terjadi, Ini Jadi Alarm
Tak hanya itu, lanjut dia, penguatan secara kelembagaan serta dukungan dari peran keluarga dan lingkungan desa juga dapat membantu mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan.
Selain pelayanan tersebut, Gus Halim menjelaskan, pencegahan tindak kekerasan perempuan juga dapat dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasalnya, imbuh dia, siklus diskriminasi terhadap perempuan harus diputus, terutama di desa.
Untuk diketahui, dalam arah kebijakan desa atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, keberpihakkan kepada perempuan ditegaskan dalam tujuan SDGs Desa kelima, yakni keterlibatan perempuan desa.
Baca juga: Program Kewirausahaan, Pemerintah Prioritaskan Perempuan Desa dan Korban Kekerasan
“Oleh karenanya, perempuan harus terlibat dalam perencanaan pembangunan, meningkatkan keterwakilannya dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengelola badan usaha milik desa (BUMDes), serta dalam kegiatan padat karya tunai desa (PKTD),” ucap Gus Halim saat di temui di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa. (4/1/2021).
Selain keterlibatan di berbagai lembaga, lanjut dia, kesehatan dan pendidikan perempuan juga harus diperhatikan.
Sebab, ketidaksetaraan gender yang masih terjadi lebih bersifat struktural, sehingga membutuhkan kebijakan yang memihak perempuan.
Pada kesempatan tersebut, Gus Halim mengatakan, pihaknya terus berupaya menjadikan desa sebagai ujung tombak dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Sebab, kata dia, desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan dasar masyarakat.
“Desa harus mampu menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi anak dan perempuan. Desa harus menjadi benteng pelindung mereka, terbebas dari tindak kekerasan atas nama apapun,” ucap Gus Halim.
Menurut mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) itu, maraknya tindak kekerasan seksual pada perempuan memerlukan peran serta desa.
Baca juga: FPL: 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Nyata Terjadi
Sebab, desa sebagai pemerintahan terkecil yang berhubungan langsung dengan warga.
Salah satu wujud peran desa adalah dengan menggelar sosialisasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran elemen masyarakat dalam mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Saya berharap jaringan pencegahan dari desa bisa sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Dengan begitu, sosialisasi pencegahan bisa dilakukan serempak oleh semua pihak ke semua lini dan kelompok-kelompok rentan," ujar Gus Halim.