Ada UU Ciptaker, BUMDes Kini Bisa Leluasa dalam Bermitra

Kompas.com - 20/12/2021, 19:46 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Presiden RI Joko Widodo meluncurkan 1.604 sertifikat Bumdes dan 23 sertifikat Bumdes Bersama di Jakarta, Senin (20/12/2021).
DOK. Humas Kemendesa PDTT Presiden RI Joko Widodo meluncurkan 1.604 sertifikat Bumdes dan 23 sertifikat Bumdes Bersama di Jakarta, Senin (20/12/2021).

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Hal tersebut seiring disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang mengesahkan BUMDes sebagai badan hukum.

"BUMDes leluasa menggelar sejumlah kerja sama bisnis, seperti uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan nontol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lainnya," terangnya, dikutip dari keterangan pers resmi, Senin (20/12/2021).

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menyebutkan, keleluasaan tersebut merupakan lompatan besar sebagai wujud komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam meningkatkan ekonomi dari berbagai lini kebijakan.

"BUMDes selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian atau lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (UU Cipta Kerja) BUMDes dan BUMDes Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra," terangnya.

Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

Dia mengatakan itu dalam acara peluncuran 1.604 sertifikat BUMDes dan 23 sertifikat BUMDes Bersama dan Rapat Koordinasi Nasional BUMDes yang dipimpin Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Selain itu, menyusul disahkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Peraturan Mendesa PDTT (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2021 resmi mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama.

Proses revitalisasi BUMDes pun terus dilakukan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Melalui Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum.

Kemudian, dilakukan pula pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi objektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan BUMDes sehat secara ekonomi.

Baca juga: Demi Capai Tujuan SDGs Desa, Kemendesa PDTT Lakukan Pendataan Besar-besaran

Gus Halim menyebutkan, saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUMDes dan 80 dari 1.665 BUMDes Bersama telah mengajukan diri sebagai badan hukum.

“Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUMDes dan 23 BUMDes Bersama,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebutkan, nilai valuasi BUMDes di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

Sebagai gambaran, hasil konsolidasi unit pengelola kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan menjadi BUMDes Bersama bernilai sekitar Rp 12,4 triliun. Sementara itu, saat ini ada 57.288 BUMDes dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.

“Harapan masyarakat terhadap BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirin BUMDes juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUMDes yang berdiri,” katanya.

Baca juga: Menteri Desa PDTT: Pembangunan di Desa Harus Sesuai Kebutuhan Warga, Bukan Elite

Lebih lanjut, Gus Halim mengatakan, penyaluran sertifikat tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Presiden Jokowi sekaligus menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUMDes dan BUMDes Bersama.

Dia menjelaskan, penyerahan sertifikat badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada 11 Desember 2019.

Arahan tersebut meminta Kemendesa PDTT melakukan registrasi dan pendampingan BUMDes serta transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp 12,7 triliun dana bergulir di masyarakat.

Orientasi bisnis BUMDes

Pada kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bisnis yang dilaksanakan BUMDes harus berorientasi pada usaha yang belum ada dan dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat memacu usaha masyarakat yang ada.

Baca juga: Jokowi: Jangan Sampai BUMDes Hanya Dapat Sertifikat, tetapi Kegiatan Enggak Jelas

Dengan demikian, masyarakat pun tidak harus ke kota untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang selama ini tidak tersedia di desa.

"Kemudian mengkonsolidasikan masyarakat untuk mendapatkan pasokan. Beli pupuk sendiri-sendiri, bisa dikonsolidasikan oleh BUMDes," ujarnya.

Terkait peluncuran sertifikat, Jokowi berharap, BUMDes dan BUMDes Bersama yang berbadan hukum bisa lebih berorientasi bisnis dan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi warga desa.

“Jangan sampai justru mematikan usaha masyarakat yang sudah ada. Misalnya di desa sudah ada toko-toko kecil lima sampai sepuluh toko, BUMDes malah bikin toko gede (besar),” katnya.

Dia juga mengimbau para pengurus BUMDes harus bisa memacu sepuluh toko tersebut menjadi 20 toko atau membuat toko yang kecil menjadi besar.

Baca juga: Jokowi Ingin Warga Desa Tak Hanya Jadi Penonton Dalam Kegiatan Ekonomi

Jokowi mengungkapkan, sejak dana desa disalurkan pada 2015, jumlah BUMDes yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6 persen, yakni sekitar 8.100 BUMDes pada 2014 menjadi 57.200 BUMDes pada 2021.

Dia pun mengingatkan, tingginya jumlah BUMDes harus sejalan dengan manfaat yang dirasakan masyarakat desa.

"Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang tapi kegiatan nggak ada, kualitas kegiatan tidak jelas," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Dalam kegiatan itu, dilaksanakan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendesa PDTT dengan ISSF tentang pemberdayaan masyarakat melalui BUMDes serta penandatanganan MoU antara Kemendesa PDTT dengan PT Berdikari tentang kerja sama peternakan terpadu.

Ada juga penandatanganan MoU antara Kemendesa PDTT dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Bumdesa Tumang Cepogo untuk menjadi lembaga penyalur Pertashop.

Hadir mendampingi Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Baca juga: Jokowi: Hati-hati Kelola Dana Desa, Begitu Salah Sasaran, Larinya ke Mana-mana

Hadir pula Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Setiadi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taufik Madjid, dan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kemendesa PDTT.

Terkini Lainnya
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga
Kemendes
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri
Kemendes
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN
Kemendes
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa
Kemendes
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 
Kemendes
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
Kemendes
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Kemendes
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Kemendes
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan
Kemendes
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa
Kemendes
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel
Kemendes
Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Kemendes
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 
Kemendes
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Desa Mampu Go International
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Desa Mampu Go International
Kemendes
Sinergi Lintas Kementerian, Menteri Desa PDT Yandri Bahas Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Sinergi Lintas Kementerian, Menteri Desa PDT Yandri Bahas Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke