KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri mengatakan, Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes), dan BUMDes Bersama (Bumdesma) merupakan konsolidator yang memperkuat berbagai usaha masyarakat di desa.
Beberapa bentuk konsolidasi yang dilakukan BUMDes dan Bumdesma, kata dia, adalah dengan melakukan pemasaran, pendampingan, hingga packaging untuk meningkatkan kualitas produksi.
“Ini adalah posisi BUMDes dan Bumdesma sebagai konsolidator. Di sini saya tegaskan bahwa jangan sampai kehadiran BUMDes menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat. Jangan sampai usaha masyarakat yang sudah bagus malah jadi menurun,” kata Gus Menteri, dikutip dari keterangan pers resminya, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Pastikan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kemendesa PDTT Siapkan Program Sapa Desa
Hal itu disampaikan Gus Menteri saat menjadi keynote speaker dalam agenda Sosialisasi Nasional Program Percepatan Impelementasi Pertashop kepada BUMDes dan atau Bumdesma Regional melalui video conference, Rabu (31/8/2021).
Menurut dia, adanya BUMDes dan Bumdesma sebagai badan hukum ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan berbagai target.
Target pertama, kata Gus Menteri, adalah penggeliatan ekonomi desa dan peningkatan berbagai usaha yang dilakukan masyarakat desa.
“Kedua berkaitan dengan konstribusi pendapatan asli desa dengan catatan adanya usaha yang signifikan,” sambung dia.
Baca juga: Kemendesa PDTT Nyatakan Pengelolaan Desa Wisata Jadi Kunci Kebangkitan Pariwisata Usai Pandemi
Dalam paparanya itu, Gus Menteri tidak lupa menyatakan komitmen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Pertamina untuk mendukung adanya tim khusus percepatan implementasi Pertashop kepada BUMDes atau Bumdesma.
“Ini dilakukan sebagai upaya percepatan implementasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) di level desa,” kata dia.
Sebagai informasi, sebelumnya, Gus Menteri memaparkan, sejak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diterbitkan, BUMDes atau Bumdesma telah resmi menjadi badan hukum.
Hal tersebut, menurut dia, merupakan salah satu kondisi yang bisa memperluas cakupan atau posisi hukum BUMDes atau Bumdesma.
Baca juga: Tingkatkan Perekonomian Desa, Kemendesa PDTT Kerja Sama dengan BSI
“Dengan demikian, berbagai usaha telah dilakukan oleh BUMDes atau Bumdesma untuk membangun jaringan dengan berbagai pihak, termasuk pihak bank, pemilik modal, serta pegiat ekonomi bisa didasarkan pada standing legal yang kuat,” papar Gus Menteri.