KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mengatakan, pihaknya selalu memastikan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satunya, melalui program Sapa Desa.
“Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), kami menyiapkan (program) yang dinamakan Sapa Desa, yang setiap hari telepon setiap desa. Jika lancar, tiap tiga bulan, desa akan tersapa kembali,” paparnya pada Rabu (18/8/2021).
Program Sapa Desa, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan komunikasi dengan cara menyapa desa yang tidak terkendala sinyal secara virtual setiap hari.
Gus Halim juga mengatakan, pihaknya berpedoman, semua kebijakan dari pemerintah pusat harus bisa dipahami oleh pemerintah daerah dengan jelas.
“Kunci jelas ini artinya dipahami. Makanya kemudian semua kebijakan yang saya keluarkan selalu diiringi village summary supaya ruh kebijakan bisa dipahami dan terbukti efektif,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Mendes Minta Pemerintah Desa Data Warga Tak Punya KTP untuk Permudah BLT
Ia memaparkan, Kemendesa PDTT melakukan penyederhanaan diksi agar para kepala desa ( kades) dan masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan dapat memahami kebijakan yang diterbitkan.
Dengan demikian, kebijakan dapat langsung diaplikasikan tanpa perlu waktu tambahan untuk memahami konsep.
“Maka dari itu, peran pendamping desa menjadi sangat penting agar perencanaan pembangunan di desa bisa berjalan,” kata Gus Halim.
Dalam setiap kebijakannya, Menteri Desa PDTT mengaku telah memberikan arahan yang jelas. Ia mencontohkan seperti arahan terkait penggunaan dana desa.
Arahan tersebut disampaikan agar semua desa tidak pikir panjang untuk menyalurkan Dana Desa.
Baca juga: Gus Halim Minta Kades Edukasi Warga, HUT RI Tak Hanya Disyukuri dengan Perayaan
Pada kesempatan yang sama, ia memberikan contoh kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.
Penyerahan BLT Dana Desa dimulai dari proses penerbitan kebijakan, kemudian pemberian kewenangan kepada kades untuk mendata warga dan menentukan lembaga yang melakukan pendataan, seperti Relawan Desa Lawan Covid-19.
Kades bertugas sebagai Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19, kemudian tiga orang anggota relawan berbasis rumah tangga (RT) akan mendata warga.
“Karena prinsip dari desa untuk desa sejak awal kami tekankan, sehingga (pemerintah desa) merasa bagian penting dari proses pembangunan,” ujar Gus Halim.
Menurutnya, hampir semua desa mengatakan bahwa bantuan sudah tepat sasaran. Adapun keluarga penerima manfaat (KPM) dari BLT Dana Desa mencapai delapan juta keluarga.
Lebih lanjut, Gus Halim juga mencontohkan terkait petunjuk teknis bagi pemerintah desa yang dibuat seatraktif mungkin, seperti penggunaan meme yang bisa dipasang oleh Kades di tempat publik.
Ia mengatakan, dalam meme tersebut selalu disediakan tempat untuk pemasangan foto kades untuk memotivasi publik.
“Ini termasuk yang menciptakan pola hubungan Kementerian Desa dengan Kepala Desa, Ketua BPD dan warga,” katanya.
Selain itu, terdapat pula petunjuk protokol kesehatan (prokes) yang dipasang di pasar, balai desa, dan tempat lainnya.