Kemendesa PDTT Proyeksikan 32 Kabupaten Tertinggal Terentaskan pada 2024

Kompas.com - 12/07/2021, 15:47 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ilustrasi: petani jagung Desa Nanjungan, Kecamatan Kedurang Ilir, Bengkulu Selatan.
DOK. Humas Kemendes PDTT Ilustrasi: petani jagung Desa Nanjungan, Kecamatan Kedurang Ilir, Bengkulu Selatan.

KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal.

“Dengan begitu, jumlah daerah tertinggal tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Adapun, proyeksi kabupaten tertinggal yang akan dientaskan setiap tahunnya, yakni pada 2020 sebanyak lima kabupaten, yaitu Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara, dan Donggala.

Kemudian  pada 2021 ada kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi, Kepulauan Sula, Boven Digul, Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, 

Baca juga: Kemendes PDTT: Hampir Seribuan Desa Wisata Ikut Pelatihan Virtual Tour

Lalu masih pada 2021 ada juga kabupaten Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, dan Keerom, Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.

Terakhir, delapan kabupaten akan dientaskan pada 2024, yaitu Timur Tengah Selatan, Rote Ndau, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram bagian Selatan, Teluk Wondama dan Sorong.

Adapun, 32 kabupaten tersebut merupakan proyeksi dari 62 daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 yang tersebar di sejumlah provinsi.

Provinsi-provinsi tersebut, yakni Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (4 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten), dan Papua (22 Kabupaten).

Baca juga: Kemendes Minta Kepala Desa Pertahankan Posko Tangguh Covid-19

Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan dua kabupaten dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak

Rp 298 triliun untuk daerah tertinggal

Lebih lanjut, menteri yang akrab disapa Gus Halim tersebut menyatakan, pemerintah pusat sebelumnya telah menggelontorkan dana sedikitnya Rp 298 triliun selama 2015-2019 untuk daerah tertinggal.

Dana tersebut dialokasikan untuk mengentaskan 62 kabupaten dari 122 kabupaten daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.

Gus Halim mengatakan, alokasi Rp 298 triliun tersebut berasal dari afirmasi kementerian atau lembaga terhadap daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 129,88 triliun, dana alokasi khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp 101,44 triliun, dan dana desa di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total nilai Rp 66,75 triliun.

Baca juga: Wujudkan Kepedulian Kepada Penyandang Disabilitas, Kemendes PDTT Kembangkan Desa Inklusif

"Untuk alokasi belanja kementerian/lembaga setiap tahunnya berfluktuasi dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar RP 28,50 triliun. Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya. Sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap tahunnya," katanya.

Terkait 62 kabupaten yang terentaskan pada 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) masih akan terus dilakukan pembinaan.

Pembinaan akan melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Dalam pembinaan tersebut, Gus Halim telah menetapkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 5 tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Regulasi itu bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Baca juga: Gus Menteri Tegaskan Kemendes PDTT Punya Standardisasi untuk Menerbitkan Regulasi

Aturan tersebut juga bertujuan mewujudkan konsep pembinaan dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Terkini Lainnya
Gelar Program
Gelar Program "Tekad" untuk Desa di Wilayah Timur Indonesia, Gus Halim Minta Peserta Ikuti dengan Sungguh-sungguh
Kemendes
Kemendesa PDTT Kucurkan Dana Rp 1,9 Miliar untuk Pacu Pembangunan di Raja Ampat
Kemendesa PDTT Kucurkan Dana Rp 1,9 Miliar untuk Pacu Pembangunan di Raja Ampat
Kemendes
Gus Halim Dukung Kemandirian Kampung Arborek, Harap Jadi Kampung Mandiri pada 2024
Gus Halim Dukung Kemandirian Kampung Arborek, Harap Jadi Kampung Mandiri pada 2024
Kemendes
TPP Dinilai Punya Andil Besar dalam Kesuksesan Pembangunan Desa
TPP Dinilai Punya Andil Besar dalam Kesuksesan Pembangunan Desa
Kemendes
Gus Halim: Kades Kunci Keberhasilan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Gus Halim: Kades Kunci Keberhasilan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Kemendes
Gus Halim Sebut Masyarakat Berperan Penting dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Gus Halim Sebut Masyarakat Berperan Penting dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Kemendes
Gus Halim: Pendamping Desa Tetap Dibutuhkan meski Desa Sudah Mandiri
Gus Halim: Pendamping Desa Tetap Dibutuhkan meski Desa Sudah Mandiri
Kemendes
Gus Halim Paparkan 3 Keuntungan Negara jika Libatkan Desa untuk Kelola Data Sensus
Gus Halim Paparkan 3 Keuntungan Negara jika Libatkan Desa untuk Kelola Data Sensus
Kemendes
Benchmark Study di China Sukses Digelar, Kemendesa PDTT: Jadi Referensi Kades untuk Bangun Desa
Benchmark Study di China Sukses Digelar, Kemendesa PDTT: Jadi Referensi Kades untuk Bangun Desa
Kemendes
Kemendesa PDTT Dampingi 20 Kades Pelajari Energi Terbarukan di Xinyi Electric Storage Holdings, China
Kemendesa PDTT Dampingi 20 Kades Pelajari Energi Terbarukan di Xinyi Electric Storage Holdings, China
Kemendes
Gus Halim Sebut Program Dana Desa Wujud Nyata Pembangunan dari Pinggiran
Gus Halim Sebut Program Dana Desa Wujud Nyata Pembangunan dari Pinggiran
Kemendes
Apresiasi ASN Kemendesa PDTT, Gus Halim: Pertahankan Sampai Akhir Kepemimpinan Jokowi
Apresiasi ASN Kemendesa PDTT, Gus Halim: Pertahankan Sampai Akhir Kepemimpinan Jokowi
Kemendes
Kemendesa PDTT Ingatkan Pentingnya Inovasi dan Kreativitas dalam Bangun Desa Mandiri
Kemendesa PDTT Ingatkan Pentingnya Inovasi dan Kreativitas dalam Bangun Desa Mandiri
Kemendes
Lewat BUMDes, Kemendesa PDTT Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Lewat BUMDes, Kemendesa PDTT Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Kemendes
Percepat Proses Warga Daftar JKN, Kemendesa PDTT bersama BPJS Kesehatan Hadirkan Program Pesiar
Percepat Proses Warga Daftar JKN, Kemendesa PDTT bersama BPJS Kesehatan Hadirkan Program Pesiar
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke