KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) memproyeksikan, hanya sisa 30 daerah tertinggal pada 2024
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan indeks ketertinggalan daerah, sehingga proyeksi itu bakal melampaui target pengentasan daerah tertinggal
“Target pengentasan daerah tertinggal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sebanyak 25 daerah tertinggal dari (total) 62 daerah tertinggal, sehingga (targetnya) pada akhir 2024 kabupaten yang masih masuk daerah tertinggal sebanyak 37 kabupaten,” jelas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat mengisi kuliah online pada Kamis (8/7/2021).
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, terdapat total 62 daerah yang termasuk daerah tertinggal.
Adapun daerah tertinggal tersebut meliputi satu kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar), satu kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel), satu kabupaten di Lampung, satu kabupaten di Sumatera Utara (Sumut), dan satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lalu 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT), tiga kabupaten di Sulawesi Tengah (Sulteng), enam kabupaten di Maluku, dua kabupaten di Maluku Utara, delapan kabupaten di Papua Barat, dan 22 kabupaten di Papua.
Menteri Desa PDTT berharap, semua daerah tertinggal dapat segera dientaskan.
“Ini bukan perkerjaan mudah, tapi kita harus lakukan untuk dapat mencapai sasaran itu. Kita harus tekan ini dan kita harus genjot ini semua,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis.
Baca juga: Pengangguran di India Melonjak, Utang Penduduk Desa Meningkat Pesat
Perlu diketahui, angka proyeksi kabupaten tertinggal yang terentaskan setiap tahun adalah lima kabupaten pada 2020, enam kabupaten pada 2021, tujuh kabupaten pada 2022, enam kabupaten pada 2023, dan delapan kabupaten pada 2024. Total terdapat 32 kabupaten yang akan dientaskan hingga 2024.
Menteri Desa PDTT menyebutkan, persentase penduduk miskin di daerah tertinggal yang semula 26,12 persen pada 2018, akan menjadi 23,5 sampai 24 persen pada 2024.
Indeks pembangunan manusia (IPM) yang semula 58 persen pada 2018, akan menjadi 62,2 sampai 62,7 persen pada 2024.
Pada kesempatan tersebut, Gus Halim menyampaikan kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal yang akan dilakukan dengan mengembangkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Gus Menteri Minta Kades Perketat Penjagaan Pos Desa
Kebijakan tersebut meliputi percepatan pembangunan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi dan informasi, peningkatan ketangguhan dan kemandirian daerah, serta penanganan dan pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi Covid 19.
Dalam kebijakan pembangunan daerah juga terdapat pembinaan terhadap daerah tertinggal entas periode 2019.
Gus Halim mengatakan, sebanyak 62 kabupaten yang termasuk dalam daerah tertinggal entas periode 2019 masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian dan pemerintah provinsi (pemprov) selama 3 tahun sejak penetapannya sebagai daerah entas.
“Berarti pada 2022 baru kita akan lepas sama sekali daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019. (Sehingga) tidak ada pembinaan sama sekali,” ucap Menteri Desa PDTT.
Baca juga: Gus Halim Minta Pos Gerbang Desa Dijaga 24 Jam dan Ruang Isolasi Diaktifkan Lagi
Sementara itu, dalam pembinaan daerah tertinggal entas, Gus Halim telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan Sebagai Acuan Terkait Dalam Penyelenggaraan Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan.
Regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, mandiri dan meningkatkan produktivitas daerah.
Semua upaya itu dilakukan untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.