KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan tiga poin besar terkait arah dan kebijakan dalam membangun desa.
Pertama, kata dia, implementasi sustainable development goals ( SDGs) desa. Poin kedua, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma).
“Sedangkan ketiga, meningkatkan kapasitas pendamping desa atau yang sekarang dikenal tenaga pendamping profesional (TPP)," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Pernyataan tersebut Abdul atau Gus Menteri sampaikan saat membawakan kuliah desa di Akademi Desa yang bertajuk "Arah dan Kebijakan Pembangunan Desa" secara virtual, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Pengentasan Kemiskinan Jadi Prinsip Penting Pembangunan Desa
Dalam kesempatan itu, Gus Menteri memaparkan, desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada pasal 20.
Oleh karena itu, Kepala Desa berkewajiban menetapkan data dasar di sistem informasi desa (SID).
Adapun ketentuan tersebut dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan elektronik, merawat dan melindungi data SDGs Desa. Kemudian, memutakhirkan data SDGs Desa dan menetapkan data terkini hasil pemutakhiran dengan mencantumkan tanda tangan elektronik.
"Demokratisasi melalui data akan membuat warga desa dapat mengetahui kondisi desanya sendiri. Kondisi seperti potensi, masalah, rekomendasi pembangunan dan pemberdayaan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan adanya dialog musyawarah desa berbasis data," kata Gus Menteri.
Baca juga: Kajian Linguistik Forensik Bantu Kawal Demokratisasi di Ruang Digital
Ia mengatakan, desa harus diberi kesempatan untuk melakukan pendataan hingga proses pemutakhiran data selesai.
Lewat pemutakhiran data, sebut Gus Menteri, maka desa bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada untuk kemudian dibangun perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawabkan.
Dengan demikian, desa bisa menyelesaikan berbagai masalah pembangunan seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Untuk implementasi SDGs Desa, Gus Menteri mengatakan, harus dimulai secara bertahap dengan penyusunan konsep, indikator dan ikon, lalu uji coba instrumen.
Kemudian, pada 2021 mulai dilakukan pengumpulan data untuk diolah. Data yang dimaksud, yaitu potensi, masalah, indikator dominan dan rekomendasi kegiatan pembangunan desa.
"Setelah itu merencanakan pembangunan berbasis SDGs Desa, seperti rencana aksi 2022-2030, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2022," kata Gus Menteri.
Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Ubah Apbdes untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan Covid-19
Ia berharap, implementasi SDGs Desa dapat dijalankan pada 2022. Implementasi tersebut, seperti pemenuhan kebutuhan warga desa, penguatan potensi dan pemecahan masalah, serta efektifitas penggunaan dana desa.
Oleh karenanya, Gus Menteri meminta, data SDGs Desa yang telah dimasukkan ke sistem informasi desa dapat dipergunakan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan konsolidasi dengan cara pengecekan dan pemutakhiran data. Ingat, syarat konsolidasi data yaitu harus percaya desa dan berbasis data mikro di lapangan,” jelasnya.
Baca juga: Mendes PDTT Siap Bantu Kembangkan Desa di Samosir Lewat 2 Pola Utama
Terkait BUMDes dan BUMDesma, Gus Menteri memaparkan, tahap awal pelaksanaannya harus melalui proses pendaftaraan Soko Guru Ekonomi Desa.
Soko Guru Ekonomi Desa dimulai dengan lahirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian, diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
“Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum,” ucap Gus Menteri.
Sebagai entitas badan hukum, imbuh dia, BUMDes dapat menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV) dan koperasi.
Tak hanya itu, BUMDes juga diperbolehkan untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
Untuk alur pendaftaran BUMDes, diwajibkan mengisi formulir sistem informasi desa yang meliputi jenis BUMDes, identitas pemohon berupa nama dan nomor induk kependudukan (NIK) kades.
Sementara itu, nama BUMDes yang diajukan harus memuat tiga item, yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.
"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke musyawarah desa (musdes) dan mendaftar ke sistem informasi desa (SID) dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti peraturan desa (Perdes) dan program kerja," kata Gus Menteri.
Baca juga: Bantah Isu Musyawarah Luar Biasa, Yaqut: PKB Partai Paling Solid Dunia Akhirat
Adapun data besar BUMDes kini dikelola Kemendes PDTT. Data ini digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.
Gus Menteri menyampaikan, hingga Kamis (24/6), total pendaftar nama BUMDes sebanyak 7.094 dan 2.402 telah terverifikasi.
Sementara itu, sebanyak 145 telah terdaftar Badan Hukum dan dan 4 BUMDes sudah terverifikasi.
"Sebanyak 551 BUMDesma mendaftar nama dan terverifikasi 108. Kemudian, ada 19 terdaftar Badan Hukum dan belum ada yang terverifikasi," kata Gus Menteri.
Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya
Selain BUMDes dan BUMDesma, Kemendes PDTT sendiri fokus pada peningkatan kapasitas pendamping desa dengan menggelar sejumlah pelatihan.
Pelatihan tersebut seperti ketrampilan membuat karya tulis, pemutakhiran data SDGs Desa, penggunaan rekomendasi SDGs Desa untuk perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pembangunan desa.
Tak hanya itu, Kemendes PDTT juga memberikan pelatihan proses dan pelaksanaan Sakti-DD, pengelolaan BUMDes, pengembangan investasi desa lainnya, dan pengembangan produk unggulan desa serta kerja sama desa
Dalam pelatihan tersebut, termasuk afirmasi rekognisi pembelajaran lampau (RPL) bagi pendamping. Mereka diberikan kesempatan untuk menimba ilmu hingga meraih pendidikan strata satu (S1) dan S2 berpatokan dengan pengalaman pendampingan, prestasi dan karya-karya pemberdayaan masyarakat di desa.
Baca juga: Wapres Berharap Pesantren Jadi Pusat Pendidikan Keagamaan, Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Gus Menteri memberikan apresiasi atas keberhasilan tenaga pendamping profesional (TPP) dalam melakukan inovasi yang berhubungan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun inovasi tersebut, di antaranya teknologi tepat guna, sistem pembukuan, penguatan BUMDes, pemberdayaan ekonomi warga desa, pengembangan perpustakaan desa, dan pelatihan golongan difabel.