KOMPAS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri menyerukan dana desa (DD) yang tersisa sebaiknya difokuskan menjadi bantuan langsung tunai (BLT).
“Rencananya dana desa tersebut akan digunakan untuk BLT dan padat karya tunai desa (PKTD) yang berasal dari DD untuk Bulan Desember,” jelasnya.
Penjelasan Gus Menteri mengenai dana desa ini disampaikannya saat menghadiri konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Gus Menteri mengatakan, penggunaan dana desa di tahun 2020 untuk menjaga kesempatan kerja dengan program PKTD di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pulihkan Ekonomi Desa Pasca Covid-19, Kemendes PDTT Lakukan Program Ini
Hal ini, kata Gus Menteri, dilakukan sesuai dengan instruksi dan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Pagu (batas pengeluaran tertinggi) DD di tahun 2020 itu sebesar Rp 71,190 triliun, dengan total dana yang sudah digunakan per 15 Desember sebesar Rp 47,255 triliun. Sisanya masih Rp 23,934 triliun yang belum digunakan desa,” paparnya.
Adapun rincian penggunaan dana desa di tahun 2020 per 15 Desember yakni Rp 3,170 triliun untuk Desa Tanggap Covid-19, PKTD sebesar Rp 15,233 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp 20,415 triliun, dan BLT sebesar Rp 20,415 triliun.
Untuk penggunaan hingga akhir Desember, Gus Menteri menyampaikan, sebanyak Rp 8,045 triliun dana desa akan difokuskan untuk program BLT.
Baca juga: Tingkatkan Kemampuan Lewat Kebudayaan, Kemendes PDTT Tambah Satu Poin SDGs Desa
Jumlah ini akan bertambah jika masih ada peluang untuk PKTD sebesar Rp 15,889 triliun.
Oleh karena itu, Gus Menteri menyerukan kepada seluruh kepala desa (kades) untuk segera mempercepat penggunaan dana desa tahun 2020 yang masih tersisa hingga akhir tahun.
"Nah ini yang kita terus tekan kepada desa-desa agar segera digunakan karena waktunya tinggal sebentar,” kata Gus Menteri.
Lebih lanjut, Gus Menteri menerangkan, jika Rp 15,889 triliun dipakai untuk PKTD dengan asumsi upah minimal 55 persen, itu akan menghasilkan sebanyak 87,389.963 hari orang kerja (HOK).
Baca juga: Digitalisasi Ekonomi Desa Jadi Program Utama Kemendes PDTT
“Kalau satu orang bekerja selama 10 hari karena waktunya tinggal 2 minggu, kemudian 10 hari digunakan dipakai untuk PKTD akan menyerap 8.738.996 pekerja,” ujarnya.