KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) Bersama sebanyak-banyaknya.
Menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, setiap desa hanya boleh memiliki satu BUMDes. Namun, setiap BUMDes diperbolehkan untuk mendirikan berbagai unit-unit usaha.
“Dengan demikian, jumlah BUMDes di Indonesia sama dengan jumlah desa. Sementara itu, untuk BUMDes Bersama justru boleh didirikan sebanyak-banyaknya,” katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Hal tersebut Gus Menteri katakan saat menerima kunjungan Direktur Kantor Perwakilan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Indonesia, Ivan Cossio Cortez di ruang kerjanya di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Digitalisasi Ekonomi Desa Jadi Program Utama Kemendes PDTT
Gus Menteri menambahkan, BUMDes Bersama harus rasional dan didirikan sesuai kebutuhan serta potensi antar desa sehingga bisa saling melengkapi.
Dia mencontohkan, upaya saling melengkapi itu misalnya melalui kerja sama antara BUMDes di Papua dengan BUMDes di Jawa.
"Kerja sama itu bisa saja terjadi karena potensi unggulan di Papua dibutuhkan di Jawa, atau potensi di Jawa dibutuhkan di Papua,” ujarnya.
Gus Menteri juga menyebut, BUMDes sendiri telah ditetapkan sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Dia menilai, BUMDes akan menjadi ujung tombak dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa.
Baca juga: Kemendes PDTT Siap Kembangkan Aset UPK Eks PNPM
Bahkan, Gus Menteri mengaku, pihaknya terobsesi agar BUMDes menjadi satu ikon pengembangan ekonomi di desa termasuk bidang pertanian, peternakan, dan lainnya.
"Itu nanti didukung melalui BUMDes karena BUMDes kepemilikannya jelas, milik institusi pemerintah desa yang artinya adalah milik warga desa secara keseluruhan,” ujarnya.