KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Taufik Madjid mengatakan, pihaknya telah memikirkan aspek rebound atau titik balik ekonomi desa pasca Covid-19.
“Kemendesa PDTT berupaya pulihkan ekonomi dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Padat Karya Tunai Desa, hingga program Ketahanan Pangan di lokasi transmigrasi," kata Taufik.
Tak hanya itu, lanjut dia, Kemendesa PDTT juga telah mengampanyekan Gerakan Setengah Miliar Masker untuk desa melalui Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
"Terlebih, masker ini dianggap sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Taufik, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Kemendesa PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri
Taufik mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari protokol normal baru desa yang dirilis Kemendesa PDTT sebagai petunjuk di era new normal.
“Hal ini juga dalam rangka membuat sejumlah kebijakan dan gerakan nyata untuk penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya.
Adapun kebijakan yang dimaksud Taufik yakni pengalihan dana desa untuk program desa tanggap Covid-19.
"Upaya itu diwujudkan dengan membentuk relawan desa lawan Covid-19, ruang isolasi, gerbang desa, dan kampanye hidup agar Covid-19 tidak menyebar," imbuh Taufik.
Pada kesempatan yang sama, Taufik menuturkan, Kemendesa PDTT menaruh perhatian yang besar terhadap aspek keselamatan dan kesehatan pegawai.
"Oleh karena itu, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyusun Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)," sambung Taufik.
Menurut Taufik, ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pertama, aspek keselamatan yang berisi mitigasi untuk melindungi pegawai saat bekerja seperti seperti infrastruktur, tata kerja dan lain-lain.
Baca juga: Kemendesa PDTT Targetkan 5.000 Desa Berkembang Jadi Mandiri
Kedua, aspek kesehatan, berisikan mengenai pengaturan terkait standar kesehatan pegawai dan kesehatan mental.
"Hal itu diwujudkan dalam bentuk Employee Assistance Program (EAP) yaitu bantuan profesional yang akan menangani masalah psikologis di lingkungan kerja," jelasnya.
Kemudian ketiga, Taufik mengatakan, aspek kesehatan lingkungan kerja yang mengatur lingkungan kerja pegawai agar sesuai dengan standar peraturan.
"Terakhir, keempat adalah aspek ergonomi. Aspek ini mengatur tentang hubungan antara pegawai dengan alat-alat kerjanya seperti meja, kursi dan standar-standarnya," tuturnya.
Baca juga: Atasi Masalah Gender, Kemendesa PDTT Bersama KemenPPPA Deklarasikan Desa Ramah Perempuan
Sebagai informasi, atas kepedulian pada K3 dan protokol kesehatannya itu, Kemendesa PDTT berhasil meraih penghargaan Mitra Bakti Husada (MBH) 2020 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemendesa PDTT meraih penghargaan MBH 2020 dalam kategori Kementerian atau Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Swasta.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto secara simbolis bersamaan dengan puncak acara Hari Kesehatan Nasional ke-56 Tahun 2020, Kamis (12/11/2020).