Jaga Perputaran Ekonomi Warga Desa, BUMDes Diminta Ambil Core Business

Kompas.com - 26/11/2020, 13:28 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) diharuskan mengambil core business atau inti bisnis yang belum dipilih warga di desa atau BUMDes lain.

“Pengambilan inti bisnis itu tujuannya agar BUMDes tidak mengganggu perputaran ekonomi warga desa," kata Abdul yang akrab disapa Gus Menteri.

Sebaliknya, Gus Menteri menilai, inti bisnis itu justru harus menjadi ujung tombak rebound atau peningkatan ekonomi di desa.

Pernyataan itu ia sampaikan saat memberi kuliah umum sekolah BUMDes di Gedung Serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dewantara, Jombang, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Gus Menteri Minta Kepala Daerah Berikan Pendampingan Digitalisasi Kepada BUMDes

Gus Menteri mengatakan, inti bisnis tersebut termasuk dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Nomor 11, Tahun 2020, Pasal 117.

Adapun isinya menegaskan, jika BUMDes sebagai badan hukum dibentuk untuk kesejahteraan warga masyarakat. Terlebih, BUMDes sendiri telah dipayungi UU Cipta Kerja yang menjadi faktor utama kemajuan Badan Usaha Desa.

Sebelumnya, BUMDes terkesan dihalangi karena statusnya bukan badan hukum sehingga sulit untuk mengakses permodalan.

Baca juga: Mendes PDTT Minta BumDes Bersama Pertimbangkan Model Bisnis Berskala Luas

"Akhirnya, BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan memang ini telah ditunggu,” imbuh Gus Menteri.

Selain itu, tambah dia, pihaknya ikut bergerak cepat untuk menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Hal tersebut guna mendapatkan masukan, saran, dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum," kata Gus Menteri.

Setelah itu, sambung Gus Menteri, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang menyepakati posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai badan hukum entitas baru.

Baca juga: Mendes Siapkan Draf Aturan Turunan UU Cipta Kerja soal Bumdes

“Artinya kedudukan BUMDes setara dengan perseroan terbatas (PT), badan usaha milik negara (BUMN) pada level nasional dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada level daerah.

Posisi  BUMDes sebagai Badan Hukum.

Abdul menyatakan, posisi BUMDes tak ada hubungannya dengan kepala desa atau terlepas dari proses politik yang terjadi di desa.

"Sesuai RPP nantinya, masa kepemimpinan BUMDes tidak sama dengan kepala desa," kata Gus Menteri.

RPP itu sendiri, kata Gus Menteri, telah rampung 100 persen yang isinya adalah penegasan soal posisi BUMDes.

"BUMDes memiliki kesempatan membuat Unit Usaha berbadan hukum seperti PT," jelas Gus Menteri seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Mendes PDTT Tegaskan UU Cipta Kerja Adalah Jawaban Kesulitan BUMDes

Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan, dalam RPP tersebut, keabsahan berdirinya BUMDes itu cukup dipayungi peraturan desa hasil musyawarah desa.

Namun, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional, maka dalam RPP yang disusun badan usaha ini harus mendapat registrasi dari Kemendes PDTT.

“Tujuannya, untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Oleh karenanya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan,” jelas Gus Menteri.

Setelah proses registrasi di Kemendes, maka dilanjutkan kepada Kemenkumham untuk didokumentasikan. 

Baca juga: 300 Mahasiswa Polije Bantu Dongkrak BUMDes Lumajang

“Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT,” tambahnya.

Hanya boleh mendirikan satu BUMDes

Gus Menteri turut menegaskan, satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes. Dengan begitu, jumlahnya tidak akan melebihi jumlah desa sebanyak 74.953.

Namun, unit usaha bisa dibuat sebanyak mungkin dengan mengikuti peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Mendes Klaim UU Cipta Kerja Perjelas Status BUMDes

"Makanya di RPP, kami tidak bicarakan soal pembubaran BUMDes, tetapi hanya pembekuan bagi yang bermasalah. Apabila telah diperbaiki semuanya, maka pembekuan dicabut," kata Gus Menteri.

Menurut dia, satu desa bisa mendirikan lebih dari satu BUMDes Bersama (BUMDesma) yang didasarkan dari keputusan bersama para kepala desa.

“Bahkan, pendirian BUMDesma juga tak dibatasi zonasi dan wilayah,” tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Jombang Sumrambah, Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi dan para peserta kuliah lainnya.

Peserta ini terdiri dari pengelola BUMDes, mahasiswa, dan pendamping Desa yang mengikuti kegiatan secara online dan offline.

Punya standarisasi sendiri

Dalam acara yang sama, Gus Menteri juga menyatakan, Kemendes PDTT punya standardisasi sendiri mengenai regulasi yang akan diterbitkan.

“Intinya, regulasi apapun yang diterbitkan harus memiliki village summary atau ringkasan desa, seperti saat pejabat eselon satu melapor kepada saya, itu ada executive summary atau ringkasan eksekutif,” ujar Gus Menteri.

Gus Menteri menjelaskan, manfaat dari standardisasi penerbitan adalah agar aturan mudah dipahami oleh staf dan warga desa yang akan menjalankannya.

Sebab, berkaca dari pengalamannya saat menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, dirinya menerima regulasi atau beleid dari Pemerintah Pusat yang begitu panjang dan terkadang justru menyulitkan.

Baca juga: Mendes Klaim UU Cipta Kerja Perjelas Status BUMDes

"Kami saja di DPRD susah membaca aturan yang tebal-tebal dan banyak, apalagi masyarakat desa,” kata Gus Menteri,

Oleh karena itu, ia meminta segala sesuatu di Kemendes harus dilengkapi dengan village summary agar mudah dipahami dan bisa dijelaskan lebih jauh pada masyarakat. 

Terkini Lainnya
Wamendes PDT Luncurkan Listrik Desa 24 Jam di Empat Pulau Terluar Sulut

Wamendes PDT Luncurkan Listrik Desa 24 Jam di Empat Pulau Terluar Sulut

Kemendes
Menko AHY Apresiasi Open House 24 Jam Kementrans, Wujudkan Pemerintahan yang Terbuka dan Responsif 

Menko AHY Apresiasi Open House 24 Jam Kementrans, Wujudkan Pemerintahan yang Terbuka dan Responsif 

Kemendes
Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Papua, Mendes Yandri Andalkan Sinergi Tekad dan Kopdes Merah Putih

Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Papua, Mendes Yandri Andalkan Sinergi Tekad dan Kopdes Merah Putih

Kemendes
Mendes PDT: Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih

Mendes PDT: Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih

Kemendes
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga

Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga

Kemendes
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri

Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri

Kemendes
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN

Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN

Kemendes
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa

Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa

Kemendes
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 

Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 

Kemendes
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa

Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa

Kemendes
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Kemendes
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa

Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa

Kemendes
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan

Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan

Kemendes
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa

Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa

Kemendes
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel

Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel

Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com