KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, setidaknya ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh kepala desa dalam menggunakan Dana Desa.
"Prinsipnya, Dana Desa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM)," kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Kepala desa, lanjut dia, pada prinsipnya dapat menggunakan Dana Desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Baca juga: Kemendes PDTT Targetkan 5.000 Desa Berkembang Jadi Mandiri
Hal itu ia sampaikan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pendopo Kabupaten Sumenep, Sabtu (28/11/2020).
Terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, Abdul yang akrab disapa Gus Menteri menuturkan, Kemendes telah merumuskan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
"SDGs Desa itu yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan," imbuh Gus Menteri.
Baca juga: Ketidaksetaraan Gender Jadi Alasan Kemendes Bangun Desa Ramah Perempuan
Dengan konsep SDGs Desa yang memiliki 18 poin, lanjut Gus Menteri, cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Dana Desa akan segera terwujud.
"Dana Desa juga hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa," katanya.