KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, pendamping atau penyuluh desa harus mampu memetakan masalah yang sedang dihadapi warganya.
"Bukan cuma memetakan permasalahan, pendamping desa juga harus memikirkan persoalan kesehatan warga, terlebih mereka tugasnya bersentuhan dengan warga desa," kata Abdul yang karib disapa Gus Menteri.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka acara Training of Trainer (TOT) Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Kemendes PDTT Siap Kembangkan Aset UPK Eks PNPM
Gus Menteri menyatakan bahwa tidak hanya Kemendes PDTT saja yang punya pendamping, tetapi hampir semua Kementerian dan lembaga memiliki tenaga pendamping.
Meski demikian, ia berharap, kapasitas pendamping desa harus melebihi tenaga pendamping dari lembaga dan Kementerian lainnya.
"Saya ingin pendamping desa memiliki kapasitas yang di atas rata-rata pendamping dari Kementerian lain," kata Gus Menteri seperti dalam keterangan tertulisnya.
Dalam acara tersebut, Gus Menteri juga menjelaskan, pendamping desa merupakan elemen penting dalam pembangunan desa.
Baca juga: Beri Kuliah Umum, Kemendes PDTT Paparkan agar BUMDes Tidak Ganggu Ekonomi Warga
Untuk itu, keberadaan pendamping desa perlu ditingkatkan dengan diberikan pelatihan dan edukasi.
Gus Menteri berharap, dengan pendamping desa yang terlatih dan teredukasi dapat membantu sistem informasi desa (SID) yang update setiap saat.
“Dengan begitu dapat menyajikan wajah dan prototipe seluruh desa di Indonesia,” kata Gus Menteri.
Apalagi kini, SID dapat digunakan semua lembaga dan Kementerian sebagai referensi kebijakan.
Baca juga: Mendes Sebut Dana Desa Berkontribusi 74 Persen terhadap Pembangunan Nasional
"Untuk menggunakan sistem tersebut, pendamping desa cukup menyajikan data kepada Kementerian dan lembaga terkait apabila ada persoalan yang harus segera ditangani," jelasnya.
Dengan demikian, Gus Menteri optimis, tidak ada overlapping atau tumpang tindih intervensi atau campur tangan dalam konteks percepatan pembangunan desa antara satu Kementerian dengan lainnya.