KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, kepala desa pada prinsipnya dapat menggunakan Dana Desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Hal itu Abdul sampaikan saat acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Usaha Milih Desa (BUMDes) di Pendopo Kabupaten Sumenep, Sabtu (28/11/2020).
Abdul yang akrab disapa Gus Menteri juga menerangkan, setidaknya ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh kepala desa dalam menggunakan Dana Desa.
"Prinsipnya, Dana Desa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM)," kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Wujudkan Kepedulian Kepada Penyandang Disabilitas, Kemendes PDTT Kembangkan Desa Inklusif
Pada kesempatan itu, Gus Menteri juga menuturkan, berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, Kemendes telah merumuskan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
"SDGs Desa itu yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan," imbuh Gus Menteri.
Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan, dengan konsep SDGs Desa yang memiliki 18 poin, cita-cita Presiden Joko Widodo tentang Dana Desa akan segera terwujud.
"Dana Desa juga hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa," katanya.