KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, keberadaan Desa Inklusif merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap penyandang disabilitas.
"Keberadaan Desa Inklusif juga sesuai dengan mandat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang Menekankan Perlindungan Kelompok Rentan dan Marjinal, Seperti perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, difabel dan lain-lain," jelasnya.
Hal itu Abdul sampaikan saat menghadiri pencanangan Desa Inklusif di Desa Jatisobo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (19/11/2020).
"Jadi, Desa Inklusif itu sangat dibutuhkan untuk dikembangkan terus-menerus karena Desa Inklusif adalah miniatur dari kebhinekaan bangsa Indonesia," jelas Abdul lagi.
Baca juga: Kemendes PDTT Targetkan 5.000 Desa Berkembang Jadi Mandiri
Dengan adanya kebhinekaan, Abdul beraharap, desa-desa di Indonesia ini bisa lebih saling menghormati, mengakomodasi, dan saling memiliki serta saling berpartisipasi.
Menurut Abdul, pengembangan Desa Inklusif itu sendiri bisa lebih cepat karena didukung dengan gagasan Keluarga Alumni Gajah Mada (Kagama) dan Universitas Gajah Mada (UGM).
Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri juga menyampaikan, saat ini, terdapat 14 desa yang tersebar di 7 provinsi telah menjadi pilot project atau daerah percontohan desa inklusif.
Adapun provinsi yang dimaksud Gus Menteri yakni Jawa Tengah (Jateng), Kalimantan Rimur (Kaltim), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Lampung dan Yogyakarta.
Baca juga: Terus Berinovasi, Kemendes PDTT Raih Penghargaan dari IPB
"Harapan saya, desa-desa di Indonesia nanti bisa mereplikasi desa inklusi yang sudah berhasil dibangun dan dibentuk dengan tetap memperhatikan kearifan lokal masing-masing," katanya.