KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri mengatakan, kapasitas pendamping desa harus melebihi tenaga pendamping dari lembaga dan Kementerian lainnya.
"Saya ingin pendamping desa memiliki kapasitas yang di atas rata-rata pendamping dari Kementerian lain," kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (18/11/2020).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka acara Training of Trainer (TOT) Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut Gus Menteri menjelaskan, pendamping desa merupakan elemen penting dalam pembangunan desa.
Untuk itu, keberadaannya perlu terus ditingkatkan dengan diberikan pelatihan dan edukasi.
Baca juga: Kemendes PDTT Targetkan 5.000 Desa Berkembang Jadi Mandiri
Gus Menteri menyatakan hampir semua Kementerian dan lembaga memiliki tenaga pendamping.
Adapun semua penyuluh atau pendampingan itu tugasnya langsung menyentuh warga desa.
“Oleh karenanya, pendamping desa sebagai pendamping yang punya wilayah harus mampu memetakan masalah-masalah yang sedang dihadapi warga dampingannya,” papar Gus Menteri.
Bukan cuma permasalahan, lanjut Gus Menteri, pendamping desa juga harus memikirkan persoalan kesehatan warga.
Baca juga: Untuk Penanganan Covid-19, Kemendes PDTT Buat Beberapa Kebijakan
Gus Menteri berharap, dengan pendamping desa yang kualifaid dapat membantu sistem informasi desa (SID) yang update setiap saat.
“Dengan begitu dapat menyajikan wajah dan prototipe seluruh desa di Indonesia,” kata Gus Menteri.
Lebih dari itu, sistem tersebut juga dapat digunakan semua lembaga dan Kementerian sebagai referensi kebijakan.
Pendamping desa sendiri cukup menyajikan data kepada Kementerian dan lembaga terkait apabila ada persoalan desa yang harus segera ditangani.
Baca juga: Atasi Masalah Gender, Kemendes PDTT Bersama KemenPPPA Deklarasikan Desa Ramah Perempuan
"Dengan demikian, tidak ada overlapping atau tumpang tindih intervensi atau campur tangan dalam konteks percepatan pembangunan desa antara satu Kementerian dengan lainnya," ucapnya.