KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Mus menekankan, dana desa bisa dipakai untuk dua hal yaitu peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
“Sampean mau pakai apa saja asal arahnya ke sana (peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat) boleh,” kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Gus Menteri, saat menyosialisasikan Peraturan Mendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, di Wisata Hutan Bambu Lumajang, Kamis (13/11/2020).
Pada kesempatan yang sama, Gus Menteri juga mengingatkan para kepala desa untuk merencanakan arah pembangunan desa berdasarkan sustainable development goals ( SDGs) Desa.
Sebab menurutnya, perencanaan adalah permasalahan paling dasar dalam pembangunan.
Baca juga: Dana Desa Tahun 2021 akan Difokuskan untuk Pencapaian SDGs
Sebagai informasi, SDGs Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs Nasional.
SDGs Nasional sendiri memiliki 17 poin, sedangkan SDGs Desa 18 poin.
Gus Menteri pun mencontohkan dua poin dalam SDGs Desa, yaitu desa tanpa kemiskinan, dan desa tanpa kelaparan.
“Caranya gimana? Bangun desa wisata, kembangkan UMKM, dan seterusnya. Itu wasilah (perantara) biar seluruh warga desa tidak ada lagi yang kelaparan dan miskin. Siapa pun kalau ditanya mau bangun apa ketika jadi kepala desa, jawabnya harus jelas,” tegasnya.
Baca juga: Sebelum Pelaksanaan Pilkades, Calon Kades Perhatikan Beberapa Hal Dari Mendes PDTT Ini
Sementara itu, jika desa ingin warganya sehat, Gus Menteri mengatakan, bisa mengacu pada desa peduli kesehatan. Begitu juga dengan desa peduli pendidikan, dan sebagainya.
Gus Menteri menegaskan, semua permasalahan yang ada akan mudah ditangani dengan SDGs Desa.
“Itu makanya SDGs Desa menjadi arah kebijakan pembangunan desa,” kata Gus Menteri.