KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri, membeberkan beberapa hal yang perlu diperhatikan calon kepala desa yang akan maju pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021.
Hal pertama, semua kandidat harus mempelajari kondisi objektif, masalah, serta potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas Sustainable Development Goals ( SDGs) Desa.
Kedua, calon kades dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa. Dengan begitu, warga desa bisa mencermati visi dan misi secara lebih tajam dan utuh.
Menurut Gus Menteri, hal tersebut memudahkan kades karena semua arah pembangunan desa sudah tertuang dalam SDGs Desa. Jadi, kades hanya perlu menentukan poin prioritas.
Baca juga: Dana Desa Tahun 2021 akan Difokuskan untuk Pencapaian SDGs
“Kami harap, ke depannya seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, serta visi misi kades bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa,” kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2021).
Hal tersebut dikatakan Gus Menteri, saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengenai Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak, yang akan digelar pada awal 2021.
Catatan Gus Menteri yang ketiga adalah, calon kades terpilih harus mampu menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang tidak kalah penting, kades harus mampu menghindari visi, misi, dan RPJM Desa dari sekadar replikasi atau copy paste,” imbuhnya.
Baca juga: Tutupi Kekurangan Anggaran BLT Dana Desa, Kemendes PDTT Berkolaborasi dengan Kemensos
Kemudian, Gus Menteri menjelaskan penggunaan dana desa untuk belanja alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya, untuk mencegah penularan Covid-19 saat pelaksanaan pilkades serentak 2021.
“Penggunaan dana desa untuk pengadaan alat pelindung diri saat pelaksanaan pilkada diberi ruang yang cukup, dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran,” pungkasnya.