Direktorat PSD PPMD: Desa yang Damai dapat Terjadi Bila Hukum Ditaati

Kompas.com - 06/11/2020, 19:22 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kawasan Desa Adat Baduy masih ditutup dari kunjungan wisatawan Selasa (7/7/2020).KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN Kawasan Desa Adat Baduy masih ditutup dari kunjungan wisatawan Selasa (7/7/2020).

KOMPAS.com – Direktorat Pelayanan Sosial Dasar ( PSD) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyatakan, gagasan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan hukum ditaati.

Dalam hal ini, aturan harus ditaati oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, serta masyarakat desa secara sukarela.

“Realitas bahwa konflik merupakan suatu keniscayaan yang terjadi pada masyarakat yang terus bergerak dan berubah secara dinamis, tidak terkecuali pada masyarakat Desa,” tulis Direktorat PSD PPMD seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Hal tersebut disebabkan dari berbagai aspek penyelenggaraan desa, antara lain kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan desa yang buruk, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), lemahnya penegakan hukum di desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial.

Baca juga: Percepat Pembangunan, Mendes PDTT Minta Kepala Desa Lakukan Studi Banding

Direktorat PSD PPMD menilai, konflik sosial erat kaitannya dengan adanya ketidakadilan sosial dalam proses penyelenggaraan desa, khususnya pembangunan desa.

Sebaliknya, bila dilihat dari aspek warga desa, konflik sosial di desa disebabkan karena latar belakang dan motivasi individu, memposisikan diri sebagai korban (victimization), dan kekecewaan kolektif.

Alasan lainnya adalah distorsi terhadap pemahaman tertentu (yang berakar dari kepercayaan, ideologi politik, etnis dan perbedaan budaya, jejaring sosial, serta kepemimpinan).

Melihat kondisi tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dan holistik sebagai pemecahan masalah konflik sosial dalam penyelenggaraan desa.

“Salah satu upaya pemecahan masalah adalah mewujudkan perdamaian di desa,” tulis Direktorat PSD PPMD.

Baca juga: Selamatkan Dana Rp 12,7 Triliun, Mendes Canangkan Pendirian Lembaga Keuangan Desa

Untuk itu, Direktorat PSD PPMD mengeluarkan Panduan Fasilitasi Desa Damai Berkeadilan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat desa.

Khususnya, yang berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konflik sosial di desa.

Melalui penyusunan Panduan Desa Damai Berkeadilan ini, Direktorat PSD PPMD berharap desa mampu secara mandiri menjamin kemudahan dan kesetaraan akses pada keadilan bagi masyarakat desa tanpa terkecuali.

Gagasan keadilan melalui pembangunan desa

Lebih lanjut, Direktorat PSD PPM menyebut, upaya menyusun gagasan perdamaian dan keadilan melalui pembangunan desa, sejalan dengan hak dan kewajiban yang melekat dalam penyelenggaraan desa.

Baca juga: Mendes: Rp 17,4 Triliun dari Dana Desa Telah Digunakan untuk BLT

“Desa berhak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa,” tulis Direktorat PSD PPM.

Selain itu, masyarakat desa juga berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan desa dan mendapatkan sumber pendapatan.

Sementara itu, desa memiliki pula kewajiban, yaitu melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Direktorat PSD PPM menyatakan desa harus meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa, mengembangkan kehidupan demokrasi, mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa, serta memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

"Oleh karena itu, upaya membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, desa harus didudukkan secara tegas sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus pemerintahan," tulis Direktorat PSD PPM.

Baca juga: Penyusunan RPP BUMDes, Mendes PDTT: Kami Ajak Banyak Pihak Diskusi

Desa juga diberikan mandat untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Adapun dalam membentuk masyarakat yang juga siap terhadap kemajuan dan perubahan, ketahanan sosial masyarakat, Desa juga harus hadir dengan membentuk masyarakat yang sadar hukum.

“Sebab, ketahanan sosial desa berwujud pada kemampuan setiap warga desa yang bertindak dalam keadaan normal atau saat mengalami perubahan-perubahan melalui respon yang cepat,” tulis Direktorat PSD PPMD.

Seiring dengan pentingnya ketahanan masyarakat, isu pada access to justice (akses pada keadilan) juga menjadi kunci dalam melaksanakan upaya pencegahan konflik di masyarakat.

“Ini karena seringnya terjadi kesenjangan pada masyarakat desa, utamanya pada hal yang berkaitan dengan keadilan di desa,” jelas Direktorat PSD PPMD.

Baca juga: Tutupi Kekurangan Anggaran BLT Dana Desa, Kemendes PDTT Berkolaborasi dengan Kemensos

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Direktorat PSD PPMD menilai, desa harus dapat menjadi lebih kuat dan tahan dari berbagai kerawanan sosial, pengaturan, dan pengurusan berdasarkan norma hukum positif, yaitu peraturan Desa.

Sementara itu, desa yang berbentuk desa adat penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat.

Adapun, penyusunan Panduan Desa Damai Berkelanjutan merupakan hasil tindak lanjut dari perjanjian kerja sama Nomor: PHN.HN.03.03-17, Nomor :0675/Dppmd/II/2016, dan Nomor: PK.01/Balilatfo/2/2016.

Aturan tersebut memuat pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum dalam rangka mewujudkan desa sadar hukum dan akses pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi.

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Warga Desa, Kemendes Luncurkan Program JPS

Perjanjian tersebut merupakan kerja sama antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.

Terkini Lainnya
Hoaks, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendesa PDT
Hoaks, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendesa PDT
Kemendes
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Menteri Desa Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Kemendes
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Menteri Desa PDT Dorong Satu Desa Kembangkan Satu Produk Unggulan
Kemendes
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Kemendes
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Menteri Desa PDT bersama Mendagri Bahas Program di Desa Tepat Sasaran
Kemendes
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Kemendes
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Apresiasi Produk Hasil Program Tekad, Gus Halim: Semoga Jadi Model Pemanfaatan Dana Desa
Kemendes
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Gus Halim Ajak Tokoh Adat Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kemendes
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendesa PDTT: Teknologi Tepat Guna Bawa Status Desa Maju hingga Mandiri 
Kemendes
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
TTGN Ke-25, Gus Halim Minta Seluruh Pihak Aktif Promosikan Teknologi Tepat Guna
Kemendes
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Gus Halim Sebut Teknologi Tepat Guna Punya Ciri Khas Berbasis Kearifan Lokal dan Berkelanjutan
Kemendes
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Lewat Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya, Desa-desa Diharapkan Bisa Maksimalkan Potensinya
Kemendes
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Gaungkan Desa Bertumpu pada Akar Budaya, Kemendesa PDTT Gelar 2 Lomba
Kemendes
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Izin Usaha BUMDesa Terganjal Beleid, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya
Kemendes
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke