Direktorat PSD PPMD: Desa yang Damai dapat Terjadi Bila Hukum Ditaati

Kompas.com - 06/11/2020, 19:22 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kawasan Desa Adat Baduy masih ditutup dari kunjungan wisatawan Selasa (7/7/2020).KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN Kawasan Desa Adat Baduy masih ditutup dari kunjungan wisatawan Selasa (7/7/2020).

KOMPAS.com – Direktorat Pelayanan Sosial Dasar ( PSD) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyatakan, gagasan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan hukum ditaati.

Dalam hal ini, aturan harus ditaati oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, serta masyarakat desa secara sukarela.

“Realitas bahwa konflik merupakan suatu keniscayaan yang terjadi pada masyarakat yang terus bergerak dan berubah secara dinamis, tidak terkecuali pada masyarakat Desa,” tulis Direktorat PSD PPMD seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Hal tersebut disebabkan dari berbagai aspek penyelenggaraan desa, antara lain kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan desa yang buruk, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), lemahnya penegakan hukum di desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial.

Baca juga: Percepat Pembangunan, Mendes PDTT Minta Kepala Desa Lakukan Studi Banding

Direktorat PSD PPMD menilai, konflik sosial erat kaitannya dengan adanya ketidakadilan sosial dalam proses penyelenggaraan desa, khususnya pembangunan desa.

Sebaliknya, bila dilihat dari aspek warga desa, konflik sosial di desa disebabkan karena latar belakang dan motivasi individu, memposisikan diri sebagai korban (victimization), dan kekecewaan kolektif.

Alasan lainnya adalah distorsi terhadap pemahaman tertentu (yang berakar dari kepercayaan, ideologi politik, etnis dan perbedaan budaya, jejaring sosial, serta kepemimpinan).

Melihat kondisi tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dan holistik sebagai pemecahan masalah konflik sosial dalam penyelenggaraan desa.

“Salah satu upaya pemecahan masalah adalah mewujudkan perdamaian di desa,” tulis Direktorat PSD PPMD.

Baca juga: Selamatkan Dana Rp 12,7 Triliun, Mendes Canangkan Pendirian Lembaga Keuangan Desa

Untuk itu, Direktorat PSD PPMD mengeluarkan Panduan Fasilitasi Desa Damai Berkeadilan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat desa.

Khususnya, yang berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konflik sosial di desa.

Melalui penyusunan Panduan Desa Damai Berkeadilan ini, Direktorat PSD PPMD berharap desa mampu secara mandiri menjamin kemudahan dan kesetaraan akses pada keadilan bagi masyarakat desa tanpa terkecuali.

Gagasan keadilan melalui pembangunan desa

Lebih lanjut, Direktorat PSD PPM menyebut, upaya menyusun gagasan perdamaian dan keadilan melalui pembangunan desa, sejalan dengan hak dan kewajiban yang melekat dalam penyelenggaraan desa.

Baca juga: Mendes: Rp 17,4 Triliun dari Dana Desa Telah Digunakan untuk BLT

“Desa berhak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa,” tulis Direktorat PSD PPM.

Selain itu, masyarakat desa juga berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan desa dan mendapatkan sumber pendapatan.

Sementara itu, desa memiliki pula kewajiban, yaitu melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Direktorat PSD PPM menyatakan desa harus meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa, mengembangkan kehidupan demokrasi, mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa, serta memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

"Oleh karena itu, upaya membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, desa harus didudukkan secara tegas sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus pemerintahan," tulis Direktorat PSD PPM.

Baca juga: Penyusunan RPP BUMDes, Mendes PDTT: Kami Ajak Banyak Pihak Diskusi

Desa juga diberikan mandat untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Adapun dalam membentuk masyarakat yang juga siap terhadap kemajuan dan perubahan, ketahanan sosial masyarakat, Desa juga harus hadir dengan membentuk masyarakat yang sadar hukum.

“Sebab, ketahanan sosial desa berwujud pada kemampuan setiap warga desa yang bertindak dalam keadaan normal atau saat mengalami perubahan-perubahan melalui respon yang cepat,” tulis Direktorat PSD PPMD.

Seiring dengan pentingnya ketahanan masyarakat, isu pada access to justice (akses pada keadilan) juga menjadi kunci dalam melaksanakan upaya pencegahan konflik di masyarakat.

“Ini karena seringnya terjadi kesenjangan pada masyarakat desa, utamanya pada hal yang berkaitan dengan keadilan di desa,” jelas Direktorat PSD PPMD.

Baca juga: Tutupi Kekurangan Anggaran BLT Dana Desa, Kemendes PDTT Berkolaborasi dengan Kemensos

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Direktorat PSD PPMD menilai, desa harus dapat menjadi lebih kuat dan tahan dari berbagai kerawanan sosial, pengaturan, dan pengurusan berdasarkan norma hukum positif, yaitu peraturan Desa.

Sementara itu, desa yang berbentuk desa adat penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat.

Adapun, penyusunan Panduan Desa Damai Berkelanjutan merupakan hasil tindak lanjut dari perjanjian kerja sama Nomor: PHN.HN.03.03-17, Nomor :0675/Dppmd/II/2016, dan Nomor: PK.01/Balilatfo/2/2016.

Aturan tersebut memuat pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum dalam rangka mewujudkan desa sadar hukum dan akses pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi.

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Warga Desa, Kemendes Luncurkan Program JPS

Perjanjian tersebut merupakan kerja sama antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.

Terkini Lainnya
Gelar Program
Gelar Program "Tekad" untuk Desa di Wilayah Timur Indonesia, Gus Halim Minta Peserta Ikuti dengan Sungguh-sungguh
Kemendes
Kemendesa PDTT Kucurkan Dana Rp 1,9 Miliar untuk Pacu Pembangunan di Raja Ampat
Kemendesa PDTT Kucurkan Dana Rp 1,9 Miliar untuk Pacu Pembangunan di Raja Ampat
Kemendes
Gus Halim Dukung Kemandirian Kampung Arborek, Harap Jadi Kampung Mandiri pada 2024
Gus Halim Dukung Kemandirian Kampung Arborek, Harap Jadi Kampung Mandiri pada 2024
Kemendes
TPP Dinilai Punya Andil Besar dalam Kesuksesan Pembangunan Desa
TPP Dinilai Punya Andil Besar dalam Kesuksesan Pembangunan Desa
Kemendes
Gus Halim: Kades Kunci Keberhasilan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Gus Halim: Kades Kunci Keberhasilan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Kemendes
Gus Halim Sebut Masyarakat Berperan Penting dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Gus Halim Sebut Masyarakat Berperan Penting dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Kemendes
Gus Halim: Pendamping Desa Tetap Dibutuhkan meski Desa Sudah Mandiri
Gus Halim: Pendamping Desa Tetap Dibutuhkan meski Desa Sudah Mandiri
Kemendes
Gus Halim Paparkan 3 Keuntungan Negara jika Libatkan Desa untuk Kelola Data Sensus
Gus Halim Paparkan 3 Keuntungan Negara jika Libatkan Desa untuk Kelola Data Sensus
Kemendes
Benchmark Study di China Sukses Digelar, Kemendesa PDTT: Jadi Referensi Kades untuk Bangun Desa
Benchmark Study di China Sukses Digelar, Kemendesa PDTT: Jadi Referensi Kades untuk Bangun Desa
Kemendes
Kemendesa PDTT Dampingi 20 Kades Pelajari Energi Terbarukan di Xinyi Electric Storage Holdings, China
Kemendesa PDTT Dampingi 20 Kades Pelajari Energi Terbarukan di Xinyi Electric Storage Holdings, China
Kemendes
Gus Halim Sebut Program Dana Desa Wujud Nyata Pembangunan dari Pinggiran
Gus Halim Sebut Program Dana Desa Wujud Nyata Pembangunan dari Pinggiran
Kemendes
Apresiasi ASN Kemendesa PDTT, Gus Halim: Pertahankan Sampai Akhir Kepemimpinan Jokowi
Apresiasi ASN Kemendesa PDTT, Gus Halim: Pertahankan Sampai Akhir Kepemimpinan Jokowi
Kemendes
Kemendesa PDTT Ingatkan Pentingnya Inovasi dan Kreativitas dalam Bangun Desa Mandiri
Kemendesa PDTT Ingatkan Pentingnya Inovasi dan Kreativitas dalam Bangun Desa Mandiri
Kemendes
Lewat BUMDes, Kemendesa PDTT Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Lewat BUMDes, Kemendesa PDTT Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Kemendes
Percepat Proses Warga Daftar JKN, Kemendesa PDTT bersama BPJS Kesehatan Hadirkan Program Pesiar
Percepat Proses Warga Daftar JKN, Kemendesa PDTT bersama BPJS Kesehatan Hadirkan Program Pesiar
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke