KOMPAS.com – Per Rabu (4/11/2020), dana desa telah digunakan sebanyak Rp 36,4 triliun.
Rinciannya adalah untuk program Desa Tanggap Covid-19 sebanyak Rp 3,1 triliun, padat karya tunai desa (PKTD) Rp 10 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,1 triliun, serta bantuan langsung tunai ( BLT) Rp 18,2 triliun.
Setelah dijumlah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri mengatakan, sisa Dana Desa yang masih tersedia mencapai Rp 34,6 triliun.
Rencananya, dana tersebut akan kembali digunakan untuk BLT dan PKTD
“Rp 10,2 triliun untuk BLT Dana Desa, dan Rp 24,4 triliun difokuskan untuk program PKTD,” kata Gus Menteri, pada rapat tingkat menteri, Kamis (5/10/2020), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Pada 2021, Penggunaan Dana Desa Mengacu pada Pembangunan Desa Ramah Perempuan
Lebih lanjut, Gus Menteri menjelaskan, terdapat dua model PKTD yaitu infrastruktur dan produktif.
Dana Desa yang masih tersedia hanya boleh digunakan dengan dua cara yaitu PKTD dan swakelola.
Jika ingin menggunakan pihak ketiga, maka harus dengan pendampingan Dinas Cipta Karya tingkat kabupaten.
“Ini yang terus kami gembar-gemborkan, karena masih ditemukan beberapa kasus penggunaan pihak ketiga. Kecuali pekerjaannya betul-betul kompleks,” jelasnya.