KOMPAS.com - Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, per Senin (25/10/2020), dana desa yang telah dipergunakan mencapai Rp 34,756 triliun.
"Jumlah tersebut berasal dari total dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp 71,190 triliun," kata Abdul, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal itu Abdul sampaikan saat menjadi narasumber dalam pertemuan terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden yang bertajuk Kebijakan Pembangunan Desa dan Desa Tertinggal di Tengah Pandemi Covid-19, Senin, (26/10/2020).
Lebih lanjut, Abdul menuturkan, dari dana desa yang telah digunakan itu, masih ada Rp 36,433 triliun untuk menyelesaikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sampai Desember 2020 senilai Rp 10,584 triliun.
Baca juga: Kemendes PDTT Catat 91 Persen Desa Telah Salurkan BLT Dana Desa
"Dengan demikian, dana yang masih tersisa saat ini sejumlah Rp 25,848 triliun,” ujar Abdul yang akrab disapa Gus Menteri.
Menurut Gus Menteri, sisa dana desa senilai Rp 25,848 triliun tersebut, sebisa mungkin dimanfaatkan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sampai Desember 2020.
"Jika hal itu bisa diwujudkan, dengan minimal 55 persen sisa dana desa digunakan untuk upah PKTD, maka total upah yang akan diterima pekerja mencapai Rp 14,216 trilun," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, menurut Gus Menteri, akan tersedia 42.168.366 hari orang kerja.
Baca juga: Hadiri Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Desa, Kemendes Bicara Soal Penyaluran Bantuan dari Kementrian
"Jika diasumsikan, kalau 1 orang bekerja 8 hari per bulan dengan gaji Rp 100.000 per hari, maka dalam 1 bulannya akan mendapatkan Rp 800.000," ungkap Gus Menteri.
Secara keseluruhan, Gus Menteri menilai, untuk bulan November dan Desember, masih ada 16 hari kerja.
Maka, menurut dia PKTD dengan Rp. 25,848 triliun itu, akan bisa menyerap 8.885.523 tenaga kerja.
“Nah, kami berharap, dengan model ini, akan terjadi penyerapan pengangguran di bulan November dan Desember," ujarnya.
Baca juga: Kemendes Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Bikin Hand Sanitizer dan Disinfektan
Gus Menteri menyatakan, pelaksanaan PKTD sendiri bisa diselenggarakan melalui Badan usaha milik desa (Bumdes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).