Antisipasi Bencana Karena Musim Hujan, Perangkat Desa Diminta Manfaatkan Dana Desa

Kompas.com - 19/10/2020, 20:36 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan pendamping desa menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi bencana jelang musim penghujan.

Dikutip dari Surat Mendes PDTT Nomor 2813/PDU.02.02/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020, Abdul mengimbau para perangkat desa untuk memanfaatkan dana desa guna mengantisipasi bencana.

Dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (19/10/2020), Kementerian Desa (Kemendes) PDTT menjelaskan. mekanisme pemanfaatan dana tersebut diambil dari keputusan musyawarah desa dan dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu prabencana, saat bencana/tanggap darurat, dan pascabencana.

Pada saat prabencana, pemanfaatan dana dapat dilakukan melalui mitigasi seperti pelatihan sadar bencana, pelatihan kebencanaan dan pembangunan jalur evakuasi.

Baca juga: Mendes Abdul Halim Klaim Desa Lebih Efektif Cegah Covid-19

Kemudian, pada saat bencana sedang terjadi, dana desa dapat digunakan untuk evakuasi, pengungsian, dan dapur umum, misalnya untuk pembelian tenda pengungsian, selimut, obat, dan lainnya.

Lalu, pada masa pascabencana, dana desa dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, misalnya membangun fasilitas yang roboh, dan lainnya.

Selain itu, melalui surat ini, Abdul juga meminta untuk membersihkan saluran air, memperkuat penahan banjir dan longsor, membuat/memperbarui tanda jalur evakuasi, dan lainnya dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Kepala desa juga diminta untuk mendata warga desa yang tinggal di lokasi rawan bencana, seperti di bantaran sungai, di atas tebing, di bawah tebing, perbukitan yang gundul, dan lainnya.

Baca juga: Mendes Siapkan Draf Aturan Turunan UU Cipta Kerja soal Bumdes

Perangkat desa diminta pula menyediakan lokasi penanganan korban bencana di dekat daerah rawan bencana, agar memudahkan dan mempercepat proses evakuasi;

Lebih lanjur Abdul pun meminta kepala desa untuk menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan, serta hindari kerumunan dalam penanganan korban bencana.

Selain itu, dia juga menginstruksikan pihak desa untuk segera melapor kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ketika terjadi bencana di desa.

Adapun, dana desa yang dimanfaatkan nantinya dapat mengambil dana untuk program PKTD yang diperuntukkan hingga Desember 2020 dengan jumlah Rp 27,3 triliun.

Kondisi kebencanaan desa

Sebagai informasi, surat instruksi Mendes PSTT tersebut tak lepas dari kondisi kebencanaan di Indonesia, khususnya desa setahun terakhir.

Baca juga: Mendes: Penyaluran Dana Desa Sudah Rp 30,18 Triliun

Kemendes PDTT melaporkan, dalam setahun terakhir terdapat angin kencang di 3.138 desa, banjir di 9.901 desa, banjir bandang di 878 desa , dan longsor di 4.971 desa.

Kemudian, dari serangkaian mitigasi yang dilakukan, terdapat peringatan dini bencana alam di 4.547 desa dan pengadaan perlengkapan keselamatan (perahu karet, tenda, masker, dan lainnya) di 1.788 desa.

Kemudian, dilakukan pula normalisasi sungai, tanggul, parit, drainase, dan embung di 21.466 desa (bagian dari penggunaan dana desa), dan pembuatan jalur evakuasi bencana di 4.079 desa.

Selain itu, perintah ini juga mengingat potensi bencana hidrometeorologi sudah dimulai ditandai dengan musim hujan sejak September lalu.

Lalu, peluang bencana lainnya adalah adanya fenomena La Nina yang berpotensi menimbulkan angin kencang membawa udara basah.

Baca juga: Apa Manfaat UU Cipta Kerja untuk Masyarakat Desa? Ini Kata Mendes

Dengan keadaan ini pula peluang hujan menjadi sangat deras dan angin sangat kencang sekaligus berpotensi meningkatkan derajat bencana angin kencang, banjir, dan longsor.

Terkini Lainnya
Wamendes PDT Luncurkan Listrik Desa 24 Jam di Empat Pulau Terluar Sulut

Wamendes PDT Luncurkan Listrik Desa 24 Jam di Empat Pulau Terluar Sulut

Kemendes
Menko AHY Apresiasi Open House 24 Jam Kementrans, Wujudkan Pemerintahan yang Terbuka dan Responsif 

Menko AHY Apresiasi Open House 24 Jam Kementrans, Wujudkan Pemerintahan yang Terbuka dan Responsif 

Kemendes
Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Papua, Mendes Yandri Andalkan Sinergi Tekad dan Kopdes Merah Putih

Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Papua, Mendes Yandri Andalkan Sinergi Tekad dan Kopdes Merah Putih

Kemendes
Mendes PDT: Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih

Mendes PDT: Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih

Kemendes
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga

Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga

Kemendes
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri

Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri

Kemendes
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN

Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN

Kemendes
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa

Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa

Kemendes
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 

Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 

Kemendes
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa

Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa

Kemendes
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Kemendes
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa

Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa

Kemendes
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan

Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan

Kemendes
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa

Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa

Kemendes
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel

Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel

Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com