KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, selain mencegah coronavirus disease 2019 (Covid-19), desa juga harus memperhatikan sisi ekonomi masyarakat.
“Untuk itu, masyarakat harus tetap perhatikan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” kata menteri yang biasa disapa Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Atas dasar tersebut, Kementerian PDTT mengeluarkan Surat Edaran Menteri PDTT Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan PKTD.
Surat edaran tersebut merupakan bagian dari instruksi presiden Joko Widodo dalam memerangi pandemi global, dan penguatan perekonomian masyarakat desa.
Baca juga: Instruksi Kemendes PDTT agar Desa Ikut Cegah Penyebaran Covid-19
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, Kemendes PDTT akan melakukan PKTD secara swakelola oleh perangkat desa dan masyarakat.
Selain itu, akan dilakukan juga pendayagunaan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi agar tanpa teknologi dari luar desa, aspek kebersihan tetap terjaga.
Untuk diketahui, kegiatan PKTD harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain proporsi upah lebih besar dari non upah, tidak terlalu membutuhkan keahlian khusus, dan melibatkan banyak pekerja.
Adapun pekerja yang diprioritaskan dalam PKTD adalah anggota keluarga miskin dan marjinal dengan sistem upah harian.
Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Ubah Apbdes untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan Covid-19
“Yang lebih penting adalah bagaimana uang itu bisa diberikan kepada pekerja setiap hari untuk menjaga daya beli,” kata Gus Menteri.
Selain itu, Gus Menteri juga mengatakan agar kesehatan pekerja harus diperhatikan.
“Menjaga jarak aman antarpekerja, serta menggunakan masker jika pekerja mengalami gejala sakit,” kata Gus Menteri.
Sementara itu dalam melawan Covid-19, PKTD diterapkan dalam pengubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai dasar mengeluarkan Dana Desa tahun 2020.