Ini Dua Prioritas Penggunaan Dana Desa di Tengah Pandemi Virus Corona

Kompas.com - 27/03/2020, 17:14 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri.Dok. Kemendes PDTT Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri.

KOMPAS.com – Menteri Desa (Mendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan para kepala desa untuk memprioritaskan penggunaan dana desa 2020 untuk dua hal.

Prioritas itu dilatarbelakangi pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19) yang saat ini tengah melanda dunia.

Prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKDT) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.

Prioritas kedua adalah penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca juga: Kemendes PDTT Bentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19, Ini Tugasnya

“Untuk PKD, diharapkan anggarannya dialokasikan terbanyak untuk pemberian upah yang diberikan secara harian,” kata Gus Menteri (sapaan akrab Mendes PDTT) dalam keterangan tertulis.

Pernyataan itu ia sampaikan saat telekonferensi dengan sejumlah kepala desa Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Ruang Kendali Kantor Kementerian Desa (Kemendes) PDTT, Jumat (27/3/2020).

Mendes PDTT melanjutkan, pekerja yang dilibatkan berasal dari keluarga rumah tangga miskin, pengangguran, setengah penganggur, dan kelompok marginal lain, misalnya gizi buruk.

“Pencegahan dan penanganan Covid-19 dilakukan dengan membentuk relawan desa lawan covid, menginventarisasi lokasi untuk isolasi kalau terpaksa, menyosialisasikan pencegahan Covid-19, dan mengawasi pergerakan wargan," ujar dia.

Baca juga: Kemendes PDTT Minta Dana Desa 2020 Diprioritaskan untuk Atasi Covid-19

Gus menteri pun meminta pemerintah desa segera merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berkenaan dengan dua prioritas itu agar perekonomian di desa tetap terjaga, sekaligus mencegah dan menangani penyebaran Covid-19.

“Pokok kuncinya, dana desa untuk PKTD dan pencegahan dan penanganan Covid-19. Semua warga masyarakat desa harus bersatu dan kompak untuk menghadap wabah ini," imbuh dia.

Dana desa untuk Desa Tanggap Covid-19

Dana desa sendiri dapat digunakan untuk pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan PKDT.

Dasar ketentuan itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKDT yang dikeluarkan Menteri Desa.

SE itu juga menjadi dasar perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain, menjadi bidang penaggulangan becana, keadaan darurat dan mendesak desa, serta bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKTD.

Semua itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca juga: Kemendes PDTT akan Bangun Industri Cangkul di Gampong Pande, Aceh Utara

Pada desa-desa dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19, maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di Desa.

Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Wali kota mengenai pengelolaan keuangan desa.

Untuk PKTD, masyarakat harus menerapkan jarak aman satu pekerja dengan lainnya, minimal dua meter. Mereka yang batuk atau pilek wajib memakai masker.

Untuk Desa Tanggap Covid-19, menurut SE, ketuanya adalah kepala desa dan wakilnya adalah ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga: Menteri Desa Bahas Pengawasan Dana Desa dengan KPK

Untuk anggotanya meliputi perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, ketua RT, RW, pendamping lokal desa, pendamping program keluarga harapan (PKH), pendamping Desa Sehat, dan pendamping lain di desa.

Anggota lain adalah bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK, dan Kader Penggerak Masyarakat Desa.

Selanjutnya, mitra terdiri dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Sementara itu, relawan desa lawan Covid-19 bertugas untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, hingga penanganan.

Baca juga: Kemendes PDTT Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Bangun Desa

Contoh upaya tersebut adalah melakukan sosialisasi tentang Covid-19, baik gejala, cara penularan, hingga langkah pencegahan, melakukan penyemprotan disinfektan, hingga memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul.

Terkait pelaksanaan SE, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.

Terkini Lainnya
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga
Kemendes
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri
Kemendes
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN
Kemendes
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa
Kemendes
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 
Kemendes
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa
Kemendes
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Kemendes
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Kemendes
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan
Kemendes
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa
Kemendes
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel
Kemendes
Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Mendes PDT Paparkan 6 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Kemendes
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendes PDT Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan 
Kemendes
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Desa Mampu Go International
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Desa Mampu Go International
Kemendes
Sinergi Lintas Kementerian, Menteri Desa PDT Yandri Bahas Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Sinergi Lintas Kementerian, Menteri Desa PDT Yandri Bahas Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke