Ini Dua Prioritas Penggunaan Dana Desa di Tengah Pandemi Virus Corona

Kompas.com - 27/03/2020, 17:14 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa (Mendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan para kepala desa untuk memprioritaskan penggunaan dana desa 2020 untuk dua hal.

Prioritas itu dilatarbelakangi pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19) yang saat ini tengah melanda dunia.

Prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKDT) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.

Prioritas kedua adalah penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca juga: Kemendes PDTT Bentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19, Ini Tugasnya

“Untuk PKD, diharapkan anggarannya dialokasikan terbanyak untuk pemberian upah yang diberikan secara harian,” kata Gus Menteri (sapaan akrab Mendes PDTT) dalam keterangan tertulis.

Pernyataan itu ia sampaikan saat telekonferensi dengan sejumlah kepala desa Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Ruang Kendali Kantor Kementerian Desa (Kemendes) PDTT, Jumat (27/3/2020).

Mendes PDTT melanjutkan, pekerja yang dilibatkan berasal dari keluarga rumah tangga miskin, pengangguran, setengah penganggur, dan kelompok marginal lain, misalnya gizi buruk.

“Pencegahan dan penanganan Covid-19 dilakukan dengan membentuk relawan desa lawan covid, menginventarisasi lokasi untuk isolasi kalau terpaksa, menyosialisasikan pencegahan Covid-19, dan mengawasi pergerakan wargan," ujar dia.

Baca juga: Kemendes PDTT Minta Dana Desa 2020 Diprioritaskan untuk Atasi Covid-19

Gus menteri pun meminta pemerintah desa segera merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berkenaan dengan dua prioritas itu agar perekonomian di desa tetap terjaga, sekaligus mencegah dan menangani penyebaran Covid-19.

“Pokok kuncinya, dana desa untuk PKTD dan pencegahan dan penanganan Covid-19. Semua warga masyarakat desa harus bersatu dan kompak untuk menghadap wabah ini," imbuh dia.

Dana desa untuk Desa Tanggap Covid-19

Dana desa sendiri dapat digunakan untuk pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan PKDT.

Dasar ketentuan itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKDT yang dikeluarkan Menteri Desa.

SE itu juga menjadi dasar perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain, menjadi bidang penaggulangan becana, keadaan darurat dan mendesak desa, serta bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKTD.

Semua itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca juga: Kemendes PDTT akan Bangun Industri Cangkul di Gampong Pande, Aceh Utara

Pada desa-desa dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19, maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di Desa.

Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Wali kota mengenai pengelolaan keuangan desa.

Untuk PKTD, masyarakat harus menerapkan jarak aman satu pekerja dengan lainnya, minimal dua meter. Mereka yang batuk atau pilek wajib memakai masker.

Untuk Desa Tanggap Covid-19, menurut SE, ketuanya adalah kepala desa dan wakilnya adalah ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga: Menteri Desa Bahas Pengawasan Dana Desa dengan KPK

Untuk anggotanya meliputi perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, ketua RT, RW, pendamping lokal desa, pendamping program keluarga harapan (PKH), pendamping Desa Sehat, dan pendamping lain di desa.

Anggota lain adalah bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK, dan Kader Penggerak Masyarakat Desa.

Selanjutnya, mitra terdiri dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Sementara itu, relawan desa lawan Covid-19 bertugas untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, hingga penanganan.

Baca juga: Kemendes PDTT Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Bangun Desa

Contoh upaya tersebut adalah melakukan sosialisasi tentang Covid-19, baik gejala, cara penularan, hingga langkah pencegahan, melakukan penyemprotan disinfektan, hingga memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul.

Terkait pelaksanaan SE, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.

Terkini Lainnya
Kementrans Gandeng Investor China Kembangkan Potensi Ekonomi Lokal lewat Komoditas Unggulan

Kementrans Gandeng Investor China Kembangkan Potensi Ekonomi Lokal lewat Komoditas Unggulan

Kemendes
Menko AHY Apresiasi Open House 24 Jam Kementrans, Wujudkan Pemerintahan yang Terbuka dan Responsif 

Menko AHY Apresiasi Open House 24 Jam Kementrans, Wujudkan Pemerintahan yang Terbuka dan Responsif 

Kemendes
1 Tahun Kabinet Merah Putih, Kementrans Gelar Open House 24 Jam Tampung Aspirasi Publik

1 Tahun Kabinet Merah Putih, Kementrans Gelar Open House 24 Jam Tampung Aspirasi Publik

Kemendes
Kementrans Siap Bantu Selesaikan Tumpang Tindih Kawasan Transmigrasi dengan Kawasan Hutan di Bener Meriah, Aceh

Kementrans Siap Bantu Selesaikan Tumpang Tindih Kawasan Transmigrasi dengan Kawasan Hutan di Bener Meriah, Aceh

Kemendes
Indonesia Siap Adaptasi Model Pembangunan Kawasan Transmigrasi di China yang Jadi Pusat Industri dan Energi

Indonesia Siap Adaptasi Model Pembangunan Kawasan Transmigrasi di China yang Jadi Pusat Industri dan Energi

Kemendes
Latsarmil bagi Transmigran, Wamentrans Viva Yoga: Kontribusi Kementrans Ikut Jaga dan Peduli Pertahanan Bangsa

Latsarmil bagi Transmigran, Wamentrans Viva Yoga: Kontribusi Kementrans Ikut Jaga dan Peduli Pertahanan Bangsa

Kemendes
Cegah Kebocoran Anggaran, Menteri Iftitah Minta Itjen Kementrans Lakukan Pengawasan Sejak Program Berjalan

Cegah Kebocoran Anggaran, Menteri Iftitah Minta Itjen Kementrans Lakukan Pengawasan Sejak Program Berjalan

Kemendes
Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Papua, Mendes Yandri Andalkan Sinergi Tekad dan Kopdes Merah Putih

Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Papua, Mendes Yandri Andalkan Sinergi Tekad dan Kopdes Merah Putih

Kemendes
Mendes PDT: Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih

Mendes PDT: Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih

Kemendes
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga

Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga

Kemendes
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri

Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri

Kemendes
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN

Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN

Kemendes
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa

Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa

Kemendes
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 

Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 

Kemendes
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa

Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa

Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com