KOMPAS.com – Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengingatkan perangkat desa untuk menggunakan Dana Desa dalam menangani coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan Padat Karya Tunai Desa.
Untuk menegaskan hal tersebut, Mendes PDTT yang biasa disapa Gus Menteri pun menerbitkkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa.
“Pencegahan harus dilakukan semaksimal mungkin, dan jangan lupa berdoa. Ini termasuk ikhtiar pencegahan,” kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2020).
Hal tersebut dikatakan Gus menteri, saat melakukan teleconference dengan sejumlah perangkat desa, di Kantor Kalibata, Rabu (25/3/2020).
Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Ubah Apbdes untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan Covid-19
Desa yang mengikuti teleconference tersebut antara lain Kabupaten Mesuji (Lampung), Nunukan (Kallimantan Utara), Pinrang (Sulawesi Selatan), Sikka (Nusa Tenggara Timur), dan Bandung Barat (Jawa Barat).
Gus Menteri melanjutkan, Dana Desa dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pencegahan Covid-19.
“Dana Desa bisa digunakan untuk membeli vitamin penguat daya tahan tubuh, juga hand sanitizer untuk diletakkan di tempat-tempat umum yang mudah diakses masyarakat,” kata Gus Menteri.
Selain itu, Dana Desa juga bisa digunakan masyarakat untuk membangun posko di gerbang desa untuk mencatat lalu lintas warga masuk dan keluar.
Baca juga: Kemendes PDTT Bentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19, Ini Tugasnya
Gus Menteri mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan meski saat ini desa yang terpapar Covid-19 tergolong sedikit.
“Penanganan Covid-19 difokuskan pada pencegahan sebagai antisipasi,” kata Gus Menteri.
Pada kesempatan tersebut, Gus Menteri menjabarkan pula langkah pencegahan Covid-19 yang perlu dilakukan desa, salah satunya pendataan warga yang datang dari luar desa.
Sebelum memasuki desa, warga tersebut harus memeriksakan diri terlebih dahulu di rumah sakit atau puskesmas terdekat.
Jika warga tersebut dinyatakan sehat, dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama minimal 14 hari.
“Sebaiknya kita jangan egois, dan berbesar hati melakukan pengecekan. Saya saja sudah lama tidak menggendong cucu karena sadar sering keluar rumah. Setiba di rumah saya langsung ganti baju,” kata Gus Menteri.
Selain itu, desa juga harus mendata warga yang rentan seperti usia lanjut dan memiliki penyakit kronis. Dana Desa bisa digunakan untuk membeli vitamin atau obat untuk warga tersebut.
Baca juga: Kepala Desa Diminta Laporkan TKI yang Pulang dari Luar Negeri
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan desa adalah identifikasi fasilitas desa seperti ruang-ruang sekolah atau balai desa.
Ruang-ruang tersebut akan menjadi ruang isolasi bagi warga yang terpapar Covid-19.
Sementara itu, bagi desa yang letaknya berdekatan dengan wilayah terpapar, Dana Desa bisa digunakan untuk penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum, seperti pasar, balai desa, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.
Kemudian jika terdapat warga yang ingin pergi menuju daerah terpapar, disarankan untuk tinggal di desa hingga wabah pandemi Covid-19 mereda.
Namun jika mendesak, saat warga tersebut ingin kembali ke desa, harus melalui pemeriksaan kesehatan dan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu.
Baca juga: Anggota DPR Imbau Desa Bikin Posko Kesehatan Cegah Covid-19 dari Pemudik
“Jika desa lakukan protokol kesehatan dengan benar dan disiplin, maka Covid-19 tidak akan bisa masuk ke desa,” kata Gus Menteri.