KOMPAS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) membentuk relawan desa untuk pencegahan dan penanganan coronavirus disease 2019 ( Covid-19) yang perlahan mulai masuk desa.
Relawan yang termasuk dalam Desa Tanggal Covid-19 itu memiliki tugas untuk sosialisasi, pencegahan, hingga penanganan.
Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, sosialisasi yang dilakukan harus dengan cara yang tidak menciptakan kerumunan.
“Seperti membagikan selebaran kertas tentang pemahaman Covid-19, memberikan pemahaman dengan mobil keliling atau menggunakan speaker mesjid,” kata pria yang akrab disapa Gus Menteri itu dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Selanjutnya tentang langkah pencegahan, imbuh dia, paling penting adalah seputar mobilitas warga. Selain mengimbau warga tidak keluar-masuk desa jika terpaksa, pergerakan mereka juga harus dipantau.
Gus Menteri melanjutkan, pencegahan berikutnya adalah mengisolasi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau suspect Covid-19.
“Langsung rujuk ke tempat yang sudah disiapkan pemerintah. Oleh karena itu, relawan desa ini juga harus paham betul alur penanganan pasien, baik ODP, PDP, suspect, atau yang positif Covid-19 supaya terlokalisasi dengan baik," ujar Mendes PDTT.
Pembentukan relawan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Surat edaran itu menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) menggunakan dana desa.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, berikut adalah tugas relawan tanggap Covid-19:
1. Pendataan dan identifikasi
Relawan harus mendata penduduk rentan sakit dan mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa digunakan sebagai ruang isolasi.
2. Penyediaan
Relawan harus menyediakan alat deteksi dini, perlindungan dan pencegahan wabah Covid-19, termasuk informasi terkait penanganan, seperti telepon rumah sakit rujukan dan ambulans.
3. Pastikan tidak ada kegiatan kumpul warga
Relawan harus memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul, seperti pengajian, pernikahan, dan tontonan atau hiburan massal.
4. Tugas penanganan
Untuk penanganan warga yang terpapar virus corona, relawan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat dan menyiapkan ruang isolasi di desa.
Relawan juga harus merekomendasikan warga yang baru pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk mengisolasi diri.
5. Tindak lanjut isolasi
Relawan membantu menyiapkan logistik warga yang masuk ruang isolasi dan menghubungi petugas medis atau Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) untuk menindaklanjuti.
Sementara itu, menurut Gus Menteri, dalam struktur pembentukan relawan gugus tugas Covid-19 itu, kepala desa menjadi ketua dan ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil.
“Anggota terdiri dari anggota BPD, ketua RT, RW, pendamping lokal desa dan lainnya, baik dari Kementerian Sosial (Kemensos), atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),” kata dia.
Baca juga: Jaga Daya Tahan Tubuh, Empon-empon Dipercaya Cegah Virus Corona
Kemudian mitra dari relawan, imbuh Mendes PDTT, adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Ia juga meminta agar relawan desa tanggap Covid-19 itu untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat.
“Tim relawan yang bertugas harus memahami gejala Covid-19 sebelum melakukan sosialisasi atau pencegahan dan penanganan,” ujar Gus Menteri.