KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa untuk padat karya tunai adalah solusi menjaga daya tahan desa terhadap situasi ekonomi saat ini.
“Jika desa-desa situasi ekonominya stabil, maka situasi ekonomi nasional juga akan sangat terbantu. Karena mayoritas masyarakat kita ada di desa," terangnya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Untuk itu, menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini pun mengeluarkan surat edaran perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020.
Dia menerangkan, desa yang telah menerima penyaluran dana desa tahap I diminta untuk segera memanfaatkannya pada kegiatan padat karya tunai melalui pengelolaan secara swakelola.
Baca juga: Mendes PDTT: Bangun Infrastruktur Desa dengan Sistem Padat Karya Tunai
"Kami menyasar anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta masyarakat marginal lainnya untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang upahnya langsung dibayarkan setiap hari,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjutnya, mereka bisa langsung membelanjakan upah tersebut untuk kebutuhan kehidupan dia dan keluarganya.
Lebih lanjut, Gus Menteri juga meminta kepada desa untuk memiliki kegiatan dengan pola padat karya tunai pada tahap I.
Hal itu, kata dia, termasuk bagi desa yang sudah telanjur menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes), namun dana desa belum cair dan tidak terdapat kegiatan padat karya tunai, maka harus segera merevisi Apbdes.
“Bagi desa yang belum menyelesaikan Apbdes, harus segera menyelesaikan dan mencantumkan kegiatan dengan pola padat karya tunai pada tahap I paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020,” tegasnya.
Baca juga: Mendes Sebut Proyek Padat Karya Tunai Kurangi Pengangguran di Desa
Adapun, langkah Gus Menteri ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko WIdodo yang meminta untuk mengawal pelaksanaan padat karya tunai dari dana desa.
Pada 2020 ini, alokasi dana desa sendiri berjumlah Rp 72 triliun dan akan disalurkan melalui tiga tahap.
Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.
Gus Menteri pun mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mengawasi secara intensif penyaluran dan pemanfaatan dana desa.
Di kesempatan yang sama Gus Menteri juga menilai, penyaluran dana desa saat ini lebih cepat dan mudah dilaksanakan dengan kegiatan padat karya tunai.
Baca juga: Cegah Korupsi, Mendes Ingin Dana Desa Dikelola Berbasis Nontunai
Dia menerangkan, penyaluran dana desa kali ini berbeda dengan penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya.
Ini karena dana desa tahun ini tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), tapi disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Nasional (RKUN) ke rekening desa.
"Percepatan-percepatan seperti ini bertujuan agar desa dapat segera melaksanakan program dana desa yang sifatnya padat karya tunai,” katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Komap.com, Rabu (18/3/2020).
Untuk itu, Abdul menegaskan dana desa tahap pertama harus digunakan buat padat karya tunai.
Baca juga: Ini Tantangan Berat Kemendes PDTT dalam 5 Tahun ke Depan
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, Kemendes PDTT juga mengulas dan merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dia menyebut, revisi ini untuk pengalihan sebagian anggaran menjadi kegiatan yang langsung berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi output.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden pada rapat terbatas pada Senin (16/3/2020).
“Kami terus lakukan komunikasi harian dengan desa untuk memantau pencairan dan penggunaan dana desa, terutama terkait dengan kegiatan padat karya tunai, sekaligus melakukan pemetaan dan pendampingan desa terkait Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Kemendes PDTT Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Bangun Desa