JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menaikkan alokasi anggaran dana desa pada 2019 sebesar Rp 73 triliun dari sebelumnya Rp 60 triliun pada 2018.
Peningkatan anggaran dana desa tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, awalnya yakni pada 2015, dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Saat ini, ia melanjutkan, dana desa perlu dialihkan untuk pemberdayaan ekonomi desa. Alasannya, pembangunan infrastruktur sudah sangat masif dilakukan.
Baca juga: Kenaikan Anggaran Dana Desa Bakal Genjot Pengurangan Angka Kemiskinan
"Masih ada sejumlah desa yang masih bangun infrastruktur karena masih membutuhkannya. Tapi, sekarang ini juga, desa sudah mulai membangun pemberdayaan ekonominya, misalnya membuat desa-desa wisata, membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mengelola bank sampah, dan lain-lainnya. Diharapkan, bisa ada lebih lagi akselerasi pertumbuhan ekonomi di desa-desa, setelah pembangunan infrastruktur," kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo dalam pernyataan tertulis, Senin (27/8/2018).