KOMPAS.om – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi ( Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian memberikan tenggat hingga pekan depan kepada pemerintah daerah (pemda) pemberi dan penerima hibah antardaerah untuk menuntaskan penyaluran bantuan keuangan bagi wilayah terdampak bencana.
Tenggat waktu itu diberikan agar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak terhambat persoalan administrasi. Sebab, masyarakat terdampak masih membutuhkan penanganan segera.
Tito menjelaskan, fase tanggap darurat telah berakhir dan penanganan bencana kini memasuki tahap pemulihan permanen.
Oleh karena itu, seluruh instrumen pembiayaan yang telah disiapkan pemerintah harus segera dioptimalkan, termasuk tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan hibah antardaerah.
“Saya dengan segala hormat meminta, khusus masalah hibah, tolonglah selesaikan sampai Senin ini,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Anggaran dari Kemenkeu Turun, Satgas PRR Percepat Eksekusi Pemulihan Sumatera
Hal itu disampaikan Tito saat memimpin rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera secara hibrida bersama pemerintah daerah di Jakarta, Rabu.
Tito menyebutkan, apabila calon penerima tidak menyelesaikan pengajuan proposal dengan baik dan benar, bantuan dapat dibatalkan.
“Jangan teriak lagi sama kita, karena daerah yang membantu sudah siap,” katanya.
Berdasarkan data Satgas PRR, pemerintah telah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp 10,6 triliun kepada seluruh pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendukung penanganan pascabencana dan mitigasi risiko.
Pada saat yang sama, pemerintah juga mendorong skema hibah antardaerah untuk membantu wilayah terdampak yang kebutuhan pemulihannya masih tinggi, terutama di Aceh.
Baca juga: Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
Dari skema bantuan Sumut kepada Aceh, komitmen bantuan keuangan mencapai Rp 260 miliar.
Bantuan tersebut berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Labuhanbatu.
Sebagian besar bantuan telah masuk ke rekening pemerintah daerah penerima. Hanya satu bantuan yang masih tertunda, yakni dari Kabupaten Labuhanbatu kepada Kabupaten Gayo Lues senilai Rp 25 miliar karena kendala kelengkapan proposal dari pihak penerima.
Sementara itu, bantuan keuangan dari 15 kabupaten/kota di Sumbar kepada daerah terdampak di Aceh mencapai Rp 29 miliar. Namun, hingga pertengahan Juni 2026, baru sebagian kecil yang terealisasi.
Satgas PRR mencatat masih terdapat sejumlah daerah yang belum menyelesaikan peraturan kepala daerah (perkada), harmonisasi regulasi, ataupun proses administrasi lain.
Baca juga: Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Permanen
Padahal, pemerintah telah memberikan kemudahan melalui Surat Mendagri Nomor 900/4277/SJ tertanggal 21 Mei 2026.
Salah satu kemudahan tersebut adalah penggunaan hibah dan bantuan keuangan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD.
“Saya sudah tegaskan dalam surat edaran, cukup pemberitahuan kepada DPRD. Saya pasang badan untuk membantu kepala daerah. Jangan sampai proses yang sederhana ini justru menghambat daerah yang sedang membutuhkan bantuan,” ujar Tito.
Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu menyebutkan, Satgas PRR akan mengambil langkah lebih tegas bagi daerah yang belum menindaklanjuti komitmen hibahnya.
Di sisi lain, jika daerah penerima tidak melengkapi proposal, bantuan dapat dibatalkan.
Baca juga: Satgas PRR Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Belajar di Tenda pada Tahun Ajaran Baru
Sementara itu, bagi daerah pemberi yang tidak menjalankan komitmen meski seluruh persyaratan telah terpenuhi, Tito akan mencari opsi lain.
Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari mekanisme penyaluran langsung kepada daerah penerima serta mengevaluasi komitmen daerah tersebut dalam kebijakan fiskal berikutnya.
Selain itu, Tito meminta pemda segera memanfaatkan tambahan TKD yang telah diterima untuk menangani kebutuhan mendesak di lapangan.
Kebutuhan itu meliputi normalisasi sungai, perbaikan infrastruktur dasar, penguatan jalan dan jembatan, hingga penanganan dampak bencana lainnya.
Menurut Tito, dana tersebut tidak boleh mengendap di kas daerah ketika masyarakat masih menunggu percepatan pemulihan.
Sejalan dengan itu, Satgas PRR juga terus mendorong percepatan pencairan anggaran kementerian dan lembaga yang telah masuk dalam Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera.
“Daerah bergerak dengan TKD dan hibah yang ada. Kami dorong kementerian dan lembaga segera bergerak dengan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah pusat. Yang penting sekarang semuanya sinkron dan tidak ada lagi waktu yang terbuang,” kata Tito.