Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antardaerah Harus Tuntas Pekan Depan demi Percepatan Pemulihan

Kompas.com - 17/06/2026, 19:23 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.om – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi ( Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian memberikan tenggat hingga pekan depan kepada pemerintah daerah (pemda) pemberi dan penerima hibah antardaerah untuk menuntaskan penyaluran bantuan keuangan bagi wilayah terdampak bencana.

Tenggat waktu itu diberikan agar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak terhambat persoalan administrasi. Sebab, masyarakat terdampak masih membutuhkan penanganan segera.

Tito menjelaskan, fase tanggap darurat telah berakhir dan penanganan bencana kini memasuki tahap pemulihan permanen.

Oleh karena itu, seluruh instrumen pembiayaan yang telah disiapkan pemerintah harus segera dioptimalkan, termasuk tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan hibah antardaerah.

“Saya dengan segala hormat meminta, khusus masalah hibah, tolonglah selesaikan sampai Senin ini,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: Anggaran dari Kemenkeu Turun, Satgas PRR Percepat Eksekusi Pemulihan Sumatera

Hal itu disampaikan Tito saat memimpin rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera secara hibrida bersama pemerintah daerah di Jakarta, Rabu.

Tito menyebutkan, apabila calon penerima tidak menyelesaikan pengajuan proposal dengan baik dan benar, bantuan dapat dibatalkan.

“Jangan teriak lagi sama kita, karena daerah yang membantu sudah siap,” katanya.

Berdasarkan data Satgas PRR, pemerintah telah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp 10,6 triliun kepada seluruh pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendukung penanganan pascabencana dan mitigasi risiko.

Skema hibah antardaerah

Pada saat yang sama, pemerintah juga mendorong skema hibah antardaerah untuk membantu wilayah terdampak yang kebutuhan pemulihannya masih tinggi, terutama di Aceh.

Baca juga: Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Dari skema bantuan Sumut kepada Aceh, komitmen bantuan keuangan mencapai Rp 260 miliar.

Bantuan tersebut berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Labuhanbatu.

Sebagian besar bantuan telah masuk ke rekening pemerintah daerah penerima. Hanya satu bantuan yang masih tertunda, yakni dari Kabupaten Labuhanbatu kepada Kabupaten Gayo Lues senilai Rp 25 miliar karena kendala kelengkapan proposal dari pihak penerima.

Sementara itu, bantuan keuangan dari 15 kabupaten/kota di Sumbar kepada daerah terdampak di Aceh mencapai Rp 29 miliar. Namun, hingga pertengahan Juni 2026, baru sebagian kecil yang terealisasi.

Satgas PRR mencatat masih terdapat sejumlah daerah yang belum menyelesaikan peraturan kepala daerah (perkada), harmonisasi regulasi, ataupun proses administrasi lain.

Baca juga: Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Permanen

Padahal, pemerintah telah memberikan kemudahan melalui Surat Mendagri Nomor 900/4277/SJ tertanggal 21 Mei 2026.

Salah satu kemudahan tersebut adalah penggunaan hibah dan bantuan keuangan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD.

“Saya sudah tegaskan dalam surat edaran, cukup pemberitahuan kepada DPRD. Saya pasang badan untuk membantu kepala daerah. Jangan sampai proses yang sederhana ini justru menghambat daerah yang sedang membutuhkan bantuan,” ujar Tito.

Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu menyebutkan, Satgas PRR akan mengambil langkah lebih tegas bagi daerah yang belum menindaklanjuti komitmen hibahnya.

Di sisi lain, jika daerah penerima tidak melengkapi proposal, bantuan dapat dibatalkan.

Baca juga: Satgas PRR Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Belajar di Tenda pada Tahun Ajaran Baru

Sementara itu, bagi daerah pemberi yang tidak menjalankan komitmen meski seluruh persyaratan telah terpenuhi, Tito akan mencari opsi lain.

Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari mekanisme penyaluran langsung kepada daerah penerima serta mengevaluasi komitmen daerah tersebut dalam kebijakan fiskal berikutnya.

Selain itu, Tito meminta pemda segera memanfaatkan tambahan TKD yang telah diterima untuk menangani kebutuhan mendesak di lapangan.

Kebutuhan itu meliputi normalisasi sungai, perbaikan infrastruktur dasar, penguatan jalan dan jembatan, hingga penanganan dampak bencana lainnya.

Menurut Tito, dana tersebut tidak boleh mengendap di kas daerah ketika masyarakat masih menunggu percepatan pemulihan.

Sejalan dengan itu, Satgas PRR juga terus mendorong percepatan pencairan anggaran kementerian dan lembaga yang telah masuk dalam Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera.

Baca juga: Satgas PRR Hadirkan Layanan Air Bersih Modern dan Berkelanjutan untuk Penyintas Pascabencana Sumatera

“Daerah bergerak dengan TKD dan hibah yang ada. Kami dorong kementerian dan lembaga segera bergerak dengan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah pusat. Yang penting sekarang semuanya sinkron dan tidak ada lagi waktu yang terbuang,” kata Tito.

Terkini Lainnya
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antardaerah Harus Tuntas Pekan Depan demi Percepatan Pemulihan

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antardaerah Harus Tuntas Pekan Depan demi Percepatan Pemulihan

Kemendagri
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Kemendagri
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR dan Hapus Hambatan Domisili

Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR dan Hapus Hambatan Domisili

Kemendagri
Tinjau Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Tinjau Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Kemendagri
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak 

Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak 

Kemendagri
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Imbau Pemda Fasilitasi Nobar Piala Dunia untuk Gerakkan Ekonomi

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Imbau Pemda Fasilitasi Nobar Piala Dunia untuk Gerakkan Ekonomi

Kemendagri
Apresiasi Inflasi Nasional 3,08 Persen, Mendagri: Cabai Jadi Penyumbang Tertinggi

Apresiasi Inflasi Nasional 3,08 Persen, Mendagri: Cabai Jadi Penyumbang Tertinggi

Kemendagri
Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

Kemendagri
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bisa Gerakkan Ekonomi

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bisa Gerakkan Ekonomi

Kemendagri
Tegakkan Prinsip Pencegahan, Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Tegakkan Prinsip Pencegahan, Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Kemendagri
Anggaran Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong Percepatan Renduk PRRP Sumatera

Anggaran Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong Percepatan Renduk PRRP Sumatera

Kemendagri
BNPP Paparkan Penguatan Program Prioritas Kawasan Perbatasan dalam Rencana Kerja 2027 kepada DPR

BNPP Paparkan Penguatan Program Prioritas Kawasan Perbatasan dalam Rencana Kerja 2027 kepada DPR

Kemendagri
Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Kemendagri
Paparkan Rencana Kerja 2027 kepada DPR, Mendagri Pastikan Dukung Agenda Prioritas Nasional

Paparkan Rencana Kerja 2027 kepada DPR, Mendagri Pastikan Dukung Agenda Prioritas Nasional

Kemendagri
Wakili Pemerintah Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia–Inggris

Wakili Pemerintah Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia–Inggris

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com