KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Pusat Statistik ( BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Jakarta, Senin (15/6/2026).
SEB tersebut memuat sejumlah poin penting yang akan menjadi pedoman pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
"Kita tahu bahwa data itu sangat penting. Dengan data, kita bisa membuat kebijakan. Semakin akurat datanya, maka kebijakan juga akan semakin baik," ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Dukungan Pemda pada Kegiatan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026 serta Penandatanganan SEB dan Penyerahan Sampul Peringatan Sinergi Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Gedung SBP Kemendagri, Jakarta, Senin.
Baca juga: Sensus Ekonomi 2026: Fondasi yang Sering Diabaikan dalam Kebijakan
Tito menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan BPS untuk melaksanakan sensus ekonomi guna memperoleh data yang menggambarkan kondisi terkini perekonomian masyarakat secara komprehensif.
Data tersebut dinilai sangat penting karena akan menjadi landasan utama pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan di bidang ekonomi. Oleh karena itu, dukungan pemda dibutuhkan agar pelaksanaan sensus dapat berjalan optimal.
Menurut Tito, sensus ekonomi juga akan memberikan manfaat besar bagi daerah. Melalui kegiatan ini, pemda akan memiliki data yang akurat untuk memahami kondisi ekonomi wilayahnya sekaligus menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
Terlebih, pengumpulan data dilakukan oleh petugas BPS yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Baca juga: BPS Mulai Sensus Ekonomi Besok, Ini Ciri-ciri Petugasnya
"Nah, sensus ini dibuat di seluruh kabupaten atau kota oleh BPS. (Sensus ekonomi) itu bermanfaat untuk seluruh pemerintahan kabupaten atau kota (agar) paham tentang situasi ekonomi di daerahnya," kata Tito.
Secara khusus, ia mendorong para kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk bekerja sama dengan kepala BPS di daerah masing-masing demi menyukseskan Sensus Ekonomi 2026.
Tito menambahkan, penandatanganan SEB ini menjadi landasan bagi daerah untuk memperoleh data ekonomi yang selama ini belum dapat dijangkau secara optimal.
Ia menyebut, data ekonomi di sejumlah kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan pemerintah pusat nantinya dapat diakses oleh daerah. Keberadaan data tersebut akan melengkapi basis data yang telah dimiliki pemda.
Baca juga: Kawasan Ekonomi Khusus, Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Sebaliknya, jika dukungan terhadap pelaksanaan sensus tidak optimal, data yang dihasilkan berpotensi kurang akurat. Kondisi ini dapat merugikan daerah karena tidak memperoleh gambaran riil mengenai situasi ekonomi di wilayahnya.
"Jadi, tolong sekali lagi proaktif rekan-rekan kepala daerah, undang BPS. Segera bicarakan secara teknis agar kegiatan sensus di daerah masing-masing hasilnya optimal," tegas Tito.
Usai penandatanganan SEB, Tito menerima sampul tentang sinergi pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dari Kepala BPS.
Penyerahan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi untuk menghasilkan data yang akurat dan berkualitas.
Baca juga: BPS Mulai Ground Check PBI Nonaktif, Warga Diminta Berikan Data Akurat
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tubagus Fiki Chikara Satari, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rinna Syawal.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman turut hadir secara virtual.