Anggaran Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong Percepatan Renduk PRRP Sumatera

Kompas.com - 12/06/2026, 19:00 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) terus dipercepat seiring mulai terealisasinya anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dari sejumlah kementerian dan lembaga.

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh pihak segera mengakselerasi pelaksanaan program yang telah direncanakan dalam Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera 2026–2028.

Hingga 11 Juni 2026, sejumlah kementerian dan lembaga telah menerima alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dari Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).

Anggaran tersebut telah diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), serta sejumlah kementerian dan lembaga lain yang memiliki peran strategis dalam pemulihan infrastruktur, layanan dasar, ekonomi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan di wilayah terdampak.

Baca juga: Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir di Sumatera Paling Cepat 2 Tahun

Perkembangan penyaluran anggaran itu menjadi modal penting untuk mempercepat pelaksanaan program pemulihan permanen yang telah disusun secara terpadu melalui Renduk PRRP Sumatera.

Dokumen yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tersebut menjadi pedoman utama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) dalam pengalokasian anggaran serta pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi selama periode 2026–2028.

 

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyambut positif terealisasinya anggaran dari pemerintah pusat.

Menurutnya, percepatan penyaluran anggaran harus diikuti dengan percepatan pelaksanaan program di lapangan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat terdampak.

Baca juga: Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

"Alhamdulillah, (bagi kementerian/lembaga) yang sudah turun anggaran dari Kemenkeu kami dorong bekerja, (sedangkan) yang belum turun kami dorong untuk mengajukan ke Kemenkeu dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke kementerian/lembaga,” ujar Tito dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (12/6/2026)

Kecepatan pelaksanaan program dinilai menjadi faktor penting mengingat masih banyak agenda pemulihan yang harus diselesaikan, mulai dari pembangunan hunian tetap (huntap), rehabilitasi infrastruktur, pemulihan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat terdampak.

Seluruh program tersebut telah dipetakan dalam Renduk sebagai bagian dari upaya membangun kembali wilayah terdampak secara lebih tangguh, aman, dan berkelanjutan.

Selain itu, Satgas PRR terus mendorong kementerian dan lembaga yang proses penganggarannya masih berlangsung agar segera menuntaskan pengajuan serta sinkronisasi kebutuhan program.

Baca juga: Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Permanen

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada agenda pemulihan yang tertunda akibat keterlambatan administrasi maupun pengalokasian anggaran.

Pendekatan percepatan ini sejalan dengan mandat Renduk PRRP Sumatera yang menempatkan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai program lintas sektor. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemda, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Terkini Lainnya
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bisa Gerakkan Ekonomi

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bisa Gerakkan Ekonomi

Kemendagri
Tegakkan Prinsip Pencegahan, Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Tegakkan Prinsip Pencegahan, Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Kemendagri
Anggaran Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong Percepatan Renduk PRRP Sumatera

Anggaran Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong Percepatan Renduk PRRP Sumatera

Kemendagri
BNPP Paparkan Penguatan Program Prioritas Kawasan Perbatasan dalam Rencana Kerja 2027 kepada DPR

BNPP Paparkan Penguatan Program Prioritas Kawasan Perbatasan dalam Rencana Kerja 2027 kepada DPR

Kemendagri
Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Kemendagri
Paparkan Rencana Kerja 2027 kepada DPR, Mendagri Pastikan Dukung Agenda Prioritas Nasional

Paparkan Rencana Kerja 2027 kepada DPR, Mendagri Pastikan Dukung Agenda Prioritas Nasional

Kemendagri
Wakili Pemerintah Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia–Inggris

Wakili Pemerintah Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia–Inggris

Kemendagri
BNPP RI Ajak Generasi Muda Jadi Garda Depan Pembangunan Perbatasan

BNPP RI Ajak Generasi Muda Jadi Garda Depan Pembangunan Perbatasan

Kemendagri
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Kemendagri
Ketum TP PKK Ajak Pengurus dan Kader Perkuat Literasi Keuangan Keluarga

Ketum TP PKK Ajak Pengurus dan Kader Perkuat Literasi Keuangan Keluarga

Kemendagri
Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Permanen

Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Permanen

Kemendagri
Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan

Kemendagri
PLBN Aruk Jadi Pusat Masak Besar Kuali Merah Putih bersama Bobon Santoso

PLBN Aruk Jadi Pusat Masak Besar Kuali Merah Putih bersama Bobon Santoso

Kemendagri
Raker bersama Komisi II DPR RI, Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah

Raker bersama Komisi II DPR RI, Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah

Kemendagri
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer

Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com