Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer

Kompas.com - 08/06/2026, 18:55 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) maupun tenaga honorer di daerah.

"Kami tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas permasalahan PPPK dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan itu, Tito memaparkan sejumlah strategi untuk menyesuaikan postur belanja pegawai agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

Dari sisi belanja, Tito meminta pemerintah daerah ( pemda) tidak melakukan perekrutan tenaga honorer baru.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan belanja pegawai tanpa harus melakukan pengurangan pegawai yang sudah ada.

"[Kepala daerah] harus tegas, tidak ada perekrutan honorer baru," kata Tito.

Baca juga: Tekan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Galakkan Tanam Cabai

Dorong Pemda Tingkatkan PAD

Selain mengendalikan belanja pegawai, Tito mendorong pemda lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp 800 miliar menjadi lebih dari Rp 1 triliun melalui kemudahan perizinan.

Contoh lainnya adalah Kabupaten Banyuwangi yang mampu mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menghubungkan sistem pajak restoran dan hotel secara langsung kepada pemerintah daerah.

Menurut Tito, berbagai terobosan tersebut dapat menjadi rujukan bagi daerah lain untuk memperkuat kapasitas fiskal tanpa membebani masyarakat.

Ia juga mendorong optimalisasi badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai salah satu instrumen peningkatan PAD.

Masa Transisi UU HKPD Diusulkan Diperpanjang

Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei 2026.

Baca juga: Kemendagri Kumpulkan 6 Pemerintah Provinsi di Solo Kawal Program Direktif Presiden Prabowo, Ada MBG hingga Koperasi Merah Putih

Dari pertemuan tersebut, muncul usulan untuk memperpanjang masa transisi penerapan ketentuan UU HKPD selama satu tahun.

Menurut Tito, perpanjangan itu tidak dilakukan melalui revisi UU HKPD, melainkan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

"Bukan melalui revisi UU HKPD, tetapi dimasukkan ke UU APBN 2027 dan diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum lex posterior derogat legi priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," jelasnya.

Terkini Lainnya
PLBN Aruk Jadi Pusat Masak Besar Kuali Merah Putih bersama Bobon Santoso

PLBN Aruk Jadi Pusat Masak Besar Kuali Merah Putih bersama Bobon Santoso

Kemendagri
Raker bersama Komisi II DPR RI, Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah

Raker bersama Komisi II DPR RI, Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah

Kemendagri
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer

Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer

Kemendagri
Renduk Pascabencana Bawa Harapan Baru bagi Petani dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Renduk Pascabencana Bawa Harapan Baru bagi Petani dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Kemendagri
Sekretaris BNPP RI Tinjau Banjir Pidie Jaya, Dorong Pembangunan Tanggul Permanen

Sekretaris BNPP RI Tinjau Banjir Pidie Jaya, Dorong Pembangunan Tanggul Permanen

Kemendagri
Mendagri Tito Tegaskan Penilaian Apresiasi Pemda Berprestasi Dilakukan secara Objektif

Mendagri Tito Tegaskan Penilaian Apresiasi Pemda Berprestasi Dilakukan secara Objektif

Kemendagri
Tingkatkan Kinerja Daerah, Kemendagri Beri Penghargaan Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali

Tingkatkan Kinerja Daerah, Kemendagri Beri Penghargaan Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali

Kemendagri
Satgas PRR Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Belajar di Tenda pada Tahun Ajaran Baru

Satgas PRR Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Belajar di Tenda pada Tahun Ajaran Baru

Kemendagri
Pastikan Tepat Sasaran, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau Penerima Bantuan Bedah Rumah di Bantul

Pastikan Tepat Sasaran, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau Penerima Bantuan Bedah Rumah di Bantul

Kemendagri
Stabilitas Kunci Kelancaran Pembangunan, Mendagri Kembali Ingatkan Forkopimda Jaga Soliditas

Stabilitas Kunci Kelancaran Pembangunan, Mendagri Kembali Ingatkan Forkopimda Jaga Soliditas

Kemendagri
Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Paparkan Langkah Strategis Perkuat BUMD

Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Paparkan Langkah Strategis Perkuat BUMD

Kemendagri
Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting, Ini Daftar Pemda Sulawesi Peraih Insentif Fiskal dari Kemendagri

Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting, Ini Daftar Pemda Sulawesi Peraih Insentif Fiskal dari Kemendagri

Kemendagri
Sulut Sukses Tanggulangi Kemiskinan dan Stunting, Kemendagri Berikan Insentif Fiskal Rp 3 Miliar

Sulut Sukses Tanggulangi Kemiskinan dan Stunting, Kemendagri Berikan Insentif Fiskal Rp 3 Miliar

Kemendagri
Sukses Tekan Angka Kemiskinan dan Stunting, 3 Kota Ini Raih Penghargaan dari Kemendagri

Sukses Tekan Angka Kemiskinan dan Stunting, 3 Kota Ini Raih Penghargaan dari Kemendagri

Kemendagri
Kemendagri Apresiasi 3 Kabupaten Terbaik Tanggulangi Kemiskinan dan Stunting di Sulawesi

Kemendagri Apresiasi 3 Kabupaten Terbaik Tanggulangi Kemiskinan dan Stunting di Sulawesi

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com