Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

Kompas.com - 11/10/2025, 11:07 WIB
Tsabita Naja,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak perguruan tinggi untuk berperan aktif dalam menyukseskan program Tiga Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga pusat intelektual yang memiliki daya kritis, kemampuan riset, serta pengaruh sosial yang kuat di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Universitas HKBP Nommensen (UHN), Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (10/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Rektor UHN Richard Napitupulu, sivitas akademika, serta sejumlah pihak perbankan dan pengembang.

Baca juga: UHN Gandeng BTN untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Dalam sambutannya, Tito menegaskan bahwa perguruan tinggi berperan penting dalam mendukung program pemerintah, termasuk program Tiga Juta Rumah.

Oleh karena itu, ia bersama Menteri PKP Maruarar melakukan sosialisasi di UHN.

“Alasannya, menurut saya, selain kecintaan beliau (Maruarar) kepada Nommensen, juga karena perguruan tinggi itulah pusat intelektual tertinggi dari lembaga-lembaga pendidikan yang lain,” kata Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan, peran perguruan tinggi tidak sebatas lembaga pendidikan, tetapi juga berfungsi sebagai pressure group yang dapat memberikan kritik membangun serta menjadi motor sosialisasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat.

Baca juga: Publikasi Saja Tak Cukup, Perlu Strategi Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi

“Kenapa? Karena universitas, baik dosen maupun mahasiswanya, dianggap intelektual yang berpengaruh kepada masyarakat,” tegas Tito.

Ia menyebut, dosen dan mahasiswa merupakan bagian dari ekosistem masyarakat yang turut membutuhkan akses terhadap perumahan layak.

“Dosennya mungkin ada yang tidak punya rumah, mahasiswa juga mungkin ada yang tidak punya rumah. Ada juga mungkin dosen dan mahasiswa yang kurang mampu, yang dia memerlukan rumah,” jelas Tito.

Mendagri melanjutkan bahwa program Tiga Juta Rumah merupakan bagian dari kebijakan ekonomi kerakyatan Presiden RI Prabowo Subianto yang berpijak pada prinsip ekonomi Pancasila.

Baca juga: Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR

Dalam sistem ini, peran negara diperkuat untuk melindungi kepentingan rakyat kecil tanpa mematikan sektor besar.

“Dalam pemerintahan Pak Prabowo, saya melihat beliau kembali kepada sistem ekonomi Pancasila, yaitu ekonomi campuran dengan memperkuat peran pemerintah,” ucap Tito.

Presiden Prabowo, lanjut Tito, kembali kepada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang berbunyi Bumi, air, dan kekayaan di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, Tito menilai program perumahan rakyat sebagai bagian dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.

Baca juga: Gandeng Himbara, Danantara Kucurkan Pendanaan Rp 130 Triliun untuk Perumahan Rakyat

“Program Tiga Juta Rumah juga diprioritaskan untuk 9,9 juta rakyat yang belum memiliki rumah. Jadi, (ini) adalah program yang sangat prorakyat dengan intervensi pemerintah, baik dalam bentuk kebijakan, anggaran, dan lain-lain,” katanya.

Pada kesempatan itu, Tito juga menyoroti rendahnya daerah di Provinsi Sumut yang menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR dan minimnya Mal Pelayanan Publik (MPP). Dari 33 kabupaten/kota, baru enam yang telah membangun MPP.

Menurut Tito, kondisi tersebut dapat menghambat percepatan pembangunan perumahan di daerah.

“Kita semua ingin memobilisasi (dan) menggalakkan pembangunan Tiga Juta Rumah di Sumatera Utara ini. Ini akan terhambat karena birokrasinya berbelit-belit karena tidak punya one roof system yang sudah kita ciptakan,” tegasnya.

Baca juga: Targetkan 3 Juta Rumah, Prabowo: Kata Bung Karno, Gantungkan Cita-cita Setinggi Langit

Tito menekankan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan dalam perizinan pembangunan, termasuk kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG untuk MBR.

Namun, tanpa dukungan pemerintah daerah (pemda) dan percepatan perizinan melalui MPP, kebijakan tersebut tidak akan berjalan optimal.

Tito kemudian mengajak sivitas akademika UHN untuk berperan aktif mengawasi kinerja pemda dan menjadi bagian dari solusi percepatan pelayanan publik.

“Tugas mahasiswa, awasi mereka. Awasi kepala daerahnya, kenapa tidak punya Mal Pelayanan Publik? Supaya PBG-nya gampang, developer gampang, bank gampang, outlet-nya di dalam satu ruangan,” ucapnya.

Baca juga: Anies Ajak Rakyat Tagih Janji Pemerintah, Singgung 3 Juta Rumah dan 300 Fakultas Kedokteran

Terkini Lainnya
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar

Kemendagri
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar

Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar

Kemendagri
Mendagri: Komite Eksekutif Berperan Sinkronkan dan Awasi Program Percepatan Pembangunan Papua

Mendagri: Komite Eksekutif Berperan Sinkronkan dan Awasi Program Percepatan Pembangunan Papua

Kemendagri
Mendagri Tito Imbau Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Jadi Rujukan Kepala Daerah

Mendagri Tito Imbau Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Jadi Rujukan Kepala Daerah

Kemendagri
Mendagri Tito Pastikan Bantuan BTT Daerah Bencana dari Pemerintah Pusat Tepat Sasaran

Mendagri Tito Pastikan Bantuan BTT Daerah Bencana dari Pemerintah Pusat Tepat Sasaran

Kemendagri
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Kemendagri
Berkat Inovasi NIK “Sehat”, Mendagri Tito Terima Penghargaan OPSI KIPP 2025

Berkat Inovasi NIK “Sehat”, Mendagri Tito Terima Penghargaan OPSI KIPP 2025

Kemendagri
Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Langkat, Fokus Pemulihan Warga

Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Langkat, Fokus Pemulihan Warga

Kemendagri
Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Kemendagri
Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat

Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat

Kemendagri
Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Kemendagri
Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

Kemendagri
Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

Kemendagri
Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com