KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) dalam mendukung penguatan regulasi program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Untuk menyukseskan hal tersebut, Kemendagri tengah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri).
Pernyataan itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Penyelarasan Regulasi Antar-Kementerian/Lembaga, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Baca juga: Zulhas: Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih
Tito menjelaskan, secara umum rancangan Permendagri akan memuat aturan mengenai dukungan bupati/wali kota terhadap Kopdeskel Merah Putih.
Selain itu, aturan ini disusun dalam rangka memperkuat regulasi lain yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
“(Sesuai Pasal 2 Ayat 4 PMK Nomor 49 Tahun 2025, disebutkan bahwa) mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2025).
Dengan demikian, rancangan Permendagri yang tengah disusun bertujuan untuk melengkapi PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Tito mendorong kesepahaman bersama antarkementerian/lembaga serta jajaran aparat penegak hukum (APH), dalam memaknai regulasi yang memperkuat Kopdeskel Merah Putih.
Baca juga: Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Luncurkan 80.000 Kopdeskel Merah Putih
Ia menekankan pentingnya kesepahaman bersama untuk mengantisipasi terjadinya ketidakselarasan dalam pemaknaan aturan tersebut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Ini yang mungkin memerlukan kesamaan pendapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan terutama,” jelas Tito.
Hal senada disampaikan Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Menurutnya, kehadiran para menteri dalam rapat tersebut bertujuan memperoleh kesepahaman bersama terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih.
Zulhas menyebut, keberadaan aturan tersebut nantinya akan mendorong percepatan teknis operasional Kopdeskel Merah Putih.
Baca juga: Zulhas Bantah Dana Kopdes Merah Putih Tersendat Permendes
Ia menegaskan bahwa pembiayaan Kopdeskel Merah Putih tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara.
“Nah, peraturan lanjutnya itu yang kami bahas barusan adalah rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah dihadiri oleh APH. Tentu, nanti secara lebih teknis akan dilanjutkan melalui rapat, sinkronisasi, dan harmonisasi dengan pemerintahan terkait,” ucap Zulhas.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dan Wakabareskrim Polri Irjen Polisi Asep Edi Suheri.
Selain mereka, turut hadir para pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, serta BPKP.
Baca juga: Kerja Magang di Kemensetneg untuk Siswa dan Mahasiswa, Ini Cara Daftarnya