KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilantik sekaligus dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Hal itu ia sampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua MK di Kantor MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Adapun berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Jumat (24/1/2025), pembacaan putusan dismissal kepala daerah yang bersengketa dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2025.
Jadwal pembacaan itu lebih cepat dari jadwal semula yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yaitu 11–13 Februari 2025.
Sebagaimana diketahui, putusan dismissal merupakan putusan MK yang menentukan perkara pemilihan kepala daerah ( pilkada) dapat dilanjutkan atau dihentikan.
Baca juga: Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan
Hal tersebut nantinya menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.
Dengan majunya jadwal pembacaan putusan dismissal tersebut, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/2/2025), akan disesuaikan menunggu hasil putusan tersebut. Langkah ini bertujuan agar pelantikan lebih serentak dengan jumlah yang lebih banyak.
Tito menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto mengaku tidak keberatan ketika pelantikan kepala daerah nonsengketa dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya gugur dalam putusan dismissal disatukan.
“Karena (rentang) waktunya pendek,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Mendagri: Supaya Ada Kepastian Politik
Tito menambahkan, Prabowo telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat.
Langkah itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat.
Oleh karena itu, Tito menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari putusan MK tersebut.
“Arahan Presiden kepada saya, untuk yang kepala daerah terpilih yang nonsengketa maupun yang di-dismiss tadi dengan putusan sela, ini agar proses pelantikannya dipercepat. Supaya mereka sudah bisa menjabat, ada kepastian, dan setelah itu bekerja untuk rakyat,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjutinya, Tito menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (3/2/2025).
Baca juga: Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik di Jakarta, Mendagri: Karena Masih Ibu Kota Negara
Harapannya, kepastian rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat segera ditetapkan.
Guna menyukseskan langkah percepatan tersebut, Tito mengaku bakal menggelar rapat secara daring bersama para gubernur, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta sekretaris daerah (sekda) provinsi.