Pembacaan Putusan Dismissal Dipercepat, Mendagri Ingin Akselerasi Pelantikan Kepala Daerah

Kompas.com - 01/02/2025, 09:51 WIB
A P Sari,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilantik sekaligus dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hal itu ia sampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua MK di Kantor MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Adapun berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Jumat (24/1/2025), pembacaan putusan dismissal kepala daerah yang bersengketa dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2025.

Jadwal pembacaan itu lebih cepat dari jadwal semula yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yaitu 11–13 Februari 2025.

Sebagaimana diketahui, putusan dismissal merupakan putusan MK yang menentukan perkara pemilihan kepala daerah ( pilkada) dapat dilanjutkan atau dihentikan.

Baca juga: Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan

Hal tersebut nantinya menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.

Dengan majunya jadwal pembacaan putusan dismissal tersebut, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/2/2025), akan disesuaikan menunggu hasil putusan tersebut. Langkah ini bertujuan agar pelantikan lebih serentak dengan jumlah yang lebih banyak.

Tito menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto mengaku tidak keberatan ketika pelantikan kepala daerah nonsengketa dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya gugur dalam putusan dismissal disatukan.

“Karena (rentang) waktunya pendek,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Mendagri: Supaya Ada Kepastian Politik

Tito menambahkan, Prabowo telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat.

Langkah itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat.

Oleh karena itu, Tito menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari putusan MK tersebut.

“Arahan Presiden kepada saya, untuk yang kepala daerah terpilih yang nonsengketa maupun yang di-dismiss tadi dengan putusan sela, ini agar proses pelantikannya dipercepat. Supaya mereka sudah bisa menjabat, ada kepastian, dan setelah itu bekerja untuk rakyat,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjutinya, Tito menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (3/2/2025).

Baca juga: Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik di Jakarta, Mendagri: Karena Masih Ibu Kota Negara

Harapannya, kepastian rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat segera ditetapkan.

Guna menyukseskan langkah percepatan tersebut, Tito mengaku bakal menggelar rapat secara daring bersama para gubernur, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta sekretaris daerah (sekda) provinsi.

Terkini Lainnya
Mendagri Dorong Kolaborasi Demi Kejar Target Pemulihan Pascabencana Sumatera

Mendagri Dorong Kolaborasi Demi Kejar Target Pemulihan Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Dilantik Jadi Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Perempuan dan Keluarga

Dilantik Jadi Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Perempuan dan Keluarga

Kemendagri
Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri Ajak Satgas Jaga Kekompakan

Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri Ajak Satgas Jaga Kekompakan

Kemendagri
Sering Bertugas di Luar Kemendagri, Tito Minta 3 Pejabat Tinggi Madya Baru Cakap dan Cepat

Sering Bertugas di Luar Kemendagri, Tito Minta 3 Pejabat Tinggi Madya Baru Cakap dan Cepat

Kemendagri
Mendagri: Kreativitas Kepala Daerah Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

Mendagri: Kreativitas Kepala Daerah Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Kementerian KP Turunkan Taruna untuk Bantu Daerah Terdampak Bencana

Mendagri Apresiasi Kementerian KP Turunkan Taruna untuk Bantu Daerah Terdampak Bencana

Kemendagri
Kerja Maraton Mendagri Tito Karnavian Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kerja Maraton Mendagri Tito Karnavian Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Kumpulkan Kepala Daerah se-Sumbar, Himpun Masukan Percepatan Penanganan Pascabencana

Mendagri Kumpulkan Kepala Daerah se-Sumbar, Himpun Masukan Percepatan Penanganan Pascabencana

Kemendagri
Duduk Bersama Forkopimda se-Sumatera Utara, Mendagri: Percepatan Pemulihan Pascabencana Prioritas Utama

Duduk Bersama Forkopimda se-Sumatera Utara, Mendagri: Percepatan Pemulihan Pascabencana Prioritas Utama

Kemendagri
Pastikan Kondisi Daerah Terdampak Bencana Aceh, Mendagri Cek Infrastruktur di Bener Meriah

Pastikan Kondisi Daerah Terdampak Bencana Aceh, Mendagri Cek Infrastruktur di Bener Meriah

Kemendagri
Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak

Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak

Kemendagri
Mendagri Serahkan Bantuan Gerobak Dorong dan Bahan Makanan untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Mendagri Serahkan Bantuan Gerobak Dorong dan Bahan Makanan untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Kemendagri
Percepat Penanganan Bencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Aceh

Percepat Penanganan Bencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Aceh

Kemendagri
Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Kebut Pendataan Pascabencana, Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak di Sumatera

Kebut Pendataan Pascabencana, Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak di Sumatera

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com