KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) merupakan arahan dan program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, memastikan pemerataan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Dia menjelaskan, hal itu wajib dilaksanakan karena Prabowo merupakan pemegang dan penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat dan daerah.
"Kebijakan ini bukan hanya arahan dari pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya lewat siaran pers, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Rapat soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Bersama Kemendagri
Hal itu disampaikan Tito dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa.
Oleh karenanya, ia berharap setiap daerah segera bertindak cepat agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan masyarakat, khususnya yang membutuhkan hunian layak. Keterlambatan penerapan, menurutnya, dapat merugikan masyarakat kurang mampu.
Adapun terkait implementasi, Tito mendorong daerah lain untuk meniru sistem dan inovasi layanan PBG yang diterapkan oleh Kota Tangerang.
Ia menjelaskan, sistem ini berhasil mengurangi waktu pelayanan hingga hanya 4 jam, bahkan 59 menit, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang transparan dan efisien.
Baca juga: Kemendagri Bakal Konsultasi ke MK soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
"Nah, sekarang, dengan adanya terobosan 4 jam, bahkan ada yang tadi 59 menit. Itu bagi saya really remarkable, luar biasa, amazing ya terobosannya," puji Mendagri.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menerapkan sistem pembayaran online langsung ke bank, sehingga mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Layanan PBG di Tangerang dilakukan di Mal Pelayanan Publik, dengan pengawasan aparat seperti polisi dan jaksa, sehingga memberikan transparansi dan kepercayaan kepada masyarakat.
Selain itu, Mendagri menegaskan akan memantau langsung progres implementasi kebijakan ini di daerah-daerah yang belum melaksanakannya.
Baca juga: Kemendagri Perintahkan Gubernur Papua Selatan Dialog dengan Masyarakat soal Food Estate
Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi yang relevan agar kebijakan pro-rakyat ini dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.
"Bulan depan, saya akan absen lagi daerah-daerah mana saja yang sudah mengeluarkan perkada. Kalau ada, ya, kita berikan apresiasi," pungkasnya.