KOMPAS.com - Menteri Perdagangan ( Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah berkomitmen mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Komitmen itu ditunjukan dengan memberikan Penghargaan Perlindungan Konsumen kepada para kepala daerah untuk kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur, serta Pasar Tertib Ukur.
Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen itu digelar di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat (10/11/2023).
Hadir dalam acara tersebut, yaitu Gubernur Jambi Al Haris serta Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jabar Bariza Sulfi.
Turut mendampingi Zulhas, yaitu Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Sekretaris Jenderal Suhanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, serta Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.
Baca juga: Aprindo Ancam Kemendag ke Bareskrim, Ini Respon Anak Buah Mendag Zulhas
“Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan ( Kemendag) berkomitmen mewujudkan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab,” katanya dilansir dari kemendag.go.id, Jumat.
Mendag yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, dengan adanya konsumen berdaya, kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung akan meningkat.
Dia mengungkapkan, upaya untuk terus melindungi konsumen memiliki tantangan yang besar. Pasalnya, Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 278 juta jiwa atau yang terbesar keempat di dunia.
Dengan kata lain, seluruh penduduk tersebut merupakan konsumen sekaligus target pasar produk dalam dan luar negeri.
“Untuk itu, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Kemendag kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang memiliki komitmen dalam upaya peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga,” tandasnya.
Penghargaan untuk Kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada enam daerah, yaitu Jabar, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Penghargaan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat diberikan kepada lima kepala daerah, yaitu Bupati Malang, Wali Kota Semarang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Samarinda, dan Wali Kota Pare Pare.
Dari lima pasar yang menerima penghargaan penerapan SNI Pasar Rakyat, empat pasar rakyat di antaranya merupakan pendampingan dari Kemendag dan satu pasar rakyat yang tengah mengajukan sertifikasi secara mandiri.
Pemberian penghargaan itu juga merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten, sehingga manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional dan nyaman bagi konsumen.
Baca juga: Mendag Zulhas Optimistis Indonesia Jadi Pusat Fesyen Muslim Dunia
Adanya standar itu juga membuktikan bahwa pasar rakyat meningkatkan daya saing yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Kemudian, penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada 18 daerah yang terdiri dari satu provinsi dan 17 kota/kabupaten.
Para pemenang itu, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Solok, Kota Bandar Lampung, Kota Semarang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tanah Laut.
Penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) yang berhasil memenuhi dua kriteria penilaian.
Pertama, kriteria utama yang terdiri atas dua indikator, yaitu Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur.
Baca juga: Mendag Zulhas Sebut Platform Digital Harus Bermanfaat dan Tak Rugikan UMKM
Kedua, kriteria penunjang yang terdiri atas dua indikator, yaitu Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Pelayanan.
Sementara itu, Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada 581 pasar rakyat yang tersebar di 107 kota/kabupaten di 28 provinsi.
Penerima penghargaan ini diwakilkan satu gubernur dan tiga bupati/wali kota, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Batam, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Wajo.
Penghargaan itu diberikan kepada pasar yang memenuhi kriteria, yakni alat ukur yang digunakan di pasar telah ditera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu bertujuan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen.
Mendag Zulhas menyambut baik pemberian 610 Penghargaan Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Mendag Zulkifli: Media Sosial Tak Usah Ikutan Buka Warung
Dia juga bersyukur sebagian pasar rakyat sudah ber-SNI dan sebagian besar pasar rakyat sudah tertib ukur. Dengan begini, konsumen semakin aman saat berbelanja.
Pada acara pemberian penghargaan tersebut, Zulhas turut menyerahkan secara simbolis Cap Tanda Tera kepada Pemerintah Daerah Penerima Penghargaan Daerah Tertib Ukur selama tiga tahun berturut-turut, yaitu Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Purwakarta.
Cap Tanda Tera memiliki peranan yang sangat penting terhadap legalitas dan kepastian hukum penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengapresiasi seluruh pemda yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya.
Zulhas juga terus menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi untuk mewujudkan konsumen berdaya.
Baca juga: Hadiri Pertemuan G7, Mendag Zulhas: Hilirisasi Berperan Dorong Rantai Pasok Global
“Komitmen dari pemda, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.
Dia menilai, penghargaan itu sekaligus merupakan bukti bahwa pemda berkomitmen tinggi menyelenggarakan perlindungan konsumen secara konsisten.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya,” terang Zulhas.
Adapun penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen itu merupakan tugas dan tanggung jawab pemda berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Mendag Zulhas: Ketahanan Pangan merupakan Prioritas Utama Pemerintah
Sementara itu, Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang berharap, pemda dapat terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan menjadi contoh bagi daerah lainnya.
“Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan pemda penerima penghargaan dapat mempertahankan dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan di daerahnya masing-masing,” harapnya.
Dengan begitu, kata dia, pemda dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen.
Selain pemberian penghargaan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN juga telah melakukan sejumlah upaya dalam mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Upaya tersebut, antara lain melakukan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan sehingga bertanda tera sah yang berlaku.
Baca juga: Mendag Zulhas Dukung Akselerasi Ekosistem Digital Sehat UMKM
Kemendag juga melakukan edukasi konsumen bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait dan pemda.
Selain itu, Kemendag tengah menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang merupakan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Kemendag juga melakukan sejumlah upaya kegiatan penertiban perdagangan sebagai upaya untuk melindungi konsumen Indonesia.
Upaya itu dilakukan dengan menyelenggarakan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan terhadap produk maupun pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan itu dilakukan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait, pemda, serta aparat penegak hukum.
Baca juga: Mendag Zulkifli: Alhamdulillah, Transaksi Dagang di TEI Ke-38 Capai Rp 401,5 triliun
Pada acara tersebut, Zulhas juga menyerahkan penghargaan kepada salah satu pegawai Ditjen PKTN, yaitu Ephraim JK Caraen yang telah berperan aktif dalam memberikan pendapat sebagai ahli hukum di bidang perlindungan konsumen.
Lebih khusus lagi, Ephraim berperan dalam penanganan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Semoga penghargaan ini menjadi semangat dan inspirasi bagi pegawai di lingkungan Ditjen PKTN,” terang Moga.