Mendag Zulhas: Kami Berkomitmen Wujudkan Konsumen Berdaya dan Pelaku Usaha Bertanggung Jawab

Kompas.com - 10/11/2023, 22:06 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan ( Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah berkomitmen mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Komitmen itu ditunjukan dengan memberikan Penghargaan Perlindungan Konsumen kepada para kepala daerah untuk kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur, serta Pasar Tertib Ukur.

Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen itu digelar di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat (10/11/2023). 

Hadir dalam acara tersebut, yaitu Gubernur Jambi Al Haris serta Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jabar Bariza  Sulfi.

Turut mendampingi Zulhas, yaitu Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Sekretaris Jenderal Suhanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, serta Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.

Baca juga: Aprindo Ancam Kemendag ke Bareskrim, Ini Respon Anak Buah Mendag Zulhas

“Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan ( Kemendag) berkomitmen mewujudkan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab,” katanya dilansir dari kemendag.go.id, Jumat.

Mendag yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, dengan adanya konsumen berdaya, kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung akan meningkat.

Dia mengungkapkan, upaya untuk terus melindungi konsumen memiliki tantangan yang besar.  Pasalnya, Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 278 juta jiwa atau yang terbesar keempat di dunia.

Dengan kata lain, seluruh penduduk tersebut merupakan konsumen sekaligus target pasar produk dalam dan luar negeri. 

Baca juga: Hadiri IISIA Business Forum 2023, Mendag Zulhas Ingatkan Pentingnya Besi dan Baja bagi Ketahanan Ekonomi Nasional

“Untuk itu, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Kemendag kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang memiliki komitmen dalam upaya peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga,” tandasnya.

Para penerima penghargaan

Penghargaan untuk Kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada enam daerah, yaitu Jabar, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung. 

Penghargaan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat diberikan kepada lima kepala daerah, yaitu Bupati Malang, Wali Kota Semarang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Samarinda, dan Wali Kota Pare Pare. 

Dari lima pasar yang menerima penghargaan penerapan SNI Pasar Rakyat, empat pasar rakyat di antaranya merupakan pendampingan dari Kemendag dan satu pasar rakyat yang tengah mengajukan sertifikasi secara mandiri.

Pemberian penghargaan itu juga merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten, sehingga manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional dan nyaman bagi konsumen.

Baca juga: Mendag Zulhas Optimistis Indonesia Jadi Pusat Fesyen Muslim Dunia

Adanya standar itu juga membuktikan bahwa pasar rakyat meningkatkan daya saing yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Kemudian, penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada 18 daerah yang terdiri dari satu provinsi dan 17 kota/kabupaten.

Para pemenang itu, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Solok, Kota Bandar Lampung, Kota Semarang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Mojokerto.

Kemudian, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tanah Laut.

Penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) yang berhasil memenuhi dua kriteria penilaian.  

Pertama, kriteria utama yang terdiri atas dua indikator, yaitu Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur.  

Baca juga: Mendag Zulhas Sebut Platform Digital Harus Bermanfaat dan Tak Rugikan UMKM

Kedua, kriteria penunjang yang terdiri atas dua indikator, yaitu Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Pelayanan.

Sementara itu, Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada 581 pasar rakyat yang tersebar di 107 kota/kabupaten di 28 provinsi. 

Penerima penghargaan ini diwakilkan satu gubernur dan tiga bupati/wali kota, yaitu   Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Batam, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Wajo. 

Penghargaan itu diberikan kepada pasar yang memenuhi kriteria, yakni alat ukur  yang digunakan di pasar telah ditera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang  berlaku.

Hal itu bertujuan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen.

Perlindungan konsumen

Mendag Zulhas menyambut baik pemberian 610 Penghargaan Perlindungan Konsumen. 

Baca juga: Mendag Zulkifli: Media Sosial Tak Usah Ikutan Buka Warung

Dia juga bersyukur sebagian pasar rakyat sudah ber-SNI dan sebagian besar pasar rakyat sudah tertib ukur. Dengan begini, konsumen semakin aman saat berbelanja. 

Pada acara pemberian penghargaan tersebut, Zulhas turut menyerahkan secara simbolis Cap Tanda Tera kepada Pemerintah Daerah Penerima Penghargaan Daerah Tertib Ukur selama tiga tahun berturut-turut, yaitu Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Purwakarta. 

Cap Tanda Tera memiliki peranan yang sangat penting terhadap legalitas dan kepastian hukum penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang digunakan dalam transaksi perdagangan. 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengapresiasi seluruh pemda yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya.   

Zulhas juga terus menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi untuk mewujudkan konsumen berdaya. 

Baca juga: Hadiri Pertemuan G7, Mendag Zulhas: Hilirisasi Berperan Dorong Rantai Pasok Global

“Komitmen dari pemda, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.   

Dia menilai, penghargaan itu sekaligus merupakan bukti bahwa pemda berkomitmen tinggi menyelenggarakan perlindungan konsumen secara konsisten.  

“Mari kita bersama-sama mewujudkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya,” terang Zulhas. 

Adapun penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  

Penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen itu merupakan tugas dan tanggung jawab pemda berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Mendag Zulhas: Ketahanan Pangan merupakan Prioritas Utama Pemerintah

Sementara itu, Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang berharap, pemda dapat terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan menjadi contoh bagi daerah lainnya. 

“Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan pemda penerima penghargaan dapat mempertahankan dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan di daerahnya masing-masing,” harapnya. 

Dengan begitu, kata dia, pemda dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen.

Selain pemberian penghargaan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN juga telah melakukan sejumlah upaya dalam mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. 

Upaya tersebut, antara lain melakukan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan sehingga bertanda tera sah yang berlaku.

Baca juga: Mendag Zulhas Dukung Akselerasi Ekosistem Digital Sehat UMKM

Kemendag juga melakukan edukasi konsumen bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait dan pemda. 

Selain itu, Kemendag tengah menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang merupakan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Kemendag juga melakukan sejumlah upaya kegiatan penertiban perdagangan sebagai upaya untuk melindungi konsumen Indonesia. 

Upaya itu dilakukan dengan menyelenggarakan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan terhadap produk maupun pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan itu dilakukan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait, pemda, serta aparat penegak hukum.

Baca juga: Mendag Zulkifli: Alhamdulillah, Transaksi Dagang di TEI Ke-38 Capai Rp 401,5 triliun

Pada acara tersebut, Zulhas juga menyerahkan penghargaan kepada salah satu pegawai Ditjen PKTN, yaitu Ephraim JK Caraen yang telah berperan aktif dalam memberikan pendapat sebagai ahli hukum di bidang perlindungan konsumen.

Lebih khusus lagi, Ephraim berperan dalam penanganan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

“Semoga penghargaan ini menjadi semangat dan inspirasi bagi pegawai di lingkungan Ditjen PKTN,” terang Moga.

Terkini Lainnya
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Program Desa BISA Ekspor Siap Jadi Lokomotif Ekspor Indonesia

Program Desa BISA Ekspor Siap Jadi Lokomotif Ekspor Indonesia

Kemendag
Dorong UMKM Tembus Pasar Global, Kemendag Resmikan Export Center di Balikpapan dan Batam

Dorong UMKM Tembus Pasar Global, Kemendag Resmikan Export Center di Balikpapan dan Batam

Kemendag
Hadiri CID-8, Mendag Busan Ajak Diaspora Jadi Agen Ekspor Produk Indonesia

Hadiri CID-8, Mendag Busan Ajak Diaspora Jadi Agen Ekspor Produk Indonesia

Kemendag
Mendag Busan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Merek Lokal lewat Lisensi dan Waralaba

Mendag Busan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Merek Lokal lewat Lisensi dan Waralaba

Kemendag
Luncurkan Hari Ritel Nasional 2025, Mendag Busan Dorong Kemitraan Ritel dengan UMKM

Luncurkan Hari Ritel Nasional 2025, Mendag Busan Dorong Kemitraan Ritel dengan UMKM

Kemendag
Permendag 15/2025, Upaya Kemendag Sempurnakan Standardisasi Perlindungan Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional

Permendag 15/2025, Upaya Kemendag Sempurnakan Standardisasi Perlindungan Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional

Kemendag
Mendag Busan Terbitkan Permendag 14/2025, Atur Promosi Dagang dan Penguatan Citra Indonesia di Luar Negeri

Mendag Busan Terbitkan Permendag 14/2025, Atur Promosi Dagang dan Penguatan Citra Indonesia di Luar Negeri

Kemendag
Di GASPOL Goes to Campus UMY, Mendag Busan Ajak Mahasiswa Cintai Produk Lokal

Di GASPOL Goes to Campus UMY, Mendag Busan Ajak Mahasiswa Cintai Produk Lokal

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com