KOMPAS.com - Menteri Perdagangan ( Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan keberpihakan pemerintah dalam melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM).
Keberpihakan tersebut ditunjukkan dengan pengendalian dan pengawasan impor serta penataan perdagangan secara daring.
Hal tersebut disampaikan Mendag saat berdialog dengan pedagang di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (7/10/2023).
"Tidak hanya di Jakarta. Jualan di pusat grosir mana pun masih agak sepi ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah mengambil inisiatif untuk melindungi para pedagang, termasuk pedagang di pasar," kata Mendag dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Mendag memaparkan, pengendalian impor diperlukan untuk melindungi perdagangan dalam negeri. Upaya ini ditempuh melalui rencana mengembalikan pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) ke pengawasan di kawasan pabean (border).
"Kami akan mengembalikan pengawasan impor dari post-border menjadi border kembali. Jadi, impor diawasi lebih ketat," jelasnya.
Baca juga: Pamerkan Produk Unggulan Mahasiswa, UMJ dan Kemendag Gelar Program Bangga Buatan Indonesia
Pemerintah, lanjut Mendag, telah mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Perdagangan daring juga diatur, bukan tidak boleh. Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal. Obat dan kosmetik harus ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk elektronik harus ada garansi purnajual. Jadi, ditata agar tidak mematikan toko fisik," jelas Mendag.
Zulkifli juga mendorong pelaku UMKM untuk memasuki ekosistem digital. Karena kompetisi semakin sengit, ia meminta para pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas agar dapat bersaing.
Kemendag sendiri telah membuat berbagai pelatihan kepada UMKM agar mereka bisa memasuki ekosistem digital.
"Kami mengajari UMKM agar bisa ikut jualan melalui daring. Jadi, perdagangan daring dan luring diatur agar tidak saling merugikan. Kami harap keduanya dapat tumbuh bersama," ujarnya.
Baca juga: Kemendag Inisiasi Kerja Sama Pengembangan Ekspor Alas Kaki, Kulit, dan Produk Kulit
Pada kunjungan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Direktur Bina Usaha Perdagangan Septo Soepriyatno, serta Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Strategis Bambang Wisnubroto.