Sosialisasikan Permendag 21 Tahun 2023, Mendag Zulhas: Permudah Izin Usaha 

Kompas.com - 12/09/2023, 14:41 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membuka acara Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (11/9/2023). Acara ini dilaksanakan secara hibrida dan dihadiri sekitar 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta secara daring.DOK. Humas Kemendag Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membuka acara Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (11/9/2023). Acara ini dilaksanakan secara hibrida dan dihadiri sekitar 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta secara daring.

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan ( Kemendag) terus berupaya memberikan dukungan kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah  melalui kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha. 

Upaya penyederhanaan itu diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. 

Permendag tersebut mulai berlaku pada 3 Juli 2023.

“Di Kemendag, izin yang bisa dipermudah akan dipermudah, termasuk kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Tetapi, pengusaha juga harus taat pada aturan demi melindungi konsumen agar tidak dirugikan,” katanya. 

Dia mengatakan itu saat membuka “Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023” di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Mendag: Penyaluran Bansos Dipercepat untuk Menekan Harga Beras

Turut hadir mendampingi Mendag, yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, serta Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Kemendag Didid Noordiatmoko.

Hadir pula Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggrijono, serta Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Fajarini Puntodewi.

Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mengungkapkan, pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko pada 2021. 

Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Pemerintah berharap, kebijakan itu membuat pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha lebih efektif, efisien, dan sederhana.

Dengan begitu, ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus meningkat. 

Baca juga: Mendag: Kerja Sama Perdagangan RI-China Meningkat Setelah RCEP

Zulhas mengatakan, pemerintah akan sukses jika pengusaha juga sukses. Sebab, pengusaha yang sukses akan membayar pajak dan menambah jumlah pegawai. 

“Hal itulah tugas pemerintah, yaitu membantu pengusaha berkembang dan maju. Tentu awalnya izinnya dulu dipermudah,” terangnya melansir kemendag.go.id, Selasa (12/9/2023).

Adapun diseminasi tersebut digelar secara hibrida serta dihadiri 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta daring. 

Para peserta terdiri atas pelaku usaha, asosiasi, dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, serta kementerian dan lembaga terkait. 

Perlu diketahui, acara tersebut turut dihadiri sejumlah narasumber, yaitu Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Matheus Hendro Purnomo, Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti, serta Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana.

Perizinan berusaha yang diubah dalam Permendag 21 Tahun 2023, antara lain penyesuaian persyaratan terkait nomor pendaftaran barang (NPB), pendaftaran lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP). 

Baca juga: Mendag Ingin Dongkrak Kerja Sama Perdagangan RI dengan China

Sejumlah perubahan lain yang diatur dalam Permendag tersebut, antara lain penambahan barang Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan alat ukur wajib persetujuan tipe, penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, dan penambahan lingkup pelaku usaha.

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang berharap, perubahan pada Permendag Nomor 26 Tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 21 Tahun 2023 dapat memudahkan pelaku usaha sekaligus memberi perlindungan kepada konsumen dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan. 

Dia menyebutkan, peran seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk implementasi kebijakan ini. 

“Kami mengajak pemangku kepentingan bersama-sama melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. 

Dengan demikian, kata Moga, penyelenggaraan perizinan berusaha di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca juga: Mendag Pastikan Impor Beras 1 Juta Ton dari India Batal

“Khususnya terkait NPB, lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat UTTP, semoga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.

Terkini Lainnya
Neraca Dagang Oktober 2024 Indonesia Surplus 2,48 Miliar Dollar AS, Mendag Budi Optimistis Terus Catat Kinerja Baik
Neraca Dagang Oktober 2024 Indonesia Surplus 2,48 Miliar Dollar AS, Mendag Budi Optimistis Terus Catat Kinerja Baik
Kemendag
Hadiri Pertemuan Menteri APEC, Mendag Budi Tegaskan Komitmen Indonesia pada Perdagangan Inklusif dan Berkelanjutan
Hadiri Pertemuan Menteri APEC, Mendag Budi Tegaskan Komitmen Indonesia pada Perdagangan Inklusif dan Berkelanjutan
Kemendag
Pertemuan Bilateral Indonesia-Korea Selatan: Mendag Budi Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA
Pertemuan Bilateral Indonesia-Korea Selatan: Mendag Budi Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA
Kemendag
Pertemuan Bilateral Indonesia-Hongkong, Mendag Budi Dorong Perdagangan dan Investasi Berorientasi Ekspor
Pertemuan Bilateral Indonesia-Hongkong, Mendag Budi Dorong Perdagangan dan Investasi Berorientasi Ekspor
Kemendag
Mendag Zulhas: Jangan Khawatir, Stok Bahan Pokok Banyak Jelang Ramadhan
Mendag Zulhas: Jangan Khawatir, Stok Bahan Pokok Banyak Jelang Ramadhan
Kemendag
Texworld Paris 2024, Tekstil Indonesia Catatkan Potensi Transaksi Rp 312 Miliar
Texworld Paris 2024, Tekstil Indonesia Catatkan Potensi Transaksi Rp 312 Miliar
Kemendag
Stok Beras Bulog Melimpah, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Konsumsi Beras Bulog
Stok Beras Bulog Melimpah, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Konsumsi Beras Bulog
Kemendag
Wamendag Jerry: Tri Karsa Transformasi Perdagangan Diharapkan Mentransformasi Ekonomi Indonesia
Wamendag Jerry: Tri Karsa Transformasi Perdagangan Diharapkan Mentransformasi Ekonomi Indonesia
Kemendag
Fokus Ekspansi Perdagangan, Mendag Zulhas Buka Rapat Kerja Kemendag 2024
Fokus Ekspansi Perdagangan, Mendag Zulhas Buka Rapat Kerja Kemendag 2024
Kemendag
Tinjau Pasar Bulu di Semarang, Mendag Zulhas Sebut Program SPHP Jaga Stabilitas Harga Beras Nasional
Tinjau Pasar Bulu di Semarang, Mendag Zulhas Sebut Program SPHP Jaga Stabilitas Harga Beras Nasional
Kemendag
Respons Kenaikan Harga Beras Premium, Mendag Zulhas Percepat Penyaluran Beras SPHP ke Pasar
Respons Kenaikan Harga Beras Premium, Mendag Zulhas Percepat Penyaluran Beras SPHP ke Pasar
Kemendag
Mendag Zulhas: Presiden Pastikan Bantuan Beras Lanjut sampai Juni 2024
Mendag Zulhas: Presiden Pastikan Bantuan Beras Lanjut sampai Juni 2024
Kemendag
Kunjungi PIBC bersama Jokowi, Mendag Zulhas: Pemerintah Pastikan Beras Melimpah dan Siap Didistribusikan
Kunjungi PIBC bersama Jokowi, Mendag Zulhas: Pemerintah Pastikan Beras Melimpah dan Siap Didistribusikan
Kemendag
Resmikan Pasar Bunta di Banggai, Mendag Zulhas: Pasar Rakyat Tulang Punggung Ekonomi
Resmikan Pasar Bunta di Banggai, Mendag Zulhas: Pasar Rakyat Tulang Punggung Ekonomi
Kemendag
Kunjungi PT BPI, Wamendag Jerry Ingin Produk Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri
Kunjungi PT BPI, Wamendag Jerry Ingin Produk Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri
Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke