Sosialisasikan Permendag 21 Tahun 2023, Mendag Zulhas: Permudah Izin Usaha 

Kompas.com - 12/09/2023, 14:41 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan ( Kemendag) terus berupaya memberikan dukungan kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah  melalui kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha. 

Upaya penyederhanaan itu diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. 

Permendag tersebut mulai berlaku pada 3 Juli 2023.

“Di Kemendag, izin yang bisa dipermudah akan dipermudah, termasuk kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Tetapi, pengusaha juga harus taat pada aturan demi melindungi konsumen agar tidak dirugikan,” katanya. 

Dia mengatakan itu saat membuka “Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023” di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Mendag: Penyaluran Bansos Dipercepat untuk Menekan Harga Beras

Turut hadir mendampingi Mendag, yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, serta Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Kemendag Didid Noordiatmoko.

Hadir pula Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggrijono, serta Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Fajarini Puntodewi.

Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mengungkapkan, pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko pada 2021. 

Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Pemerintah berharap, kebijakan itu membuat pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha lebih efektif, efisien, dan sederhana.

Dengan begitu, ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus meningkat. 

Baca juga: Mendag: Kerja Sama Perdagangan RI-China Meningkat Setelah RCEP

Zulhas mengatakan, pemerintah akan sukses jika pengusaha juga sukses. Sebab, pengusaha yang sukses akan membayar pajak dan menambah jumlah pegawai. 

“Hal itulah tugas pemerintah, yaitu membantu pengusaha berkembang dan maju. Tentu awalnya izinnya dulu dipermudah,” terangnya melansir kemendag.go.id, Selasa (12/9/2023).

Adapun diseminasi tersebut digelar secara hibrida serta dihadiri 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta daring. 

Para peserta terdiri atas pelaku usaha, asosiasi, dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, serta kementerian dan lembaga terkait. 

Perlu diketahui, acara tersebut turut dihadiri sejumlah narasumber, yaitu Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Matheus Hendro Purnomo, Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti, serta Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana.

Perizinan berusaha yang diubah dalam Permendag 21 Tahun 2023, antara lain penyesuaian persyaratan terkait nomor pendaftaran barang (NPB), pendaftaran lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP). 

Baca juga: Mendag Ingin Dongkrak Kerja Sama Perdagangan RI dengan China

Sejumlah perubahan lain yang diatur dalam Permendag tersebut, antara lain penambahan barang Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan alat ukur wajib persetujuan tipe, penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, dan penambahan lingkup pelaku usaha.

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang berharap, perubahan pada Permendag Nomor 26 Tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 21 Tahun 2023 dapat memudahkan pelaku usaha sekaligus memberi perlindungan kepada konsumen dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan. 

Dia menyebutkan, peran seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk implementasi kebijakan ini. 

“Kami mengajak pemangku kepentingan bersama-sama melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. 

Dengan demikian, kata Moga, penyelenggaraan perizinan berusaha di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca juga: Mendag Pastikan Impor Beras 1 Juta Ton dari India Batal

“Khususnya terkait NPB, lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat UTTP, semoga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com