KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan ( Kemendag) terus berupaya memberikan dukungan kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha.
Upaya penyederhanaan itu diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Permendag tersebut mulai berlaku pada 3 Juli 2023.
“Di Kemendag, izin yang bisa dipermudah akan dipermudah, termasuk kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Tetapi, pengusaha juga harus taat pada aturan demi melindungi konsumen agar tidak dirugikan,” katanya.
Dia mengatakan itu saat membuka “Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023” di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Mendag: Penyaluran Bansos Dipercepat untuk Menekan Harga Beras
Turut hadir mendampingi Mendag, yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, serta Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Kemendag Didid Noordiatmoko.
Hadir pula Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggrijono, serta Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Fajarini Puntodewi.
Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mengungkapkan, pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko pada 2021.
Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pemerintah berharap, kebijakan itu membuat pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha lebih efektif, efisien, dan sederhana.
Dengan begitu, ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus meningkat.
Baca juga: Mendag: Kerja Sama Perdagangan RI-China Meningkat Setelah RCEP
Zulhas mengatakan, pemerintah akan sukses jika pengusaha juga sukses. Sebab, pengusaha yang sukses akan membayar pajak dan menambah jumlah pegawai.
“Hal itulah tugas pemerintah, yaitu membantu pengusaha berkembang dan maju. Tentu awalnya izinnya dulu dipermudah,” terangnya melansir kemendag.go.id, Selasa (12/9/2023).
Adapun diseminasi tersebut digelar secara hibrida serta dihadiri 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta daring.
Para peserta terdiri atas pelaku usaha, asosiasi, dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, serta kementerian dan lembaga terkait.
Perlu diketahui, acara tersebut turut dihadiri sejumlah narasumber, yaitu Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Matheus Hendro Purnomo, Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti, serta Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana.
Perizinan berusaha yang diubah dalam Permendag 21 Tahun 2023, antara lain penyesuaian persyaratan terkait nomor pendaftaran barang (NPB), pendaftaran lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Baca juga: Mendag Ingin Dongkrak Kerja Sama Perdagangan RI dengan China
Sejumlah perubahan lain yang diatur dalam Permendag tersebut, antara lain penambahan barang Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan alat ukur wajib persetujuan tipe, penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, dan penambahan lingkup pelaku usaha.
Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang berharap, perubahan pada Permendag Nomor 26 Tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 21 Tahun 2023 dapat memudahkan pelaku usaha sekaligus memberi perlindungan kepada konsumen dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.
Dia menyebutkan, peran seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk implementasi kebijakan ini.
“Kami mengajak pemangku kepentingan bersama-sama melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Moga, penyelenggaraan perizinan berusaha di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Baca juga: Mendag Pastikan Impor Beras 1 Juta Ton dari India Batal
“Khususnya terkait NPB, lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat UTTP, semoga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.