KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ( Zulhas) memimpin pemusnahan produk-produk impor yang melanggar aturan senilai Rp 12 miliar di Kompleks Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Senin (24/7/2023).
Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang melanggar proses impor, yakni produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.
Turut mendampingi Mendag Zulhas, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.
Hadir pula anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainudin Maliki, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan.
Baca juga: Mendag Zulhas: Tony Blair Tawarkan Diri Bantu Indonesia soal Sengketa dengan Uni Eropa
Kemudian, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devi Sudarso serta Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian Purwono.
Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, serta pihak kepolisian untuk memusnahkan berbagai produk ilegal.
“Produk-produk ini masuk menyerbu pasar dalam negeri dengan tidak melengkapi dokumen serta memukul industri dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang,” ujar Zulhas, dikutip melalui keterangan persnya, Senin (24/7/2023).
Menurut Zulhas, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain.
"Tetapi kalau diganggu seperti ini, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar. Ini tentu sangat merugikan," tuturnya.
Baca juga: Tinjau Pasar Rakyat di Lampung Selatan, Mendag Zulhas Sebut Harga dan Stok Bapok Stabil
Oleh karenanya, sebut Zulhas, Kementerian Perdagangan ( Kemendag) bersama sejumlah pihak terus memberantas dan memusnahkan produk-produk ilegal tersebut sebagai shock therapy atau terapi kejut bagi oknum-oknum nakal.
“Ini tugas yang sangat penting untuk melindungi ekonomi Indonesia. Karena kalau ekonomi tumbuh, kemakmuran dan kesejahteraan meningkat. Tapi kalau ekonomi terganggu, pengangguran bertambah," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Zulhas menyampaikan apresiasinya kepada sejumlah pihak yang telah membantu memerangi produk-produk ilegal di Indonesia.
"Kita terus konsisten memerangi barang-barang bekas dan ilegal di Tanah Air. Kalau ini kita perangi, maka ekonomi kita tumbuh, UMKM berkembang, kita bisa membanjiri negara-negara lain dengan produk kita dengan kualitas yang lebih baik,” tambahnya.
Adapun pemusnahan merupakan tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean atau post border selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga ( BPTN) Surabaya.
Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Pelanggaran yang dilakukan importir, di antaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan tersebut sebelumnya telah diubah dengan nama Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Pada periode Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Baca juga: Hadapi El Nino, Mendag Pastikan Stok Pangan Aman
Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.
Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan, pemerintah telah memudahkan pengurusan izin perdagangan. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan," imbuh Moga.
Moga menambahkan, selain Surabaya, Kemendag saat ini memiliki BPTN di kota besar lainnya yaitu Medan, Makassar, dan Bekasi. BPTN dibentuk agar pelaksanaan kewenangan antara Kemendag dan daerah bisa tersinergi dengan baik.
Baca juga: Tinjau Pasar di Salatiga, Mendag Sebut Harga Cabai Terlalu Murah
"(BPTN) juga bertugas untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta diharapkan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah," tuturnya.