Benahi Perdagangan Antarpulau, Mendag Terbitkan Permendag Nomor 92 Tahun 2020

Kompas.com - 11/12/2020, 12:13 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 merupakan revisi Permendag Nomor 29 Tahun 2017.

Permendag tersebut berisi tentang Perdagangan Antarpulau. Permendag ini diperlukan sebagai upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antar pulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE),

"Revisi itu, akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada Jumat, (10/10/2021)," kata Mendag Agus saat menghadiri peluncuran Permendag Nomor 92 Tahun 2020 secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Kemendag Klaim Tol Laut Pangkas Harga Kebutuhan Pokok hingga 30 Persen

Menurut Agus, revisi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.

"Dengan diundangkannya peraturan ini, pemilik muatan memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik," kata Agus, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Penyampaian laporan data perdagangan antarpulau kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Agus, dapat dilakukan pelaku usaha secara daring.

"Data tersebut dilaporkan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum barang dimuat ke kapal," sambungnya.

Baca juga: Kemendag Sebut India Bisa Kembali Bergabung dalam RCEP

Agus mengatakan, data tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

“Kami optimistis, dengan sinergi antar kementerian atau lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor,” ujar Agus.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto menegaskan, data perdagangan antarpulau ini dapat digunakan bersama.

“Data ini menjadi satu data yang dikelola dan digunakan bersama seluruh kementerian /lembaga sehingga membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antarsektor," ujarnya.

Baca juga: Kemendag Mulai Selidiki Lonjakan Impor Barang EPS

Kemudian, data dari daftar muatan antarpulau tersebut, sambung Suhanto, dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi.

Menurut Suhanto, Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

"Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi,meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik serta optimalisasi perdagangan," kata Mendag.

Baca juga: Kemendag Mulai Selidiki Lonjakan Impor Barang EPS

Permendag Nomor 92 Tahun 2020 ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya pasal 23 ayat (1) mengenai integrasi pasar dalam negeri.

"Sesuai amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar-kementerian/lembaga," imbuhnya.

Lebih lanjut Suhanto mengatakan, kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem yang dimaksud.

Ia pun mengharapkan, kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau.

Baca juga: Mendag Agus Angkat Ekonom UI Jadi Jubir Kemendag

"Dengan begitu, tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin," katanya.

Di samping itu, Suhanto mengatakan, dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau.

"Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” tegas Suhanto.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, menambahkan, kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antar pulau.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Dirjen Kemendag Jadi Komut di PPI

“Hal itu berlaku untuk barang asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” jelas Syailendra.

Syailendra melanjutkan Permendag Nomor 92 Tahun 2020 berlaku pula untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP).

"Permendag tersebut juga berlaku baik barang yang dikirim menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut," katanya.

Sebagai tindak lanjut dari Permendag tersebut, Syailendra mengatakan, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga: Kemendag Berupaya Dorong Ekspor Tekstil ke Turki

"Selama uji coba, pemantauan dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap dilakukan," kata Syailendra.

Karena dalam uji coba maka sanksi berdasarkan Permendag tersebut belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif 

Penyerahan piagam penghargaan

Selain peluncuran Permendag Nomor 92 Tahun 2020, pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penganugerahan piagam penghargaan kepada empat perusahaan.

Empat perusahaan itu mendapat penghargaan karena telah melakukan pelaporan perdagangan antar pulau melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) secara rutin.

Adapun Keempat perusahaan tersebut, yaitu PT Sukanda Djaya, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Honda Prospect Motor, dan PT Sinar Wijaya Plywood Industries.

“Penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap perusahaan yang telah terbukti secara rutin melakukan pelaporan perdagangan antar pulau melalui SIPT," kata Syailendra.

Baca juga: Mendag Agus Berharap Pembiayaan Ekspor Dapat Bantu UKM Naik Kelas

Tak hanya itu, penghargaan juga diberikan untuk perusaahaan yang menduduki peringkat empat teratas berdasarkan jumlah laporan yang diterima mulai November 2017 hingga November 2020.

"Hal ini merupakan wujud kepatuhan pelaku usaha terhadap permendag sebelumnya," kata Syailendra.

Dengan pemberian penghargaan tersebut, Syailendra berharap, para pelaku usaha lain dapat melakukan hal yang sama, terutama setelah berlakunya Permendag Nomor 92 Tahun 2020.

Sebagai informasi, Permendag Nomor 92 Tahun 2020 dapat diakses melalui tautan http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2057/2.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com