KOMPAS.com – Dalam sebulan terakhir, harga bawang putih sempat menembus Rp 70.000 per kilogram (kg), sedangkan harga bawang bombai meningkat lebih dari 10 persen dan mencapai Rp 140.000 per kg.
Menanggapi hal tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait ketersediaan, kestabilan pasokan, dan harga pangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebaskan izin impor bawang putih dan bawang bombai sejak Rabu (18/3/2020)-Minggu (31/5/2020).
Dalam rilis yang Kompas.com terima, Rabu (25/3/2020), Kemendag menjelaskan, kebijakan tersebut guna memenuhi pasokan pangan sehingga harga segera turun, dan langkah persiapan menjelang bulan Ramadan serta Idul Fitri 1441 Hijriah.
Lebih lanjut, pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapus Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombai.
Baca juga: Gula hingga Bawang Putih Langka di Pasar, Impor Jadi Jalan Keluar
Pembebasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Selain itu, penghapusan impor bawang putih dan bawang bombai sejalan dengan Pasal 88 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Pasal tersebut mengatakan, impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang hortikultura.
Namun, UU tersebut tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi.
Baca juga: Mendag Bebaskan Izin Impor Bawang Putih dan Bombai hingga 31 Mei
Sementara itu, menurut pasal 88 ayat 5, daftar jenis produk yang memerlukan rekomendasi diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.
Dengan penghapusan PI, maka seluruh persyaratan izin impor termasuk rekomendasi PI bawang putih dan bawang bombai tidak diperlukan lagi.
Perlakuan kepada bawang putih dan bawang bombai pun sama dengan buah kiwi, plum, leci, pir, dan almond yang selama ini tidak tercantum dalam lampiran Permentan Nomor 39 Tahun 2019.
Dalam Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Hortikultura Selasa (24/3/2020), Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Ali Jamil pun menyatakan hal serupa.
Baca juga: Harga Bawang Bombai Melonjak Naik, Ini Alternatif Penggantinya
"Prosedur karantina produk impor bawang putih dan bawang bombai tidak mempersyaratkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Ali Jamil.
Kemendag pun mengimbau semua pihak untuk memahami situasi pandemik coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan mengambil langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat.
Kemendag meminta para importir segera memanfaatkan relaksasi ini dengan baik, yaitu memenuhi pasokan dalam negeri.
Kemendag juga meminta pelaku usaha bergotong royong mengatasi ketersediaan bahan pokok masyarakat, dan tidak melakukan penimbunan.
Baca juga: Pemerintah Percepat Impor Gula, Bawang Putih dan Daging Kerbau
Kemendag dan Satgas Pangan akan memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok. Pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut akan ditindak tegas.