Bangun Citra Positif Pasar, Mendag Tetapkan 13 Daerah Tertib Ukur

Kompas.com - 20/12/2019, 18:51 WIB
I Jalaludin S,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menetapkan 13 kabupaten/kota sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan meresmikan 290 pasar tertib ukur (PTU) 2019 di Bandung, Jumat (20/12/2019).

“Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar rakyat,” kata Agus  dalam keterangan tertulis.

Ia melanjutkan, tindakan itu dilakukan karena pemerintah terus berupaya melindungi setiap konsumen, antara lain agar mendapat kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.

"Program ini merupakan gabungan berbagai kegiatan di bidang metrologi legal," kata Menteri Agus.

Berbagai kegiatan itu, imbuh dia, seperti pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang, serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan.

Terkait penetapan DTU, Agus menuturkan, 13 daerah itu sudah memenuhi syarat yang ditentukan Kemendag.

Penetapan DTU Tahun 2019 tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1441 Tahun 2019 tanggal 22 November 2019.

Baca juga: Dorong Peningkatan Ekonomi Indonesia, Mendag Serukan Gerakan Belanja Produk Dalam Negeri

“Penetapan ketiga belas DTU ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan,” ujarnya.

Sebanyak 13 daerah tersebut adalah Kota Pariaman, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Tangerang.

Ada pula Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kota Samarinda, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kota Kendari, dan Kabupaten Buru Selatan.

Dari 13 DTU tahun 2019 tersebut, 12 di antaranya mendapat predikat sangat memuaskan dan satu daerah dengan predikat memuaskan.

Tak hanya itu, 13 DTU tersebut juga dianugerahi piagam penghargaan yang diserahkan langsung kepada Kepala Daerah.

Sementara itu, 390 pasar yang ditetapkan Mendag Agus sebagai PTU, terdiri dari 234 PTU usulan 91 kabupaten/kota dan 156 PTU dari 13 DTU tahun 2019.

Baca juga: Kompetisi Metrologi dan Upaya Membangun Harmoni Vokasi-Dunia Industri

Agus menjelaskan, pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik.

Kerja sama tersebut, imbuhnya, terjalin antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dia pun berharap keberhasilan yang telah dicapai 13 kabupaten/kota tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lain untuk mewujudkan daerahnya menjadi DTU.

Hingga tahun 2019, sebanyak 54 DTU atau sekitar 10,5 persen dari jumlah 514 kapubaten/kota telah terbentuk.

Sedangkan untuk PTU, hingga tahun 2019 sebanyak 1.621 PTU di 34 provinsi atau sekitar 9,99 persen dari jumlah pasar di Indonesia sebanyak sekitar 16.213 pasar telah terbentuk.

Ukuran Seragam, Penyelenggaraan Beragam

Sementara itu, kegiatan yang bertema Satu Nusa Satu Ukuran itu menggambarkan semangat pemerataan keseragaman ukuran, yaitu satu kilogram di Aceh tetap sama dengan di Papua.

Baca juga: Hindari Perselisihan, Mentan Terus Koordinasi dengan Mendag

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menyebut, sejak dicanangkan tahun 2011 kegiatan ini memberikan corak ragam penyelenggaraan kegiatan kemetrologian di daerah.

Veri mencontohkan, Kabupaten Purwakarta memiliki inovasi bertajuk Ceu Ati yang berarti cek ukur akurasi timbangan.

Ceu Ati pun, imbuh dia, kini telah menjadi ikon ibu-ibu yang peduli ukuran dan takaran di Purwakarta.

“Komunitas ibu-ibu PKK dibina oleh pembina PKK untuk mempromosikan metrologi melalui program hayu peduli ukuran, takaran, dan timbangan dengan lima langkah CANTIK berbelanja,” ujar Veri.

Lima langkah tersebut yaitu cek tanda tera yang ada di timbangan saat berbelanja, amati timbangan dan posisinya saat digunakan nol atau seimbang timbangan sebelum digunakan.

Baca juga: Investor Perdagangan Berjangka Komoditi Terus Meningkat

Selanjutnya, timbang ulang jika merasa belum yakin, kunjungi juru timbang di pasar dan sampaikan keluhan masalah timbangan.

Menurut Veri, ibu-ibu memiliki risiko lebih tinggi mengalami kerugian dalam hal timbangan yang tidak sesuai.

“Untuk itu, Konsep Ceu Ati ini melindungi sekaligus memberdayakan ibu-ibu dan masyarakat secara luas,” ujar Dirjen PKTN.

Tak hanya Purwakarta, Kota Bandung juga memiliki program serupa bernama Kang Ujang dengan kepanjangan Tukang Uji Timbangan.

Ada pula Kabupaten Bandung yang memiliki program metrologi syariah, Kota Cimahi dengan metrologi kreatif, hingga Kabupaten Cirebon dengan Metrologi Award.

Baca juga: Tinjau Pasar Kosambi Bandung, Mendag Temukan Kenaikan Harga Pangan

Masih ada banyak lagi inovasi yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan kegiatan kemetrologian sebagai tindak lanjut kegiatan DTU dan PTU.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com