Kemendag Edukasi Pemangku Kepentingan tentang Persetujuan AHEEERR

Kompas.com - 04/12/2019, 14:59 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.comAsean melalui Komite sektoral Bersama terkait Peralatan Listrik dan Elektronik (JSC EEE) telah sepakan meyongsong persetujuan Asean Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory (AHEEERR).

Isi persetujuan tersebut adalah seputar pengaturan regulasi peralatan listrik dan elektronik ASEAN.

Guna memberi edukasi akan persetujuan itu, Kementerian Perdagangan ( Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar acara diseminasi.

Acara bertema Peluang dan Tantangan Implementasi Keberterimaan Sertifikat dan Hasil Uji Peralatan Listrik dan Elektronik di ASEAN itu digelar di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Jaga Kualitas Produk Baja, Kemendag Gelar Forum Koordinasi Peredaran Baja

“Diseminasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan untuk mengetahui kesepakatan apa saja yang telah dicapai dalam JSC EEE dalam menerapkan AHEEER,” ujar Dirjen PKTN, Veri Anggrijono dalam keterangan tertulisnya (4/12/2019).

Ia melanjutkan, persetujuan akan berlaku Rabu (1/1/2020) nanti. Kegiatan ini diikuti 110 peserta dari kalangan pelaku usaha, lembaga penilaian kesesuaian, dan instansi pemerintah.

Latar belakang AHEEER

Menurut Veri, latar belakang AHEEER dimulai dari Komunitas Ekonomi Asean pada 2015 silam yang merupakan langkah besar dalam memperluas dan memperdalam integritas ekonomi antara negara ASEAN.

“Berbagai jenis produk akan masuk pasar domestik dengan berbagai mutu untuk konsumen,” imbuh dia.

Oleh karena itu, Veri mengimbau jika diperlukan pengawasan mutu yang ketat untuk menjamin produk yang masuk ke pasar domestik memenuhi standar.

Guna mewujudkan pengawasan itu, telah dibentuk forum khusus, Asean Consultative Committee on Standards and Quality (ACCSQ).

Baca juga: Kemendag Klaim Tidak Ada Impor Cangkul

Forum khusus itu telah melakukan kesepakatan di bidang peralatan listrik dan elektronik yang diterapkan dalam AHEEER.

“Indonesia sudah melakukan Ratifikasi AHEEER melalui Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2010 dan sudah dinotifikasi Sekretariat Asean pada Selasa (18/1/2011) lalu,” kata Veri.

Ia melanjutkan, JSC EEE kemudian dibentuk guna memastikan penerapan AHEEER tersebut di ASEAN.

Peran JSC EEE

Sementara itu, menurut Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Frida Adianti, JSC EEE telah menyepakati harmonisasi standar terhadap 119 produk alat listrik dan elektronik.

“Indonesia sendiri telah meregulasi 26 dari 119 standar yang telah diharmonisasi,” kata Frida.

Produk tersebut, imbuh dia, telah disepakati untuk diperdagangkan di Asean melalui skema saling keberterimaan sertifikat baru atau hasil uji.

Baca juga: Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Natal, Kemendag Penetrasi Pasar di 15 Provinsi

Agar skema bisa berjalan, produk harus disertifikasi atau telah melalui uji standar oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah terdaftar di Asean

Kondisi itu membuat produsen listrik dan elektronik di Indonesia mendapat keuntungan jika hendak mengekspor produk ke negara-negara Asean.

Acara deseminasi hasil sidang JSC EEE oleh Kemendag melalui Ditjen PKTN.Dok. Kemendag Acara deseminasi hasil sidang JSC EEE oleh Kemendag melalui Ditjen PKTN.

“Keuntungannya adalah dalam bentuk penurunan biaya pengujian karena tidak ada pengujian ulang di negara tujuan ekspor,” kata Frida.

Keuntungan lain, imbuh dia, adalah proses ekspor ke negara Asean meningkat dan meminimalkan risiko pengembalian atau pemusnahan produk akibat ketidaksesuaian mutu.

“Keuntungan lain adalah meningkatkan kepercayaan terhadap mutu EEE di tingkat domestik dan internasional,” imbuh Frida.

Baca juga: Mudahkan Perizinan Usaha, Kemendag Kembangkan SIMPKTN

Saat ini Indonesia memiliki 4 lembaga sertifikasi produk dan 6 laboratorium uji yang telah terdaftar di Asean.

Frida berharap diseminasi ini mampu memberi pemahaman, masukan, dan inspirasi baru bagi pelaku usaha, LPK, atau pemerintah dalam menerapkan kesepakatan atau menyusun kebijakan.

“Indonesia juga diharapkan dapat mendapat manfaat dari perjanjian yang disepakati dan bukan hanya menjadi pasar,” kata dia.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com